Cara Pencegahan
Sengketa Pajak Sebagai bentuk
respon permasalahan dan penumpukan sengketa yang terjadi di dalam suatu negara
diperlukan upaya strategis atau sistem pencegahan yang efektif dan efisien.
Secara garis besar, lima upaya strategis dapat dilakukan. Pertama, konstruksi
produk yang sah dan berkualitas. Konstruksi undang-undang di bidang perpajakan
tentunya harus jelas, tepat dan tidak dapat dipahami dengan berbagai cara.
Revisi aturan perpajakan ini terlebih dahulu harus fokus pada isi dokumen
regulasi di wilayah abu-abu. Untuk dapat mengembangkan peraturan
perundang-undangan yang berkualitas di bidang perpajakan, akuntabilitas kepada
pemangku kepentingan sangat diperlukan. Partisipasi atau keterwakilan
masyarakat sebagai pihak luar dalam proses pengembangan kebijakan perpajakan
sangat penting dan menjadi suatu keharusan. Selain itu, juga harus ada sinergi
antar instansi yang berkepentingan. Kedua, sederhanakan
pajak. Pada prinsipnya, penyederhanaan pajak harus dilihat dari perspektif
gambaran tentang tujuan perolehan sistem atau kebijakan perpajakan. Pada saat
yang sama, penyederhanaan pajak yang dihasilkan harus dilihat sebagai alat
untuk mencapai tujuan perpajakan. Penyederhanaan pajak dapat dicapai dalam
empat aspek, yaitu peraturan perpajakan, kebijakan perpajakan, kepatuhan pajak
dan mekanisme administrasi atau interaksi antara pemungut pajak, wajib pajak
dan fiskus. Ketiga, penerapan
manajemen risiko kepatuhan (CRM). Kerangka kerja CRM adalah pendekatan
sistematis untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Sebagai bagian dari upaya
pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, aplikasi CRM digunakan untuk
memetakan tingkat risiko dan sifat perilaku yang mendasarinya. Mengetahui profil
risiko wajib pajak membantu otoritas pajak mengidentifikasi strategi untuk
mengambil tindakan pencegahan guna mengurangi ketidakpatuhan. Karena
ketidakpatuhan menurun, jumlah sengketa pajak kemungkinan akan berkurang. Keempat, penerapan
keputusan di muka, keputusan di muka adalah prosedur yang dilakukan oleh wajib
pajak untuk ditegaskan secara tertulis oleh otoritas pajak sebelum melakukan
operasi khusus. Konfirmasi ini menyangkut konsekuensi pajak yang akan timbul
dari pelaksanaan transaksi tersebut. Dalam
pelaksanaannya, administrasi perpajakan memberikan kemudahan berupa konsultasi
kepada Wajib Pajak, yaitu aspek perpajakan yang timbul dari kegiatan yang akan
dilakukan oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, advance rule digunakan untuk
memberikan kepastian secara cepat kepada wajib pajak. Kelima, pemanfaatan
teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini tidak terbatas untuk
mengoptimalkan penerimaan pajak tetapi juga didorong untuk membantu menciptakan
proses administrasi yang lebih sederhana dan melayani wajib pajak dengan lebih
baik.
Penggunaan teknologi informasi dengan
mengintegrasikan sistem perpajakan dan menggunakan kecerdasan buatan dapat
menjadi alat untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak. Dalam penggunaan
teknologi informasi, wajib pajak juga akan dibagi menjadi beberapa kriteria
berdasarkan risiko. |