• 09.00 s.d. 18.00

Cara Menghitung Penghasilan Kena Pajak

 

Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam peraturan tersebut, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi upah untuk menagih dan memelihara penghasilan. Salah satu poin yang diatur dalam Pasal 17 UU 36/2008 adalah tarif pajak atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan siapa yang terkena pajak, yaitu:


1. Tarif penghasilan kena pajak yang berlaku untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Nasional (WP OP).
2. Tarif Penghasilan Kena Pajak yang berlaku bagi Wajib Pajak yang merupakan Badan Usaha Dalam Negeri atau BUT.

Penghasilan kena pajak dihitung sebagai penghasilan bersih selama satu tahun dengan mengurangkan penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dari penghasilan tidak kena pajak. Kemudian, Anda dapat memilih 3 metode berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda saat ini, yaitu:

1. Penghasilan kena pajak untuk wajib pajak badan
Perhitungan ini dihitung dari penghasilan bersih dengan karyawan Rumus:
Jumlah penghasilan/pengeluaran yang boleh dikurangkan berdasarkan Pajak Penghasilan Bertindak.
2. Ada 3 cara untuk mendapatkan penghasilan kena pajak berdasarkan Bagian 2A(6) UU PPh:
- penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak
- penghasilan bersih, penghasilan tidak kena pajak,
- penghasilan bersih, kerugian penyeimbang, penghasilan bukan pajak penghasilan kena pajak
Berikut rumus untuk menghitung penghasilan neto:
pengurangan/pengeluaran dari penghasilan bruto yang diperbolehkan oleh undang-undang PPh
3. Penghasilan kena pajak untuk WP OP dengan standar penghitungan
Dihitung dengan rumus
- Penghasilan Tidak Kena Pajak Neto
Ini adalah rumus menghitung penghasilan bersih:
Arus bisnis x rasio NPPN

Sebagai wajib pajak, Anda juga harus mengetahui beberapa aturan dan peraturan lain yang berlaku untuk menentukan penghasilan kena pajak, seperti:


1 . Tarif tertinggi yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri bisa berupa pengurangan minimal 25%.
2. Secara khusus, tarif pajak yang berlaku untuk badan hukum tertentu adalah 25%.
3. Perusahaan Publik adalah suatu jenis badan usaha yang membayar pajak di dalam negeri dan memiliki paling sedikit 0% dari jumlah seluruh saham dan memenuhi persyaratan tertentu yang dapat menerima tarif yang lebih rendah dari tarif biasa 5%.
4. Wajib pajak OP domestik yang menerima dividen dikenakan tarif pajak final sebesar 10n. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa setiap penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh wajib pajak berbeda-beda. Karena menurut laba bersih, penghasilan tidak kena pajak dan cara penghitungannya.

  

 https://www.pajakonline.com/cara-menghitung-penghasilan-kena-pajak/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved