Cara Mendapatkan Meterai ElektronikBea meterai adalah pajak yang dipungut atas surat-surat yang terutang sejak surat itu ditandatangani oleh pihak-pihak yang bersangkutan, atau diselesaikan atau diserahkan kepada pihak lain jika surat itu dibuat oleh satu pihak saja. Per 1 Januari 2021, pemerintah telah mengenakan tarif pajak tunggal sebesar Rp 10.000 per saham atas tarif bea meterai. Namun hingga akhir tahun 2021, perangko Rp 3.000 dan Rp 6.000 masih bisa digunakan. Dengan berkembangnya teknologi, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mencanangkan penggunaan stempel atau stempel elektronik di Indonesia pada 1 Oktober 2021. Selama ini stempel elektronik dokumen elektronik masih menggunakan stempel fisik, stempel elektronik kini sudah dapat berbadan hukum keabsahan. Kami tidak lagi harus mencetak dokumen dan kemudian mencapnya secara manual saat menggunakan segel elektronik. Bagaimana cara mendapatkan segel elektronik? Pembelian
E-Seal dapat dilakukan dengan mengunjungi pos.emeterai.co.id. Sebelumnya, pembeli harus membuat akun di situs ini. Berikut langkah-langkah
membuat akun Emerai: Setelah membuat
akun, pengguna hanya perlu mengunjungi
halaman, lalu Masuk dengan memasukkan alamat email dan kata sandi terdaftar Anda.
Untuk menghindari masalah dengan sistem segel elektronik, pembayaran dapat dilakukan melalui surat pembayaran biaya (SSP). Ketentuan lebih lengkap mengenai pembayaran pajak dengan stempel elektronik, lihat Peraturan Menteri Keuangan No. 13 /PMK.03/2021 efektif 1 Oktober 2021. |