• 09.00 s.d. 18.00

Cara Memperoleh Harmonized System (HS) Code Bagi Eksportir Importir

 

Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memfasilitasi pengumpulan, transaksi komersial dan pelacakan barang yang masuk ke Indonesia melalui bea cukai. Kode HS ini sudah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Kepabeanan Indonesia (BTBMI), tentunya sudah tidak asing lagi bagi Anda yang melakukan bisnis impor dan ekspor.
Dengan kode HS ini, eksportir dan importir akan mengetahui berapa pajak yang harus dibayar ketika mengetahui kode HS sebelum menghitung, sehingga kode HS sangat penting dalam perpajakan impor dan ekspor.
Kode HS Indonesia memiliki tujuan antara lain:
1. Memudahkan pengumpulan dan pelaporan data statistik ekspor dan impor.
2. Menyediakan sistem pengkodean, interpretasi dan klasifikasi internasional resmi untuk setiap produk impor dan ekspor.
3. Konsistensi dapat dipastikan dalam klasifikasi produk impor dan ekspor.
Mungkin sebagian besar dari kalian masih belum mengetahui cara mendapatkan kode HS ini, berikut caranya :
1. Silahkan kunjungi halaman INSW (Indonesian National Single Window).
2. Selanjutnya silahkan pilih menu INDONESIA NTR pada toolbar dan pilih HS code information.
3. Selanjutnya klik setting dan pilih BTBDescription in Indonesia.
. Kemudian silahkan masukkan kata pencarian anda dengan kata kunci bahasa Indonesia.
5. Kemudian, berbagai jenis kode HS akan muncul terkait dengan kata pencarian yang Anda masukkan.
6. Anda dapat memeriksa kode HS yang Anda butuhkan, lalu cari 8 digit.
7. Kemudian scroll ke bawah untuk mencari besaran Pajak Impor, PPN, PPh dan Larangan atau Larangan.
Tidak hanya mengatur ketentuan mengenai besaran royalti dan kewajiban pajak yang harus dibayarkan kepada negara, tetapi kode Harmonized System juga mencakup dokumen yang harus dilengkapi oleh eksportir atau importir untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved