Cara Menghitung PPN dan PPh Pasal 22 Bagi PKP (Pengusaha Kena Pajak) yang melakukan pembelian barang impor atau barang mewah, penting untuk memahami cara menghitung PPN dan PPh Pasal 22. Pajak PPN dan PPh Pasal 22 dipungut ketika ada transaksi jual beli dari perdagangan barang. PPN atau Pajak Pertambahan Nilai adalah pajak yang dipungut dalam transaksi jual-beli barang dan jasa. Contohnya ketika makan di restoran tertentu.
Tarif PPN diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 7 yang berbunyi:
· Tarif PPN (Pajak Pertambahan Nilai) adalah 10% (sepuluh persen). ·
Tarif
PPN (Pajak Pertambahan Nilai) sebesar 0% (nol persen) diterapkan atas:
Barang-barang yang dikenakan sebagai objek PPN adalah sebagai berikut:
· Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha; ·
Impor
BKP;
Pajak Penghasilan Pasal 22 atau PPh Pasal 22 adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang. Ketentuan PPh Pasal 22 ini diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 Tahun 2008. Barang-barang yang menjadi objek PPh Pasal 22, sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 90/PMK.03/2016 adalah barang-barang mewah tertentu yang diimpor. Untuk tarif pajak dari PPh Pasal 22 sangatlah beragam dan rumit karena disesuaikan dengan objek serta pemungutnya.
Besaran pungutan PPh Pasal 22, yaitu:
Atas impor: · yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor; · non-API = 7,5% x nilai impor; ·
yang
tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh
DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN
dan tidak final.) Atas penjualan hasil produksi ditetapkan
berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, yaitu:
Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut: Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
Atas pembelian bahan-bahan untuk keperluan industri atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
Atas impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
Atas penjualan -Pesawat
udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,- -Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.010/2017, ada berbagai ketentuan yang perlu Anda ketahui untuk menghitung pajak PPN dan PPh Pasal 22 yakni berdasarkan nominal belanjanya. Jika nominal belanja barang memiliki total harga di bawah Rp 2.000.000, maka hanya akan dikenakan PPN saja dan jika total harga melebihi angka Rp2.000.000, maka diberlakukan untuk barang tersebut adalah pajak PPN dan juga PPh Pasal 22. Kecuali untuk transaksi jual beli yang dilakukan oleh pemungut seperti BUMN, maka batas harganya naik menjadi Rp10.000.000. Jika nominal barang berada di bawah batas hanya akan dikenakan PPN dan apabila total harga barang melebihi batas, maka akan dikenakan PPN dan PPh Pasal 22. |