• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mengurus BPKB yang Hilang Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKBD) merupakan salah satu dokumen penting yang harus dimiliki semua pemilik kendaraan. Kami mengutip dari polri.go.id yang menjelaskan bahwa BPKB adalah bukti kepemilikan kendaraan bermotor, dimana BPKB dapat diibaratkan sebagai sertifikat hak milik yang disempurnakan. Fungsi BPKB bukan hanya KTP motor dan mobil saja, tetapi anda membutuhkan BPKB saat ingin membayar pajak 5 tahun dan mengganti plat nomor. Selain itu, BPKB juga memiliki fungsi untuk meningkatkan nilai jual kendaraan, bahkan beberapa mobil tidak akan laku jika dijual tanpa BPKB. Bagi pemerintah, BPKB akan menjadi sarana pemantauan nomor kendaraan bermotor, sekaligus sebagai sumber penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Cara pertama untuk mengurus BPKB yang hilang adalah dengan memenuhi semua syarat yang diberikan. Semua permintaan akan dikirim ke kantor Samsat terdekat. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi: Fotokopi KTP atau SIM dan STNK. Surat Hilang dari BPKB ke Polisi. Hasil pemeriksaan kendaraan yang sebenarnya. Laporan bank pemerintah. Sertifikat kejahatan. Sertifikat siaran siaran kehilangan BPKB. Surat kabar tersebut telah diterbitkan dalam 3 jilid. Surat pernyataan bermaterai. Permintaan ini biasanya membutuhkan waktu beberapa hari untuk diajukan, karena melibatkan banyak agensi. Karena manajemen jangka panjang, lebih baik menjadwalkan hari dan jam kerja. Adapun perkiraan biaya penanganan BPKB yang hilang, Peraturan Pemerintah Nomor 76/2020 menjelaskan bahwa rincian biaya yang diperlukan adalah sebagai berikut: 1. Penerbitan BPKB baru dan perubahan kepemilikan kendaraan roda 2 atau 3 adalah emisi. 2. Penerbitan BPKB baru dan perubahan kepemilikan kendaraan roda 4 atau lebih masing-masing Rp 375.000. Oleh karena itu, selain mempersiapkan sepenuhnya persyaratan di atas, sebelum memulai perawatan, Anda harus sepenuhnya mempersiapkan biaya ini. Biaya penerbitan baru dan perubahan kepemilikan adalah sama. Jika semua syarat sudah terpenuhi dan biaya sudah ada, Anda bisa mengikuti prosedur pengambilan BPKB yang hilang dengan urutan sebagai berikut: 1. Temukan dan lengkapi aplikasinya. Formulir ini bisa Anda dapatkan dari Samsat terdekat dengan rumah Anda. Kemudian segera isi data-data yang dibutuhkan. 2. Meminta surat tuntutan. Di kantor polisi, minta dinyatakan hilang. Hanya ada satu syarat untuk mendapatkan surat itu, yaitu mobil yang bersangkutan tidak ada dalam daftar barang yang dicari. 3. Laporan singkat dari Unit Reserse Kriminal. Ketika berhadapan dengan laporan kerugian, juga mengharapkan laporan resmi singkat dari Departemen Reserse Kriminal. Anda juga akan menerima surat dari laporan polisi. 4. Menyerahkan identitas. Untuk perorangan cukup menunjukkan KTP atau surat kuasa dengan meterai perwakilan, sedangkan untuk badan hukum dapat menunjukkan akta pendirian, surat keterangan domisili, surat pernyataan bermaterai dan disahkan oleh pengurus. atau segel. Untuk instansi pemerintah, menyerahkan sertifikat kepemilikan yang ditandatangani oleh kepala instansi dan stempel resmi instansi. 5. Menulis surat perwakilan. Pernyataan kerugian ini harus ditandatangani oleh otoritas pajak. 6. Menghasilkan bukti iklan yang hilang. Anda harus menyertakan bukti kehilangan yang diterbitkan oleh dua media cetak yang berbeda. Bukti ini dapat berupa kuitansi pembayaran iklan dan promosi yang ada. 7. Rekening koran. Anda harus menyertakan rekening koran bahwa kendaraan atau BPKB tidak dalam keadaan bank garansi. 8. Lampirkan dokumen tambahan. Dokumen tambahan di sini adalah salinan STNK, serta pernyataan atau kuitansi pajak yang berlaku. Jika demikian, menyerahkan baik salinan BPKB yang hilang dan salinan akta atau SIUP jika kendaraan atas nama perusahaan. 9. Kontrol fisik Terakhir, lakukan kontrol fisik yang dilegalkan atas kendaraan dan tanda kontrolnya.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved