Cara Menghitung PPh Pasal 22PPh 22 adalah pengenaan atas pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, maupun re-impor. Pajak ini berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. Selain itu PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi terhadap Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.
Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 22 menyatakan adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah.
Perhitungan pajak PPH pasal 22 adalah: Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli
Pihak yang diberikan kewenangan melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:
Untuk Badan adalah : 1.Bank
Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
Untuk wajib pajaknya adalah: 1.Badan
usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan
penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
Tarif PPh Pasal 22 1.
Impor 2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final). 3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni: Semen
= 0.25% x DPP PPN (Tidak Final) 4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final. 5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN). 6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor. 7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM). Pesawat
udara seharga lebih dari Rp20.000.000.000 Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2. Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.
8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum. |