• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mengganti NPWP yang Hilang

 

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal yang sangat penting yang harus dimiliki oleh semua orang yang telah terdaftar untuk membayar pajak. Karena NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakan.


Oleh karena itu, bagi Anda yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki kartu NPWP, maka identitas tersebut harus disimpan dengan baik dan benar. Namun demikian, meskipun Departemen Pengelola Informasi telah berpesan untuk menjaga PNTP dengan baik, masih ada wajib pajak yang kehilangan PNTPnya.


Bagi
Wajib Pajak yang kehilangan Kartu NPWP, berikut cara mengganti dan mengurus Kartu NPWP yang hilang; Anda harus menyiapkan dokumen berupa;


1. Surat pemberitahuan kehilangan dari kepolisian di dekat tempat tinggal Wajib Pajak.
2. Fotokopi KTP dan KK.
3. Fotokopi NPWP yang hilang, jika ada.
4. Jika NPWP rusak, harap bawa.

Jika semua dokumen ini lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP yang hilang di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat dengan mengikuti langkah-langkah berikut:


1. Mengisi Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP Silahkan isi data yang diminta dan lampirkan Rp. 10.000 Rp, dan menandatangani di akhir formulir.
2. Dapatkan nomor antrian
Setelah mengisi formulir, dapatkan nomor antrian untuk mencetak NPWP dan menunggu nomor Anda dipanggil.
3. Periksa kembali
Sebelum mengirimkan formulir permintaan cetak ulang PNTP, pastikan identitas Anda sesuai dengan KTP Anda.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved