• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mengajukan Surat Keterangan Domisili (SKD) Subjek Pajak Dalam Negeri

 

Surat Keterangan Domisili (SKD) bagi Subjek Pajak Dalam Negeri Indonesia (SPDN) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dari Departemen Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak dalam negeri menjelaskan bahwa wajib pajak yang dimaksud adalah wajib pajak dalam negeri Indonesia berdasarkan ketentuan Undang-undang Pajak Penghasilan (PPh).

Dengan  SKD ini Wajib Pajak dapat menuntut manfaat Perjanjian Perpajakan Berganda (P3B) untuk tahun pajak sesuai dengan tahun berjalannya gugatan tersebut diajukan  atau  untuk tahun pajak sebelumnya.

Untuk dapat mengajukan  P3B seorang wajib pajak harus memenuhi beberapa syarat salah satunya adalah status kena pajak nasional (SPDN) berdasarkan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Setelah memenuhi semua persyaratan wajib pajak dapat mengajukan SPDN SKD  secara online.

 Begini cara request SKD SPDN :

 1. Pertama silahkan kunjungi situs DJP Online.

 2. Silahkan login dengan memasukkan NPWP password dan kode keamanan.

 3. Selanjutnya pilih menu layanan dan pilih KSWP.

 4. Selanjutnya Anda harus memastikan bahwa identitas yang muncul sesuai dengan data pribadi Anda.

 5. Masih pada halaman tersebut pada bagian tujuan silahkan pilih SKD SPDN.

 6. Pada bagian periode masa berlaku silahkan isi dengan angka 1 sampai dengan 12 periode tahun berjalan.

 7. Setelah itu klik cek data.

 8. Lalu akan muncul tampilan yang Anda perlu isi dengan kode keamanan yang tercantum dan klik submit.

9. Akan muncul tab isian data SKD SPDN yang perlu diisi juga.

 10. Pada pertanyaan negara mitra P3B silahkan isi dengan nama negara lain terkait dengan kepentingan perpajakan Anda.

 11. Selanjutnya masukkan nama counterparty NPWP counter-trade dan deskripsi transaksi.

 12. Selanjutnya pada menu validasi data silahkan  centang setujui.

 13. Isikan kode keamanan yang ditampilkan dan klik Kirim.

 14.  SKD SPDN kemudian akan diunduh secara otomatis ke perangkat Anda.

Ketentuan mengenai tata cara penyampaian SKD atau disebut juga  Certificate of Address (CoD)  diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-28/PJ/2018. SKD juga dapat digunakan oleh Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dengan syarat dan ketentuan yang ditetapkan

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved