• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mendapatkan Meterai Elektronik

Bea meterai adalah pajak yang dipungut atas surat-surat yang terutang sejak surat itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, atau diselesaikan atau diserahkan kepada pihak lain jika surat itu dibuat oleh satu pihak saja. Per 1 Januari 2021, pemerintah telah mengenakan tarif pajak tunggal sebesar Rp 10.000 per saham atas tarif bea meterai. Namun hingga akhir tahun 2021, perangko Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan. Dengan berkembangnya teknologi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencanangkan penggunaan stempel atau stempel elektronik di Indonesia pada 1 Oktober 2021. Selama ini stempel elektronik dokumen elektronik masih menggunakan stempel fisik, stempel elektronik kini sudah dapat berbadan hukum keabsahan. Kami tidak lagi harus mencetak dokumen dan kemudian mencapnya secara manual saat menggunakan segel elektronik. Bagaimana cara mendapatkan segel elektronik? Pembelian

 

E-Seal dapat dilakukan dengan mengunjungi pos.emeterai.co.id. Sebelumnya, pembeli harus membuat akun di situs ini. Berikut langkah-langkah membuat akun Emerai:
1. Masuk ke https://pos.emeterai.co.id./
2. Jika belum punya akun, lakukan pra-registrasi dengan mengklik "daftar di sini"
3. Pilih tipe pemilik akun ya personal, Corporate dan grosir pilihan
4. Untuk akun pribadi, unggah foto ID tidak lebih besar dari 1MB

Setelah membuat akun, pengguna hanya perlu mengunjungi halaman, lalu Masuk dengan memasukkan alamat email dan kata sandi terdaftar Anda.
Sistem mengirimkan kode OTP langsung ke ponsel pengguna melalui SMS sebagai proses verifikasi. Kode OTP dimasukkan dalam kolom khusus yang disediakan untuk tujuan ini.


1. Setelah Anda memiliki akun, cukup masuk dengan memasukkan email dan kata sandi terdaftar Anda.
2. Anda akan menerima OTP melalui SMS, masukkan nomor OTP pada kolom yang tersedia.
3. Setelah login, akan muncul dua pilihan menu,
4. Beli dan Tambah.
5. Jika Anda tidak memiliki segel elektronik, pilih Beli.
6. Anda kemudian dapat melanjutkan dengan langkah cap, memasukkan informasi dokumen rinci seperti tanggal, nomor dokumen dan jenis dokumen.
7. Unduh dokumen dalam format PDF.
8. Posisikan segel sesuai kebutuhan Klik "Terapkan Stempel" dan kemudian "Ya".
9. Kemudian muncul menu, masukkan kode PIN, isi kode PIN terdaftar adalah proses cap lengkap
10. Anda dapat langsung mengunduh file PDF dari dokumen berstempel elektronik atau mengirimkannya ke pendaftaran orang lain. surel.

Untuk menghindari masalah dengan sistem segel elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui surat pembayaran biaya (SSP). Ketentuan lebih lengkap mengenai pembayaran pajak dengan stempel elektronik, lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 13 /PMK.03/2021 efektif 1 Oktober 2021.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved