• 09.00 s.d. 18.00

Cara Menonaktifkan NPWP karena Pensiun Kerja

 

Bagi mereka yang telah bekerja dan memperoleh penghasilan, wajib membayar pajak. Namun bagaimana dengan mereka yang sudah memasuki usia pensiun? Apakah mereka masih harus memenuhi kewajibannya sebagai wajib pajak?

 Sebagaimana disyaratkan oleh undang-undang, semua penghasilan yang diterima oleh karyawan akan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini berlaku selama mereka masih produktif dan bekerja di perusahaan swasta dan publik.

 Sementara itu, pekerja pensiunan tidak lagi wajib membayar pajak.

 Pensiunan dianggap tidak memiliki penghasilan tambahan, sehingga sebagian kewajiban perpajakannya juga dihilangkan. Namun demikian bagi mereka yang bekerja di perusahaan sebagai pegawai tetap, tidak seperti mereka yang memperoleh penghasilan lain dari perusahaan di daerah lain, mereka tetap wajib membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 Pegawai yang telah memasuki masa pensiun harus mengajukan klaim atas ketidakabsahan (NE) atau penonaktifan kode pajak (NPWP) ke kantor pelayanan pajak. Penetapan Wajib Pajak sebagai Wajib Pajak NE dapat dilakukan atas permintaan Wajib Pajak atau yang diajukan oleh DJP.

 Tidak perlu khawatir, cara menonaktifkan NPWP bagi pensiunan sangat sederhana dan dapat dilakukan melalui permohonan yaitu dengan mengirimkan surat permohonan identifikasi Wajib Pajak NE dengan melampirkan surat pernyataan dan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak memenuhi kriteria ditetapkan oleh Dirjen Perdirjen Pajak (Perdirjen) No. PER-04/PJ/2020.

 Jika aplikasi diterima diterima, Anda akan menerima tanda terima elektronik (BPE). Jika permohonan tidak diterima, KPP akan memberitahukan Wajib Pajak melalui email yang terdaftar di DJP. DJP kemudian akan melakukan studi kesesuaian aplikasi. Jika pemohon memenuhi kriteria sebagai wajib pajak NE, Kepala KPP akan mengirimkan pemberitahuan untuk mengidentifikasi wajib pajak NE.

 Surat pemberitahuan atau penolakan tanda pengenal Wajib Pajak NE diterbitkan paling lambat 5 hari kerja setelah BPE diterbitkan. Kepala KPP akan mengkomunikasikan keputusan tersebut melalui berbagai cara, dari email, secara langsung atau melalui jasa pos dan kurir.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved