Cara Menonaktifkan
NPWP karena Pensiun Kerja
Bagi
mereka yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan, wajib membayar pajak.
Namun bagaimana dengan mereka yang sudah memasuki usia pensiun? Apakah mereka
masih harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak? Sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang,
semua penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan pajak penghasilan
sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berlaku selama mereka masih
produktif dan bekerja di perusahaan swasta dan publik. Sementara itu, pekerja pensiunan tidak lagi
wajib membayar pajak. Pensiunan dianggap tidak memiliki penghasilan
tambahan, sehingga sebagian kewajiban perpajakannya juga dihilangkan. Namun
demikian bagi mereka yang bekerja di perusahaan sebagai pegawai tetap, tidak
seperti mereka yang memperoleh penghasilan lain dari perusahaan di daerah lain,
mereka tetap wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pegawai yang telah memasuki masa pensiun harus
mengajukan klaim atas ketidakabsahan (NE) atau penonaktifan kode pajak (NPWP)
ke kantor pelayanan pajak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat
dilakukan atas permintaan Wajib Pajak atau yang diajukan oleh DJP. Tidak perlu khawatir, cara menonaktifkan NPWP
bagi pensiunan sangat sederhana dan dapat dilakukan melalui permohonan yaitu
dengan mengirimkan surat permohonan identifikasi Wajib Pajak NE dengan
melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib
Pajak memenuhi kriteria ditetapkan oleh Dirjen Perdirjen Pajak (Perdirjen) No.
PER-04/PJ/2020. Jika aplikasi diterima diterima, Anda akan
menerima tanda terima elektronik (BPE). Jika permohonan tidak diterima, KPP
akan memberitahukan Wajib Pajak melalui email yang terdaftar di DJP. DJP
kemudian akan melakukan studi kesesuaian aplikasi. Jika pemohon memenuhi
kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan mengirimkan pemberitahuan
untuk mengidentifikasi wajib pajak NE.
Surat pemberitahuan atau
penolakan tanda pengenal Wajib Pajak NE diterbitkan paling lambat 5 hari kerja
setelah BPE diterbitkan. Kepala KPP akan mengkomunikasikan keputusan tersebut
melalui berbagai cara, dari email, secara langsung atau melalui jasa pos dan
kurir. |