Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek
Pajak Dalam Negeri
Surat Keterangan
Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan
oleh pejabat yang berwenang dari Departemen Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib
pajak dalam negeri menjelaskan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah wajib
pajak dalam negeri Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak
Penghasilan (PPh). Dengan SKD ini Wajib Pajak dapat menuntut manfaat
Perjanjian Perpajakan Berganda (P3B) untuk tahun pajak sesuai dengan tahun berjalannya
gugatan tersebut diajukan atau untuk tahun pajak sebelumnya. Untuk
dapat mengajukan P3B seorang wajib pajak
harus memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah status kena pajak nasional
(SPDN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setelah memenuhi
semua persyaratan wajib pajak dapat mengajukan SPDN SKD secara online. Begini cara request SKD SPDN : 1. Pertama silahkan kunjungi situs DJP Online.
2. Silahkan login dengan memasukkan NPWP
password dan kode keamanan. 3. Selanjutnya pilih menu layanan dan pilih
KSWP. 4. Selanjutnya Anda harus memastikan bahwa
identitas yang muncul sesuai dengan data pribadi Anda. 5. Masih pada halaman tersebut pada bagian
tujuan silahkan pilih SKD SPDN. 6. Pada bagian periode masa berlaku silahkan
isi dengan angka 1 sampai dengan 12 periode tahun berjalan. 7. Setelah itu klik cek data. 8. Lalu akan muncul tampilan yang Anda perlu
isi dengan kode keamanan yang tercantum dan klik submit. 9. Akan muncul tab isian
data SKD SPDN yang perlu diisi juga. 10. Pada pertanyaan negara mitra P3B silahkan
isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda. 11. Selanjutnya masukkan nama counterparty
NPWP counter-trade dan deskripsi transaksi. 12. Selanjutnya pada menu validasi data
silahkan centang setujui. 13. Isikan kode keamanan yang ditampilkan dan
klik Kirim. 14. SKD
SPDN kemudian akan diunduh secara otomatis ke perangkat Anda.
Ketentuan
mengenai tata cara penyampaian SKD atau disebut juga Certificate of Address (CoD) diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal
Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. SKD juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar
Negeri (WPLN) dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan |