Cara Mengganti Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) Setiap wajib
pajak yang telah disertifikasi
sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) wajib menerbitkan faktur pajak. Namun
dalam praktiknya, banyak PKP
yang mengalami kendala dalam pembuatan
eFaktur, salah satunya
terkait penomoran invoice.
Setiap faktur pajak memiliki nomor seri berbeda yang diperoleh melalui aplikasi eNofa,
pada setiap akhir tahun fiskal
pemerintah menerbitkan kembali nomor seri faktur pajak (NSFP) baru. Oleh karena itu, nomor urut yang tidak terpakai dapat dikembalikan ke KPP
tempat PKP dikukuhkan dengan penyerahan SPT PPN bulan Desember tahun yang bersangkutan.
Dalam hal ini, PKP harus mencatat nomor referensi Faktur Pajak tahun berjalan agar dapat diketahui NSFP yang belum
terpakai. PKP kemudian
harus mengajukan kembali permohonan NSFP baru sesuai dengan peraturan perpajakan. Jika masih ada NSFP yang belum digunakan, PKP harus mengirimkan pemberitahuan tertulis pengembalian NSFP kepada KPP.
PKP kemudian harus meminta NSFP
baru untuk digunakan dalam
transaksi untuk tahun anggaran berikutnya. Tidak jarang PKP mengalami kendala
dalam pembuatan eFaktur, salah
satunya adalah penomoran invoice. Namun, tidak perlu khawatir karena ada solusi untuk masalah ini.
Kendala dalam NSFP adalah ketika NSFP
baru telah terdaftar tetapi tidak dimasukkan secara otomatis ketika mencoba
menerbitkan faktur pajak, atau ketika NSFP yang tidak digunakan dari tahun sebelumnya masih
muncul di eFaktur.
Untuk mengatasi masalah ini, PKP cukup menghapus cakupan
NSFP yang tersisa dari tahun sebelumnya, berikut caranya:
1. Impor layanan eFaktur.
2. Klik “Referensi”.
3. Pilih menu “Referensi Nomor
Faktur”.
4. Pilih nomor faktur yang akan
dihapus.
5. Klik "Hapus Band NSFP"
|