• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mengganti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP)

Setiap wajib pajak yang telah disertifikasi sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak. Namun dalam praktiknya, banyak PKP yang mengalami kendala dalam pembuatan eFaktur, salah satunya terkait penomoran invoice.


Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang diperoleh melalui aplikasi eNofa, pada setiap akhir tahun fiskal pemerintah menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) baru. Oleh karena itu, nomor urut yang tidak terpakai dapat dikembalikan ke KPP tempat PKP dikukuhkan dengan penyerahan SPT PPN bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Dalam hal ini, PKP harus mencatat nomor referensi Faktur Pajak tahun berjalan agar dapat diketahui NSFP yang belum terpakai. PKP kemudian harus mengajukan kembali permohonan NSFP baru sesuai dengan peraturan perpajakan. Jika masih ada NSFP yang belum digunakan, PKP harus mengirimkan pemberitahuan tertulis pengembalian NSFP kepada KPP.


PKP kemudian harus meminta NSFP baru untuk digunakan dalam transaksi untuk tahun anggaran berikutnya. Tidak jarang PKP mengalami kendala dalam pembuatan eFaktur, salah satunya adalah penomoran invoice. Namun, tidak perlu khawatir karena ada solusi untuk masalah ini.
Kendala dalam NSFP adalah ketika NSFP baru telah terdaftar tetapi tidak dimasukkan secara otomatis ketika mencoba menerbitkan faktur pajak, atau ketika NSFP yang tidak digunakan dari tahun sebelumnya masih muncul di eFaktur.


Untuk mengatasi masalah ini, PKP cukup menghapus cakupan NSFP yang tersisa dari tahun sebelumnya, berikut caranya:


1. Impor layanan eFaktur.
2. Klik “Referensi”.
3. Pilih menu “Referensi Nomor Faktur”.
4. Pilih nomor faktur yang akan dihapus.
5. Klik "Hapus Band NSFP"

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved