• 09.00 s.d. 18.00

Cara Menghitung PPh Pasal 22

 

PPh 22 adalah pengenaan atas pajak pada badan usaha yang melakukan perdagangan impor, ekspor, maupun re-impor. Pajak ini berlaku bagi badan usaha pemerintah atau usaha swasta. Selain itu PPh pasal 22 ini juga berlaku untuk wajib pajak badan yang memperdagangkan barang mewah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia (RI) Nomor 92/PMK.03/2019 tentang Perubahan Kedua atas PMK RI No. 253/PMK.03/2008 tentang Wajib Pajak Tertentu sebagai Pemungut Pajak Penghasilan dari Pemberi terhadap Penjualan Barang Tergolong Sangat Mewah.

 

Undang Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008 pasal 22 menyatakan adanya pajak yang dikenakan untuk kegiatan penyerahan barang, kegiatan di bidang impor ekspor, dan penjualan barang mewah.

 

Perhitungan pajak PPH pasal 22 adalah: Tarif pajak x nilai impor/harga jual lelang/DPP PPN/harga beli

 

Pihak yang diberikan kewenangan melakukan pemungutan atau pemotongan adalah sebagai berikut:

 

Untuk Badan adalah :

1.Bank Devisa dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
2.Bendahara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
3.Bendahara pengeluaran
4.Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) atau pejabat yang menerbitkan Surat Perintah Membayar
5.Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
6.Industri maupun eksportir yang berjalan di sektor kehutanan, peternakan, perkebunan, pertanian, serta perikanan, dengan pembelian bahan pedagang yang diperlukan industri usaha tersebut atau aktivitas ekspor.
7.Industri atau badan usaha yang membeli komoditas mineral logam, tambang batubara maupun mineral yang bukan logam, dari badan atau perorangan yang memegang perizinan usaha pertambangan.

 

Untuk wajib pajaknya adalah:

1.Badan usaha di bidang industri semen, kertas, baja, otomotif, dan farmasi, dengan penjualan produknya kepada distributor dalam negeri;
2.Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Agen Pemegang Merek (APM), dan importir umum kendaraan bermotor.
3.Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, atau pelumas.
4.Badan usaha di bidang industri baja.
5.Pedagang pengumpul yang merupakan badan atau perorangan yang menyatukan hasil barang kehutanan, pertanian, perkebunan, peternakan, dan perikanan.
6.Penjual barang tergolong mewah yang termasuk dalam PPh Pasal 22.

 

Tarif PPh Pasal 22

1. Impor
Yang memakai Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
Non-API = 7,5% x nilai impor;
Yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.

2. Pembelian barang DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tak termasuk PPN & tidak final).

3. Penjualan produk yang ditentukan atas dasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yakni:

Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)

4. Penjualan produk atau pemberian produk oleh produsen atau importir bahan bakar minyak, pelumas, serta gas. Pemungutan PPh Pasal 22 kepada agen/penyalur, sifatnya final. Di luar agen/penyalur, sifatnya tidak final.

5. Pembelian bahan yang diperlukan industri atau ekspor dari pedagang, maka ditentukan 0,25 % x harga beli (tak termasuk PPN).

6. Impor kedelai, tepung terigu serta gandum oleh importir yang memakai API = 0,5% x nilai impor.

7. Penjualan (5% harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM).

Pesawat udara seharga lebih dari Rp20.000.000.000
Kapal pesiar serta sejenisnya seharga lebih dari Rp10.000.000.000
Rumah dan tanahnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dengan luas bangunan lebih dari 500 m2.

Apartemen, kondominium, serta sejenisnya seharga atau pengalihan harganya lebih dari Rp10.000.000.000 dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.

Kendaraan roda empat dengan pengangkutan kurang dari sepuluh orang berupa seharga lebih dari Rp5.000.000.000 (lima miliar rupiah). Selain itu, juga kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc.

8. Bagi yang tidak mempunyai NPWP akan dilakukan pemotongan 100% lebih tinggi dari tarif PPh Pasal 22 yang tercantum.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved