• 09.00 s.d. 18.00

Cara Pencegahan Sengketa Pajak

Sebagai bentuk respon permasalahan dan penumpukan sengketa yang terjadi di dalam suatu negara diperlukan upaya strategis atau sistem pencegahan yang efektif dan efisien. Secara garis besar, lima upaya strategis dapat dilakukan.

 Pertama, konstruksi produk yang sah dan berkualitas. Konstruksi undang-undang di bidang perpajakan tentunya harus jelas, tepat dan tidak dapat dipahami dengan berbagai cara. Revisi aturan perpajakan ini terlebih dahulu harus fokus pada isi dokumen regulasi di wilayah abu-abu. Untuk dapat mengembangkan peraturan perundang-undangan yang berkualitas di bidang perpajakan, akuntabilitas kepada pemangku kepentingan sangat diperlukan. Partisipasi atau keterwakilan masyarakat sebagai pihak luar dalam proses pengembangan kebijakan perpajakan sangat penting dan menjadi suatu keharusan. Selain itu, juga harus ada sinergi antar instansi yang berkepentingan.

 Kedua, sederhanakan pajak. Pada prinsipnya, penyederhanaan pajak harus dilihat dari perspektif gambaran tentang tujuan perolehan sistem atau kebijakan perpajakan. Pada saat yang sama, penyederhanaan pajak yang dihasilkan harus dilihat sebagai alat untuk mencapai tujuan perpajakan. Penyederhanaan pajak dapat dicapai dalam empat aspek, yaitu peraturan perpajakan, kebijakan perpajakan, kepatuhan pajak dan mekanisme administrasi atau interaksi antara pemungut pajak, wajib pajak dan fiskus.

 Ketiga, penerapan manajemen risiko kepatuhan (CRM). Kerangka kerja CRM adalah pendekatan sistematis untuk mengelola kepatuhan wajib pajak. Sebagai bagian dari upaya pencegahan dan penyelesaian sengketa pajak, aplikasi CRM digunakan untuk memetakan tingkat risiko dan sifat perilaku yang mendasarinya.

 Mengetahui profil risiko wajib pajak membantu otoritas pajak mengidentifikasi strategi untuk mengambil tindakan pencegahan guna mengurangi ketidakpatuhan. Karena ketidakpatuhan menurun, jumlah sengketa pajak kemungkinan akan berkurang.

 Keempat, penerapan keputusan di muka, keputusan di muka adalah prosedur yang dilakukan oleh wajib pajak untuk ditegaskan secara tertulis oleh otoritas pajak sebelum melakukan operasi khusus. Konfirmasi ini menyangkut konsekuensi pajak yang akan timbul dari pelaksanaan transaksi tersebut.

 Dalam pelaksanaannya, administrasi perpajakan memberikan kemudahan berupa konsultasi kepada Wajib Pajak, yaitu aspek perpajakan yang timbul dari kegiatan yang akan dilakukan oleh Wajib Pajak. Dengan kata lain, advance rule digunakan untuk memberikan kepastian secara cepat kepada wajib pajak.

 Kelima, pemanfaatan teknologi informasi. Penggunaan teknologi ini tidak terbatas untuk mengoptimalkan penerimaan pajak tetapi juga didorong untuk membantu menciptakan proses administrasi yang lebih sederhana dan melayani wajib pajak dengan lebih baik.

 Penggunaan teknologi informasi dengan mengintegrasikan sistem perpajakan dan menggunakan kecerdasan buatan dapat menjadi alat untuk mencegah dan menyelesaikan sengketa pajak. Dalam penggunaan teknologi informasi, wajib pajak juga akan dibagi menjadi beberapa kriteria berdasarkan risiko.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved