Cara Pengisian
Surat Persetujuan atau Penolakan SPHP DJP
Dalam
pemeriksaan pajak terdapat 2 prosedur yang perlu dilakukan oleh pemeriksa
pajak. Di antaranya dengan memberikan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
(SPHP) kepada Wajib Pajak dan pemeriksa pajak melakukan pembahasan hasil
pemeriksaan dengan Wajib Pajak. Kedua
prosedur tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah dibuah menjadi
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) yang telah dijelaskan secara singkat
dan padat dalam media ini sebelumnya. Dalam
tulisan kali ini kita lengkapi pembahasan SPHP. Dalam prosedur pemeriksaan
pajak dengan memerikan SPHP kepada Wajib Pajak, Wajib Pajak tersebut mempunyai
kewajiban untuk memberikan tanggapan atas SPHP yag telah diberikan oleh
pemeriksa pajak. Tanggapan
yang perlu diberikan oleh Wajib Pajak yang menerima SPHP tersebut dapat berupa
persetujuan ataupun penolakan atas seluruh hasil pemeriksaan yang nantinya
disampaikan kepada pemeriksa pajak yang bersangkutan secara langsung maupun
faksimile. Pemberian
tanggapan atas SPHP oleh Wajib Pajak diberikan waktu 7 hari dan dapat
diperpanjang selama 3 hari jika melewati waktu tersebut maka Wajib Pajak
dianggap setuju terhadap SPHP terseut. Wajib
Pajak perlu mengetahui cara mengisi surat persetujuan ataupun penolakan hasil
pemeriksaan yang telah diatur dalam Lampiran VII poin B1 dan C PMK No. 17/PMK.03/2013
tentang tata cara pemeriksaan s.t.d.t.d. PMK No. 18/PMK.03/2021. Berikut ini
caranya: 1.
Pada surat pernyataan persetujuan hasil pemeriksaan pertama silahkan isi nomor
surat dan tanggal yang tercantum dalam SPHP yang sebelumnya Anda terima. 2.
Lalu silahkan isi nama pekerjaan, jabatan dan alamat dari Wajib Pajak/wakil/kuasa
Wajib Pajak yang menandatangani surat persetujuan hasil pemeriksaan. 3.
Kemudian pilih salah satu dengan memberi tanda ceklis pada pilihan Wajib Pajak,
wakil, kuasa. 4. Pada pertanyaan dari Wajib Pajak silahkan
isi dengan nama NPWP dan alamat dari Wajib Pajak yang diperiksa. 5. Setelah itu masukkan tempat tanggal bulan
dan tahun dari surat pernyataan dibuat. 6. Selanjutnya silahkan tambahkan juga tanda
tangan dan nama Wajib Pajak, wakil, kuasa Wajib Pajak yang menandatangani surat
pernyataan dengan menyertakan materai pada bagian tanda tangan tersebut.
Sebenarnya untuk cara mengisi surat pernyataan penolakan hasil
pemeriksaan hampir sama dengan surat pernyataan persetujuan. Namun pada surat
pernyataan penolakan terdapat beberapa data tambahan yang perlu dilengkapi
yakni nomor SPHP yang ditolak Wajib Pajak dan alasan p penolakan tersebut |