SETELAH memiliki NPWP
berstatus aktif, wajib pajak memiliki kewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan
pajak penghasilan (PPh) orang pribadi. Kewajiban ini juga berlaku bagi orang
pribadi yang belum bekerja atau berpenghasilan. Wajib pajak dapat melaporkan
SPT Tahunan menggunakan e-form DJP Online. Mula-mula, kunjungi laman DJP
Online. Masukkan, NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Lalu, klik login.
Setelah itu, pilih menu Lapor dan klik e-Form PDF (Versi Baru). Dalam mengakses
e-form pdf, perangkat Anda harus terinstalasi dengan Adobe PDF Reader
setidaknya versi 20. Apabila perangkat
Anda belum terinstalasi dengan Adobe PDF Reader, silakan unduh dengan cara klik Unduh Adobe PDF Reader dan instal.
Setelah berhasil mengunduh PDF Adobe Reader, silakan kembali ke laman DJP
Online dan pilih menu Buat SPT. Anda
akan ditanyakan terkait menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, jawab Ya. Berikutnya, klik tombol kuning dengan
tulisan E-Form SPT Tahunan Orang
Pribadi Formulir 1770. Nanti, Anda akan diarahkan untuk mengisi data
formulir 1770. Isi tahun pajak yang ingin dilaporkan, status SPT pilih Normal, dan media pengiriman token yang
diinginkan. Jika ingin melakukan impor data csv dan informasi lainnya, Anda
dapat terlebih dahulu memilih Laman
e-Form PDF. Jika sudah, klik Kirim Permintaan sehingga e-form 1770
pdf otomatis terunduh dan token terkirim sesuai media pengiriman yang dipilih.
Berikutnya, buka form yang sudah terunduh dengan aplikasi Adobe PDF Reader.
Pada bagian atas halaman form, pilih Pencatatan.
Hal pertama yang Anda isi adalah lampiran IV. Dalam lampiran tersebut, Anda
akan diminta untuk mengisi harta, kewajiban/utang pada akhir tahun, dan daftar
susunan anggota keluarga. Jika sudah selesai, Anda dapat melanjutkan ke
lampiran III. Pada lampiran III, silakan isi apabila Anda memiliki penghasilan.
Bila tidak, silakan klik halaman
berikutnya. Berlaku juga dengan lampiran-lampiran berikutnya. Jika
ada data silakan input. Jika tidak, silakan dilewati saja. Saat berada pada
lampiran induk, isi data yang diminta seperti nomor telepon, status pernikahan,
penghasilan tidak kena pajak, dan tanggal pelaporan. Periksa kembali hasil
pengerjaan SPT Anda. Jika sudah, Anda dapat mengklik tombol Submit pada bagian atas lampiran induk.
Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen yang diperlukan dalam format pdf,
khususnya lampiran surat pernyataan tidak memiliki penghasilan. Setelah itu,
masukkan kode verifikasi yang diterima melalui email atau
nomor handphone, lalu klik Submit. Jika sudah berhasil Anda akan
mendapatkan notifikasi bahwa “Submit SPT berhasil”. Silakan cek e-mail Anda untuk melihat bukti
penerimaan elektronik.
Sumber:
https://news.ddtc.co.id/cara-mudah-lapor-spt-dengan-e-form-pdf-bagi-yang-belum-berpenghasilan-37077 |