• 09.00 s.d. 18.00

Cara Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan

Besaran iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima Upah yang bekerja di badan swasta. 5% tidak semuanya dibebankan kepada karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja, sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan. Jika dibagi kembali, 5% itu tidak semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika kebetulan karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5.

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat 1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah Rp 12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp 12.000.000.

Contoh untuk penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan:

Si A memiliki gaji bulanan Rp 6.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp 240.000
Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp 6.000.000 = Rp 60.000
Total iuran BPJS Kesehatan si A: Rp 310.000

Sedangkan contoh kedua ini termasuk dalam hitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan yang gaji bulanannya di atas Rp 12.000.000:

Si B memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai berikut:

Iuran yang ditanggung perusahaan: 4% x Rp 12.000.000 = Rp 480.000
Iuran yang dipotong dari gaji: 1% x Rp 12.000.000 = Rp 120.000
Total iuran BPJS Kesehatan si B: Rp 600.000

Pada dasarnya, iuran BPJS Kesehatan perusahaan ini merupakan salah satu dari komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan perusahaan PPh Pasal 21. Penting bagi pemberi kerja untumengetahui penghitungan PPh 21 yang akurat.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved