Cara Memperoleh Harmonized System (HS) Code
Bagi Eksportir Importir
Harmonized System (HS) code merupakan klasifikasi barang untuk memfasilitasi pengumpulan, transaksi komersial
dan pelacakan barang yang masuk
ke Indonesia melalui bea cukai. Kode HS ini sudah tercantum dalam Buku Tarif Bea Masuk Kepabeanan Indonesia (BTBMI),
tentunya sudah tidak
asing lagi bagi Anda yang melakukan
bisnis impor dan ekspor.
Dengan kode
HS ini, eksportir dan importir akan mengetahui berapa
pajak yang harus dibayar ketika
mengetahui kode HS sebelum menghitung, sehingga kode HS sangat penting dalam perpajakan impor dan ekspor.
Kode HS Indonesia
memiliki tujuan antara lain:
1. Memudahkan
pengumpulan dan pelaporan data
statistik ekspor dan impor.
2. Menyediakan
sistem pengkodean, interpretasi
dan klasifikasi internasional resmi
untuk setiap produk impor dan ekspor.
3. Konsistensi
dapat dipastikan dalam klasifikasi produk impor dan ekspor.
Mungkin sebagian besar dari kalian masih belum mengetahui cara
mendapatkan kode HS ini, berikut
caranya :
1. Silahkan kunjungi halaman INSW (Indonesian
National Single Window).
2. Selanjutnya
silahkan pilih menu INDONESIA NTR pada toolbar dan pilih HS code information.
3. Selanjutnya
klik setting dan pilih BTBDescription in Indonesia.
. Kemudian
silahkan masukkan kata pencarian anda
dengan kata kunci bahasa Indonesia.
5. Kemudian,
berbagai jenis kode HS akan muncul terkait dengan kata pencarian yang Anda masukkan.
6. Anda dapat memeriksa kode HS yang Anda
butuhkan, lalu cari 8 digit.
7. Kemudian
scroll ke bawah untuk mencari besaran
Pajak Impor, PPN, PPh dan
Larangan atau Larangan.
Tidak hanya mengatur
ketentuan mengenai besaran royalti
dan kewajiban pajak yang harus
dibayarkan kepada negara, tetapi kode
Harmonized System juga mencakup
dokumen yang harus dilengkapi
oleh eksportir atau importir untuk mendapatkan izin usaha dari pemerintah.
|