Cara Menghitung Pajak UMKM Pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) perlu mengetahui cara menghitung pajaknya. Pajak UMKM tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan Dari Usaha yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak yang memiliki Peredaran Bruto Tertentu. Pajak UMKM diberikan kepada para pelaku usaha yang memiliki omzet maksimal Rp4,8 miliar setahun dengan menggunakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5%.
Tarif pajak UMKM sebesar 0,5% diberlakukan untuk Pelaku UMKM dengan omzet tidak melebihi Rp4,8 miliar di dalam satu tahun pajak. UMKM yang dimaksud antara lain usaha dagang, industri jasa seperti kios, toko, los kelontong, bengkel, pakaian, elektronik, penjahit, warung makan, salon, dan usaha lainnya. Berlaku untuk UMKM konvensional berbentuk offline dan juga yang berjualan di toko online seperti di marketplace atau media sosial.
Selain itu, tarif ini juga ada batas waktunya: -Bagi
Wajib Pajak Orang Pribadi selama 7 tahun
Keuntungan PPh Final UMKM Dengan penurunan tarif pajak UMKM, tentunya sangat bermanfaat bagi para pelaku usaha ini. Beberapa keuntungan meliputi: 1. Dapat mengurangi beban pajak para pelaku UMKM. Sisa omzet bersih yang telah dipotong pajak menjadi lebih besar sehingga dapat digunakan para pelaku usaha untuk mengembangkan bisnis. 2. Pelaku UMKM dapat membayar pajak dengan lebih mudah dan sederhana. Alasannya karena ini merupakan PPh Final, maka perhitungan pajak hanya perlu menjumlahkan omzet dalam sebulan, lalu dikalikan tarif sebesar 0,5% saja. 3. Tarif pajak rendah dapat mengundang lebih banyak orang untuk terjun menjadi wirausaha karena tidak takut dibebankan pajak tinggi. 4. UMKM menjadi lebih patuh membayar pajak karena sudah mendapatkan tarif istimewa. Cara menghitung pajak UMKM ternyata cukup mudah. Anda hanya perlu menjumlahkan omzet di dalam sebulan, lalu dikalikan tarif 0,5% saja. Contoh Anda memiliki usaha kecil dengan omzet sebulan sebesar Rp15.000.000. Tentu saja omzet sebulan ini sudah memenuhi syarat menggunakan PP 23 Tahun 2018. Jadi perhitungan pajaknya adalah: Omzet bulanan sebesar Rp 15.000.000 Tarif pajak 0,5% Jadi Rp15.000.000 x 0,5% = Rp75.000
Dengan hasil perhitungan di atas, maka pajak UMKM yang harus dibayarkan oleh Anda pada bulan tersebut adalah Rp75.000. |