EFIN diperlukan untuk melaporkan SPT online. Pelaporan Surat
Pemberitahuan Tahunan (SPT) biasanya sudah bisa dilakukan sejak 1 Januari
hingga 31 Maret bagi wajib pajak pribadi. Sementara bagi wajib pajak badan,
tenggat pelaporan SPT hingga 30 April. EFIN alias Electronic Filing Identification Number bisa didapatkan secara
online. EFIN adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak kepada
wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan, seperti lapor SPT
melalui e-Filing dan pembuatan kode billing pembayaran pajak. EFIN berlaku
seumur hidup dan dapat digunakan oleh wajib pajak untuk registrasi di situs
aplikasi DJP Online. Bagi wajib pajak yang sudah terdaftar, EFIN juga
diperlukan untuk melakukan reset password maupun e-mail di situs aplikasi DJP
Online saat akan melaporkan SPT maupun layanan pajak lainnya. Lantas, bagaimana cara untuk mendapatkan EFIN online? Untuk
mendapatkan EFIN secara online, wajib pajak bisa mengirimkan pengajuan melalui
alamat e-mail masing-masing KPP sesuai domisili. Sementara untuk mengetahui di
KPP mana Anda terdaftar, cek pada kartu NPWP Anda. Dirangkum dari laman
Direktorat Jenderal Pajak (DJP), berikut cara
mendapatkan EFIN online bagi wajib pajak pribadi: 1. Unduh dan isi formulir pengajuan EFIN. 2. Foto formulir yang sudah terisi dengan lengkap
tersebut. 3. Kemudian, lakukan swafoto dengan memegang KTP
asli dan NPWP asli. Saat swafoto, nomor NPWP dan NIK KTP harus terlihat karena
akan diperiksa oleh petugas. 4. Lalu, kirimkan e-mail permohonan EFIN online
dengan subjek e-mail: ‘PERMINTAAN NOMOR EFIN’. Untuk di kolom pesan, ketik
nomor NPWP, Nama Lengkap, NIK, alamat tempat tinggal, alamat email wajib pajak,
dan nomor handphone. 5. Lampirkan foto formulir permohonan EFIN serta
swafoto wajib pajak yang memegang NPWP dan KTP. 6. Setelah semua proses dilakukan wajib pajak
tinggal menunggu permohonan EFIN diproses DJP. 7. Wajib pajak juga bisa menghubungi KPP tempat
Anda terdaftar untuk menanyakan kabar permohonan nomor EFIN. Setelah mendapat
EFIN pajak, bisa langsung aktivasi EFIN pada situs DJP Online. 8. Setelah EFIN Anda aktif, Anda dapat
menggunakannya untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Cara mendapatkan EFIN bagi wajib pajak badan 1.
Unduh dan
isi formulir pengajuan EFIN. 2.
Isi
permohonan aktivasi EFIN oleh pengurus perusahaan. 3.
Pengurus
datang ke KPP tempat terdaftar. Tidak bisa di kantor pajak mana saja. 4.
Pengurus
menunjukkan asli dan menyerahkan fotokopi surat penunjukan pengurus yang
bersangkutan untuk mewakili badan. Kalau pengurusnya adalah orang Indonesia,
tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus.
Kalau pengurusnya orang asing, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor,
KITAS atau KITAP, dan NPWP atau SKT-nya. 5.
Tunjukkan
asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT atas nama wajib pajak badan. 6.
Menyampaikan
alamat email aktif badan tersebut.
Cara mendapatkan EFIN untuk wajib pajak badan
kantor cabang 1.
Yang
mengajukan permohonan EFIN adalah pimpinan kantor cabang. 2. Datang ke KPP tempat kantor cabang terdaftar
sebagai wajib pajak. Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang. Surat
penunjukan pimpinan kantor cabang sebagai pengurus yang mewakili badan. Kalau
pengurusnya adalah orang Indonesia, tunjukkan asli dan serahkan fotokopi KTP
dan kartu NPWP atau SKT atas nama pengurus. Kalau pengurusnya orang asing,
tunjukkan asli dan serahkan fotokopi Paspor, KITAS atau KITAP, dan NPWP atau
SKT-nya. 3. Tunjukkan asli dan serahkan kartu NPWP atau SKT
atas nama kantor cabang. 4. Menyampaikan alamat email aktif kantor cabang
tersebut. 5. Setelah berhasil mendapatkan EFIN, maka bisa
aktivasi EFIN melalui laman DPJ Online.
Sumber: |