• 09.00 s.d. 18.00

Cara Mendaftar NPWP Online

Cara Mendaftar NPWP Online

 

NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai tanda pengenal Wajib Pajak bagi instansi administrasi perpajakan dan digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak yang memiliki NPWP telah memenuhi syarat subjektif Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

 

 Ada beberapa langkah untuk mendaftar NPWP online:

 1. Buka ereg.pajak.go.id

 2. Pilih opsi daftar

 3. Masukkan alamat email aktif dan captcha, klik Register

 4. Buka email dengan subject Ereg Activation Email, klik link konfirmasi.

 5. Ikuti petunjuknya dan masukkan informasi pribadi Anda.

 6. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim ke email terdaftar.

 7. Setelah akun diaktifkan, masuk ke sistem pendaftaran elektronik dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi yang Anda buat.

 8. Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar dan lengkap.

 9. Setelah Anda menyelesaikan semua detail, klik tombol Daftar.

 10. Status pendaftaran ditampilkan pada halaman dashboard sistem pendaftaran elektronik.

 11. Klik Request Token, sistem pendaftaran elektronik akan mengirimkan token ke email yang terdaftar, notifikasi token berhasil dikirim ke email yang terdaftar.

 12. Buka email untuk mengakses token yang dikirim. Salin nomor token.

 13. Kembali ke eRegistration dan pilih Submit Request.

 14. Muncul surat pernyataan dan masukkan nomor token pada kolom yang tersedia.

 15. Sistem mengirimkan email dengan subjek Register eRegistration Tax Diterima dengan NPWP.

 16. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai wajib pajak.

 

Setelah menyelesaikan proses pendaftaran melalui NPWP online, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan mengirimkan surat resmi dan kartu NPWP ke alamat yang didaftarkan saat Anda mendaftar NPWP online. Kartu NPWP berisi data nomor NPWP, nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemiliknya telah mampu memenuhi kewajiban perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan NPWP, Anda memiliki perbedaan dengan tarif pajak yang dihitung. Seperti dalam Pasal 21 PPh Pajak, jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi 20 persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved