Cara Menghitung
Penghasilan Kena Pajak Penghasilan Kena Pajak adalah penghasilan yang menjadi dasar Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008
tentang Pajak Penghasilan (PPh). Dalam peraturan tersebut, penghasilan kena pajak dihitung dari penghasilan bruto dikurangi upah untuk menagih dan memelihara penghasilan. Salah satu poin yang diatur dalam Pasal 17 UU 36/2008 adalah tarif pajak atas penghasilan kena pajak. Tarif penghasilan kena pajak dibagi menjadi 2 kategori berdasarkan siapa yang terkena pajak, yaitu:
1. Tarif penghasilan kena pajak yang berlaku
untuk Wajib Pajak Orang Pribadi Nasional
(WP OP).
2. Tarif Penghasilan Kena Pajak
yang berlaku bagi Wajib Pajak yang merupakan Badan Usaha Dalam Negeri atau BUT.
Penghasilan kena pajak dihitung sebagai penghasilan bersih selama
satu tahun dengan mengurangkan
penghasilan kena pajak atau penghasilan bruto dari penghasilan tidak kena pajak. Kemudian, Anda dapat memilih 3 metode berikut sesuai dengan kebutuhan dan kondisi Anda saat ini, yaitu: 1. Penghasilan kena pajak
untuk wajib pajak badan
Perhitungan ini dihitung dari
penghasilan bersih dengan karyawan Rumus:
Jumlah penghasilan/pengeluaran yang
boleh dikurangkan berdasarkan Pajak Penghasilan Bertindak.
2. Ada 3 cara untuk mendapatkan
penghasilan kena pajak berdasarkan
Bagian 2A(6) UU PPh:
- penghasilan bersih, penghasilan
tidak kena pajak
- penghasilan bersih, penghasilan
tidak kena pajak,
- penghasilan bersih, kerugian penyeimbang, penghasilan bukan pajak penghasilan kena pajak
Berikut rumus untuk menghitung
penghasilan neto:
pengurangan/pengeluaran dari
penghasilan bruto yang diperbolehkan oleh undang-undang PPh
3. Penghasilan kena pajak untuk
WP OP dengan standar penghitungan
Dihitung dengan rumus
- Penghasilan Tidak Kena Pajak Neto
Ini adalah rumus menghitung penghasilan bersih:
Arus bisnis x rasio NPPN
Sebagai wajib
pajak, Anda juga harus
mengetahui beberapa aturan dan peraturan lain yang berlaku untuk menentukan penghasilan
kena pajak, seperti:
1 . Tarif tertinggi yang berlaku untuk wajib pajak dalam negeri
bisa berupa pengurangan minimal
25%.
2. Secara khusus, tarif pajak
yang berlaku untuk badan hukum
tertentu adalah 25%.
3. Perusahaan Publik adalah suatu jenis
badan usaha yang membayar pajak di dalam negeri dan memiliki paling sedikit 0% dari jumlah seluruh saham dan
memenuhi persyaratan tertentu yang
dapat menerima tarif yang lebih
rendah dari tarif biasa 5%.
4. Wajib pajak OP domestik yang menerima dividen dikenakan tarif pajak final sebesar 10n. Dengan demikian, dapat
disimpulkan bahwa setiap penghasilan kena pajak yang dimiliki oleh wajib pajak berbeda-beda. Karena menurut laba
bersih, penghasilan tidak kena pajak dan cara penghitungannya.
https://www.pajakonline.com/cara-menghitung-penghasilan-kena-pajak/
|