EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas
yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk
melakukan transaksi elektronik perpajakan. Lalu, apa fungsi EFIN dan bagaimana
cara mendapatkan EFIN online (daftar EFIN online)? EFIN digunakan saat kita
hendak melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Setiap wajib pajak harus
memiliki EFIN terlebih dahulu. EFIN dibutuhkan khususnya jika wajib pajak belum
memiliki akun DJP Online atau lupa password akun DJP Online. Cara mendapatkan
EFIN tanpa ke kantor pajak sebenarnya cukup mudah. Anda juga bisa mendapatkan
formulir permohonan EFIN secara online. Untuk daftar EFIN online, wajib pajak bisa mengirimkan
pengajuan melalui alamat email masing-masing KPP sesuai domisili. Alamat e-mail masing-masing KPP bisa diakses melalui link
https://pajak.go.id/id/unit-kerja. Sementara untuk mengetahui di KPP mana Anda
terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Berikut ini langkah-langkah mengenai cara
memperoleh EFIN pajak online, dilansir dari Instagram Ditjen Pajak: Unduh dan
isi formulir pengajuan EFIN. Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di
https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Foto formulir yang sudah
terisi dengan lengkap tersebut. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP
asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena
akan diperiksa oleh petugas. Lalu, kirimkan email permohonan EFIN online dengan
subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik nomor NPWP,
Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak, dan nomor
handphone. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta swafoto wajib pajak yang
memegang NPWP dan KTP. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak tinggal
menunggu permohonan EFIN diproses DJP. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP
tempat Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah
mendapat EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. Setelah
EFIN Anda aktif, Anda dapat menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi
DJP Online. Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan Dirangkum dari laman resmi DJP, berikut cara
mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan: Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN.
Formulir permohonan EFIN dapat diunduh di
https://www.pajak.go.id/id/formulir-permohonan-efin. Isi permohonan aktivasi
EFIN oleh pengurus perusahaan. Pengurus datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak
bisa di kantor pajak mana saja. Pengurus menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi
surat penunjukan pengurus yang bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau
pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP
dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing,
tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan
kantor cabang Sementara
itu, berikut cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan yang merupakan
kantor cabang: Yang mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang.
Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar sebagai wajib pajak. Surat
pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat penunjukan pimpinan kantor cabang
sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia,
tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama
pengurus. Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi
Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. Tunjukkan asli dan serahkan
kartu NPWP atau SKT atas nama kantor cabang. Menyampaikan alamat email aktif
kantor cabang tersebut. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa aktivasi
EFIN melalui
SUMBER:
https://money.kompas.com/read/2022/06/04/221224926/cara-mendapatkan-efin-online-untuk-lapor-spt-tanpa-ke-kantor-pajak |