• 09.00 s.d. 18.00

Cara mendapatkan insentif dalam Pajak

Insentif diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) tertentu. Ada dua kelompok insentif

1. kendaraan listrik (mobil dan bus) dengan TKDN 40% atau lebih akan mendapatkan fasilitas PPN DTP sebesar 10%.

2. kendaraan listrik (bus listrik) dengan TKDN antara 20% dan 40% berhak mendapatkan PPN DTP 5%.

 

Keputusan mengenai kendaraan mana yang memenuhi kriteria TKDN dibuat oleh Kementerian Perindustrian terkait. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No 1641 tahun 2023, kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN adalah Hyundai Ioniq 5 dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dengan TKDN 40% dan Wuling Air EV dari PT SGMW Motor Indonesia. Wuling Air EV.

 

Insentif ini hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dijual oleh dealer kepada konsumen pada periode perpajakan April 2023 hingga Desember 2023. Terkait dengan insentif ini, diler yang merupakan penjual barang kena pajak (PKP) diwajibkan untuk membuat dua faktur pajak (FP) yang berisi jenis produk dan informasi berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, PKP wajib menyerahkan faktur pajak dengan tulisan "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN PMK NOMOR..." dan wajib mencantumkan keterangan "TAHUN 2023 BERJUMLAH Rp..." pada kolom referensi.

 

Dua FP yang harus disiapkan adalah FP Kode 07 untuk bagian PPN DTP dan FP Kode 01 atau Kode 02/03 untuk bagian PPN atas transaksi dengan pemungut PPN yang tidak mendapatkan fasilitas. Selain membuat FP, dealer juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan realisasi PPN DTP bulanan; tidak ada formulir khusus untuk laporan realisasi PPN DTP karena laporan tersebut dianggap telah disampaikan oleh PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan menyertakan FP untuk transaksi yang mendapatkan fasilitas PPN DTP.

 

Dalam PPN, pembeli adalah pihak yang bertanggung jawab atas PPN, sedangkan dalam PPN DTP, bagian terbesar ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban PPN yang ditanggung oleh pembeli menjadi lebih kecil. Pembeli yang dikukuhkan sebagai PKP tidak dapat mengurangkan PPN DTP yang dimasukkan dalam FP dengan kode 07 pada SPT Masa PPN dalam penghitungan PPN yang terutang. Namun, PKP pembeli dapat melakukan pemotongan FP dengan kode 01 sepanjang tidak bertentangan dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.

 

Apabila ternyata dikemudian hari ternyata penyerahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP, maka atas transaksi tersebut akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 


Oleh: Fuad Wahyudi A, pegawai Direktorat Jenderal Pajak

https://www.pajak.go.id/id/artikel/ppn-dtp-ikhtiar-meminimalisasi-efek-rumah-kaca

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved