Cara Mendaftar NPWP Online
NPWP
atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak
sebagai tanda pengenal Wajib Pajak bagi instansi administrasi perpajakan dan
digunakan dalam pemenuhan kewajiban perpajakannya. Wajib Pajak yang memiliki
NPWP telah memenuhi syarat subjektif Wajib Pajak (WP) yang telah memiliki
penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Ada beberapa langkah untuk mendaftar NPWP
online: 1. Buka ereg.pajak.go.id 2. Pilih opsi daftar 3. Masukkan alamat email aktif dan captcha,
klik Register 4. Buka email dengan subject Ereg Activation
Email, klik link konfirmasi. 5. Ikuti petunjuknya dan masukkan informasi
pribadi Anda. 6. Aktivasi akun melalui tautan yang dikirim
ke email terdaftar. 7. Setelah akun diaktifkan, masuk ke sistem
pendaftaran elektronik dengan memasukkan nama pengguna dan kata sandi yang Anda
buat. 8. Masukkan data yang dibutuhkan dengan benar
dan lengkap. 9. Setelah Anda menyelesaikan semua detail,
klik tombol Daftar. 10. Status pendaftaran ditampilkan pada
halaman dashboard sistem pendaftaran elektronik. 11. Klik Request Token, sistem pendaftaran
elektronik akan mengirimkan token ke email yang terdaftar, notifikasi token
berhasil dikirim ke email yang terdaftar. 12. Buka email untuk mengakses token yang
dikirim. Salin nomor token. 13. Kembali ke eRegistration dan pilih Submit
Request. 14. Muncul surat pernyataan dan masukkan nomor
token pada kolom yang tersedia. 15. Sistem mengirimkan email dengan subjek
Register eRegistration Tax Diterima dengan NPWP. 16. Selesai, Anda sudah terdaftar sebagai
wajib pajak.
Setelah
menyelesaikan proses pendaftaran melalui NPWP online, Kantor Pelayanan Pajak
(KPP) akan mengirimkan surat resmi dan kartu NPWP ke alamat yang didaftarkan
saat Anda mendaftar NPWP online. Kartu NPWP berisi data nomor NPWP, nama dan
Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan pemiliknya telah mampu memenuhi kewajiban
perpajakannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan
NPWP, Anda memiliki perbedaan dengan tarif pajak yang dihitung. Seperti dalam
Pasal 21 PPh Pajak, jika tidak memiliki NPWP, tarif pajaknya lebih tinggi 20
persen dibandingkan dengan wajib pajak yang memiliki NPWP. |