Cara Membuat NPWP Badan Berbentuk Joint Operation Secara OnlineIstilah operasi umum mungkin sudah tidak asing lagi bagi sebagian orang. Kemitraan usaha adalah suatu bentuk kerjasama antara dua perusahaan atau lebih untuk melakukan kegiatan tertentu dalam jangka waktu tertentu. Artinya kegiatan bersama ini bersifat sementara tergantung dari lamanya pekerjaan atau sampai dengan selesainya proyek. Dengan kata lain, usaha patungan adalah perusahaan yang tergabung menjadi satu. Pada umumnya asosiasi ini dilakukan untuk suatu proyek besar yang tidak dapat dikerjakan oleh satu perusahaan, sehingga perusahaan-perusahaan pelaksana asosiasi bekerja sama untuk melaksanakan proyek tersebut. Mengenai pajak, usaha patungan juga memiliki kewajiban perpajakan. Oleh karena itu, perusahaan yang berbentuk usaha patungan wajib mendaftarkan diri sebagai wajib pajak dan tentunya memiliki NPWP untuk menunjang pajaknya. Usaha patungan dapat membuat NPWP secara online. Dengan pemikiran ini, Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan fungsi pendaftaran elektronik yang dapat diakses publik untuk membuat NPWP online. Jika Anda belum memiliki akun E-Registration, buatlah terlebih dahulu dengan mengunjungi halaman E-Tax dan pastikan Anda memiliki email pribadi yang aktif untuk dapat mendaftar. Kami akan menjelaskan masing-masing cara pembuatan NPWP bisnis kemitraan, yaitu: 1. Pertama, Anda harus memiliki akun terlebih dahulu dengan mengisi kolom e-mail dan menyalin captcha sesuai dengan petunjuk yang diberikan. 2. Kemudian klik simpan. 3. Setelah berhasil, silakan periksa kotak masuk Anda. 4. Selanjutnya, buka email aktivasi e-Reg dan klik link verifikasi. 5. Setelah diminta untuk melengkapi data dan informasi, silahkan pilih kategori wajib pajak badan. 6. Selanjutnya silahkan isi nama perusahaan tanpa memasukkan PT, CV atau formulir perusahaan lainnya. 7. Selanjutnya, isi alamat email dan nomor ponsel Anda dan pastikan keduanya aktif. 8. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk membuat kata sandi minimal 6 digit. Jika sudah, silahkan masukkan kembali passwordnya. 9. Jika sudah yakin semua data sudah dimasukkan dengan benar dan lengkap, klik simpan. 10. Setelah berhasil, silahkan cek kembali email Anda dan buka email e-Registration. 11. Silahkan buka email aktivasi akun dan klik link aktivasi. 12. Selanjutnya klik tulisan “Click here to start NPWP Registration”. Anda telah berhasil membuat akun e-Reg. 13. Silahkan login kembali. 14. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa formulir. 15. Menyiapkan dokumen untuk diunggah, yaitu fotokopi perjanjian kerjasama atau akta pendirian perusahaan patungan dan fotokopi KTP setiap anggota yang berbentuk perusahaan patungan. 16. Selanjutnya, sebutkan identitas pengurus bersama dan salah satu direktur dari masing-masing perusahaan anggota sebagai operasi bersama, termasuk salinan NPWP untuk warga negara Indonesia dan paspor untuk orang asing dan fotokopi NPWP jika NWA terdaftar sebagai Wajib Pajak.
17. Jika aplikasi diterima, pemohon akan menerima BPE. NPWP akan diterbitkan paling lambat 1 hari kerja setelah BPE diterbitkan dan diemail, setelah itu pengelola KPP akan mengirimkan kartu NPWP. |