• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mendapatkan Kode Aktivasi dan Password E-Nofa

ENofa merupakan website yang mengklaim Nomor Seri Faktur Pajak (NSFP) yang disediakan DJP untuk memudahkan Kontraktor Kena Pajak (PKP) memenuhi permintaan NSFP yang belum dijalankan secara manual. Setiap PKP yang menyediakan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) wajib menerbitkan Faktur Pajak.

 Untuk menerbitkan Faktur Pajak diperlukan NSFP namun sebelum mengajukan NSFP secara online melalui eNofa Wajib Pajak harus melakukan langkah-langkah tertentu yaitu meminta kode aktivasi eNofa dan password dari DJP kemudian memerlukan sertifikat elektronik (sertel).  Kode aktivasi

 eNofa dan kata sandi adalah dua hal yang akan diperoleh  PKP saat menerima permintaan aktivasi akun. Kode aktivasi akan dikirim ke alamat PKP masing-masing sedangkan password akan dikirim ke email PKP yang  terdaftar.

 Ada beberapa hal yang harus dilakukan  PKP untuk mendapatkan kode aktivasi dan password eNofa:

 1. PKP mengajukan permintaan kode aktivasi dan password dengan mengisi formulir permintaan secara lengkap dan benar.

 2. Jika sudah diisi formulir diserahkan langsung ke KPP tempat PKP terdaftar dengan menunjukkan identitas asli yang ada pada  permohonan. Surat tersebut dapat dikirimkan melalui pos karena layanan pertemuan diatalkan oleh DJP karena situasi pandemi saat ini.

 3. Jika permohonan ditandatangani oleh orang lain selain PKP surat itu harus dilampiri  surat kuasa. Jika permintaan disetujui kode aktivasi akan dikirimkan untuk membuktikan bahwa alamat PKP benar dan kata sandi akan dikirim ke email PKP

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved