Cara Mendapatkan Kode Aktivasi dan Password E-Nofa ENofa merupakan
website yang mengklaim Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk
memudahkan Kontraktor Kena Pajak (PKP) memenuhi permintaan NSFP yang belum
dijalankan secara manual. Setiap PKP yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP)
dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak. Untuk menerbitkan Faktur Pajak diperlukan NSFP
namun sebelum mengajukan NSFP secara online melalui eNofa Wajib Pajak harus
melakukan langkah-langkah tertentu yaitu meminta kode aktivasi eNofa dan
password dari DJP kemudian memerlukan sertifikat elektronik (sertel). Kode aktivasi eNofa dan kata sandi adalah dua hal yang akan
diperoleh PKP saat menerima permintaan
aktivasi akun. Kode aktivasi akan dikirim ke alamat PKP masing-masing sedangkan
password akan dikirim ke email PKP yang
terdaftar. Ada beberapa hal yang harus dilakukan PKP untuk mendapatkan kode aktivasi dan
password eNofa: 1. PKP mengajukan permintaan kode aktivasi dan
password dengan mengisi formulir permintaan secara lengkap dan benar. 2. Jika sudah diisi formulir diserahkan
langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli yang ada
pada permohonan. Surat tersebut dapat
dikirimkan melalui pos karena layanan pertemuan diatalkan oleh DJP karena
situasi pandemi saat ini.
3. Jika permohonan ditandatangani oleh orang
lain selain PKP surat itu harus dilampiri
surat kuasa. Jika permintaan disetujui kode aktivasi akan dikirimkan
untuk membuktikan bahwa alamat PKP benar dan kata sandi akan dikirim ke email
PKP |