Cara
Mengganti NPWP yang Hilang Nomor Pokok
Wajib Pajak (NPWP) merupakan hal
yang sangat penting yang harus
dimiliki oleh semua orang yang telah terdaftar untuk membayar pajak. Karena
NPWP merupakan identitas bagi wajib pajak untuk melakukan kegiatan perpajakan.
Oleh karena itu, bagi Anda yang telah dikukuhkan sebagai Wajib Pajak dan telah memiliki kartu NPWP, maka identitas tersebut harus
disimpan dengan baik dan benar. Namun
demikian, meskipun Departemen Pengelola Informasi telah berpesan untuk menjaga PNTP dengan baik, masih ada wajib pajak yang kehilangan PNTPnya.
Bagi Wajib
Pajak yang kehilangan Kartu
NPWP, berikut cara mengganti dan mengurus Kartu NPWP yang hilang; Anda harus menyiapkan dokumen berupa;
1. Surat pemberitahuan
kehilangan dari kepolisian di
dekat tempat tinggal Wajib Pajak.
2. Fotokopi KTP dan KK.
3. Fotokopi NPWP yang hilang, jika ada.
4. Jika
NPWP rusak, harap bawa.
Jika semua
dokumen ini lengkap, Anda dapat mengajukan permohonan NPWP yang hilang di Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) setempat dengan mengikuti
langkah-langkah berikut:
1. Mengisi
Formulir Permohonan Cetak Ulang NPWP Silahkan isi data yang diminta dan lampirkan Rp. 10.000 Rp, dan menandatangani
di akhir formulir.
2. Dapatkan
nomor antrian
Setelah mengisi formulir, dapatkan nomor antrian untuk mencetak NPWP dan menunggu nomor Anda dipanggil.
3. Periksa
kembali
Sebelum mengirimkan
formulir permintaan cetak ulang PNTP, pastikan identitas Anda sesuai
dengan KTP Anda.
|