Cara mendapatkan insentif dalam Pajak Insentif
diberikan kepada kendaraan yang memenuhi kriteria Tingkat Komponen Dalam Negeri
(TKDN) tertentu. Ada dua kelompok insentif 1.
kendaraan listrik (mobil dan bus) dengan TKDN 40% atau lebih akan mendapatkan
fasilitas PPN DTP sebesar 10%. 2.
kendaraan listrik (bus listrik) dengan TKDN antara 20% dan 40% berhak
mendapatkan PPN DTP 5%. Keputusan
mengenai kendaraan mana yang memenuhi kriteria TKDN dibuat oleh Kementerian
Perindustrian terkait. Saat ini, berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian No
1641 tahun 2023, kendaraan yang memenuhi kriteria TKDN adalah Hyundai Ioniq 5
dari PT Hyundai Motor Manufacturing Indonesia dengan TKDN 40% dan Wuling Air EV
dari PT SGMW Motor Indonesia. Wuling Air EV. Insentif
ini hanya berlaku untuk kendaraan baru yang dijual oleh dealer kepada konsumen
pada periode perpajakan April 2023 hingga Desember 2023. Terkait dengan
insentif ini, diler yang merupakan penjual barang kena pajak (PKP) diwajibkan
untuk membuat dua faktur pajak (FP) yang berisi jenis produk dan informasi
berupa merek, tipe, varian, dan nomor rangka kendaraan. Selain itu, PKP wajib
menyerahkan faktur pajak dengan tulisan "PPN DIBAYAR OLEH PEMERINTAH BERDASARKAN
PMK NOMOR..." dan wajib mencantumkan keterangan "TAHUN 2023 BERJUMLAH
Rp..." pada kolom referensi. Dua
FP yang harus disiapkan adalah FP Kode 07 untuk bagian PPN DTP dan FP Kode 01
atau Kode 02/03 untuk bagian PPN atas transaksi dengan pemungut PPN yang tidak
mendapatkan fasilitas. Selain membuat FP, dealer juga diwajibkan untuk
menyampaikan laporan realisasi PPN DTP bulanan; tidak ada formulir khusus untuk
laporan realisasi PPN DTP karena laporan tersebut dianggap telah disampaikan
oleh PKP yang menyampaikan SPT Masa PPN dan menyertakan FP untuk transaksi yang
mendapatkan fasilitas PPN DTP. Dalam
PPN, pembeli adalah pihak yang bertanggung jawab atas PPN, sedangkan dalam PPN
DTP, bagian terbesar ditanggung oleh pemerintah, sehingga beban PPN yang
ditanggung oleh pembeli menjadi lebih kecil. Pembeli yang dikukuhkan sebagai
PKP tidak dapat mengurangkan PPN DTP yang dimasukkan dalam FP dengan kode 07
pada SPT Masa PPN dalam penghitungan PPN yang terutang. Namun, PKP pembeli
dapat melakukan pemotongan FP dengan kode 01 sepanjang tidak bertentangan
dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN.
Apabila ternyata dikemudian hari ternyata penyerahan tersebut tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan insentif PPN DTP, maka atas transaksi tersebut akan dikenakan PPN sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh: Fuad Wahyudi A, pegawai Direktorat Jenderal
Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/ppn-dtp-ikhtiar-meminimalisasi-efek-rumah-kaca |