Cara
Menghitung Iuran BPJS Kesehatan Perusahaan Besaran
iuran BPJS Kesehatan perusahaan sebesar 5%, berdasarkan tarif Pekerja Penerima
Upah yang bekerja di badan swasta. 5% tidak semuanya dibebankan kepada
karyawan. Karyawan penerima upah hanya perlu membayar iuran sebesar 1% saja,
sedangkan sisa 4% dibayarkan oleh perusahaan. Jika dibagi kembali, 5% itu tidak
semuanya hanya untuk 1 karyawan saja, melainkan dibagi-bagi untuk 5 anggota
keluarga lain seperti suami atau istri dan maksimal tiga orang anak. Jika
kebetulan karyawan memiliki tanggungan lebih dari 5. Berdasarkan Peraturan
Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas
Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 32 ayat
1, ketentuan maksimal gaji karyawan yang dikenakan iuran BPJS Kesehatan adalah
Rp 12.000.000 setiap bulannya. Itu artinya, jika gaji si karyawan lebih dari
Rp12.000.000 maka presentase 5% tetap dikalikan dengan nominal Rp 12.000.000. Contoh
untuk penghitungan iuran BPJS Kesehatan perusahaan: Si
A memiliki gaji bulanan Rp 6.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai
berikut: Iuran yang ditanggung
perusahaan: 4% x Rp 6.000.000 = Rp
240.000 Sedangkan
contoh kedua ini termasuk dalam hitungan iuran BPJS Kesehatan untuk karyawan
yang gaji bulanannya di atas Rp 12.000.000: Si
B memiliki gaji bulanan Rp15.000.000, maka penghitungan iurannya sebagai
berikut: Iuran yang ditanggung
perusahaan: 4% x Rp 12.000.000 = Rp
480.000
Pada
dasarnya, iuran BPJS Kesehatan perusahaan ini merupakan salah satu dari
komponen penting dalam penghitungan potongan gaji karyawan perusahaan PPh Pasal
21. Penting bagi pemberi kerja untuk mengetahui penghitungan
PPh 21 yang akurat. |