• 09.00 s.d. 18.00

Catat Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang Pribadi

 

Semua warga negara yang sudah bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan di atas penghasilan bebas pajak (PTKP) biasanya wajib membayar pajak sesuai dengan peraturan yang berlaku yang disebut wajib pajak orang pribadi (WPOP). Semua wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan. SPT Tahunan ini memuat rincian jumlah penghasilan dan nilai bukti pemotongan atas nilai jumlah pajak yang harus disetorkan kepada negara. Wajib Pajak yang memiliki penghasilan selain berprofesi sebagai wirausaha juga harus menyiapkan dokumen yang berkaitan dengan penghasilan tersebut.

Batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan atau penyampaian SPT adalah 3 bulan setelah tahun pajak berakhir. Dengan kata lain, tahun pajak di sini adalah periode tahun kalender umum. Jika Wajib Pajak ingin melaporkan SPT atau pajak tahunannya lebih awal, Sekretaris Pajak sangat diperbolehkan untuk menghindari sanksi jika laporannya tertunda.

Ada 3 jenis SPT pribadi, yaitu:

1. Formulir 1770 SS, bagi Wajib Pajak yang sumber penghasilannya bukan berasal dari usaha atau usaha sendiri. Dengan total pendapatan kurang dari Rp 60 juta per tahun.
2. Formulir 1770 S, bagi Wajib Pajak yang berpenghasilan sebagai pegawai dengan penghasilan bruto sama atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
3. Formulir 1770, bagi Wajib Pajak yang penghasilannya berasal dari kegiatan usaha seperti toko, warung dan sejenisnya.

Wajib Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menyampaikan SPT Tahunan atau SPT tepat waktu diharapkan tidak melebihi batas waktu karena akan dikenakan sanksi. Dengan kondisi pandemi seperti saat ini, wajib pajak dapat membayar pajak secara online karena jika melalui KPP prosesnya mungkin akan sedikit terhambat karena keterbatasan kuota.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved