Catat Waktu Penyampaian SPT Pajak Orang
PribadiSemua
warga negara yang sudah bekerja atau melakukan usaha dan memiliki penghasilan
di atas penghasilan bebas pajak
(PTKP) biasanya wajib membayar
pajak sesuai dengan peraturan
yang berlaku yang disebut wajib pajak
orang pribadi (WPOP). Semua
wajib pajak wajib melaporkan SPT Tahunan.
SPT Tahunan ini memuat rincian jumlah penghasilan dan nilai bukti pemotongan atas nilai jumlah pajak yang harus disetorkan kepada negara. Wajib Pajak
yang memiliki penghasilan selain berprofesi sebagai wirausaha juga harus menyiapkan dokumen yang
berkaitan dengan penghasilan tersebut. Batas
waktu penyampaian Surat Pemberitahuan
atau penyampaian SPT adalah 3
bulan setelah tahun pajak berakhir.
Dengan kata lain, tahun pajak di sini adalah periode tahun kalender umum. Jika Wajib Pajak ingin
melaporkan SPT atau pajak tahunannya
lebih awal, Sekretaris Pajak
sangat diperbolehkan untuk menghindari
sanksi jika laporannya tertunda.
Ada 3 jenis SPT pribadi, yaitu: 1. Formulir
1770 SS, bagi Wajib Pajak yang
sumber penghasilannya bukan berasal
dari usaha atau usaha sendiri.
Dengan total pendapatan kurang
dari Rp 60 juta per tahun.
Wajib
Pajak Orang Pribadi (WPOP) yang menyampaikan SPT Tahunan atau SPT tepat waktu diharapkan
tidak melebihi batas waktu karena akan dikenakan sanksi. Dengan kondisi
pandemi seperti saat ini, wajib pajak
dapat membayar pajak secara online karena jika melalui KPP prosesnya mungkin akan sedikit terhambat karena keterbatasan kuota. |