Cara
Membuat Kode Billing PPN Kurang Bayar Tentunya dalam dunia perpajakan di Indonesia Anda sudah tidak asing lagi dengan istilah
Pengusaha Kena Pajak (PKP). Setiap wajib
pajak orang pribadi atau
badan yang telah dikukuhkan sebagai
PKP akan dikenakan pajak atas penjualan BKP dan JKP yang disebut
dengan PPN.
Salah satu masalah yang sering dihadapi
PKP adalah kurang bayar saat hendak mengajukan
Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Hal ini
dapat disebabkan oleh beberapa
faktor seperti ketidakakuratan,
kelupaan/kesalahpahaman dan lain-lain.
Namun, PKP yang menghadapi
masalah ini tidak perlu khawatir
karena ada banyak cara untuk mengajukan PPN yang belum dibayar. Begini caranya:
1. Pertama, PKP perlu membuat kode pembayaran di DJP Online.
2. Kunjungi website DJP Online.
3. Isi NPWP, kata sandi dan kode
keamanan Anda dan klik "Login".
. Pada layar menu utama DJP
Online, pilih menu “Pembayaran”
dan klik “Pembayaran”.
5. Selanjutnya, Anda akan diminta untuk melengkapi email.
6. Silahkan isi data yang dibutuhkan,
untuk pajak silahkan pilih kode 11 11
PPN Internal.
7. Selanjutnya pilih kode deposit 100Masa.
8. Selanjutnya, masukkan masa
pajak dan tahun pajak serta jumlah setoran.
9. Jika semua data yang dibutuhkan sudah lengkap, silahkan dicek kembali apakah tidak ada kesalahan.
10. Jika sudah yakin, klik “Generate
Payment Code”
11. Selanjutnya masukkan security code
dan klik “Submit”.
Anda kemudian
akan melihat ringkasan pesan email
dan silakan periksa kembali lalu tekan cetak. Setelah itu, kode pembayaran akan diunduh secara otomatis. Jadi Anda bisa membayar pajak Anda
dengan kode pembayaran melalui
bank, ATM dan lain-lain.Pengusaha Kena Pajak (PKP)
sebagai pihak pembayar PPN dan pemberi pernyataan harus melakukannya paling
lambat setiap hari pada
akhir bulan. Begitu seorang pengusaha menjadi PKP, ia wajib memungut PPN atas transaksi yang dilakukan meskipun wajib pajak adalah konsumen akhir, tetapi penjual bertanggung jawab untuk membayar dan melaporkan PPN.
|