Cara Membuat Faktur Pajak Gabungan Melalui E-Faktur 3.0
Faktur pajak gabungan adalah faktur pajak yang dibuat Pengusaha Kena Pajak (PKP) selama 1 bulan lamanya yang berarti bahwa seluruh penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) maupun Jasa Kena Pajak (JKP) tercatat secara gabungan. PKP dapat memuat faktur pajak gabungan melalui eFaktur 3.0. EFaktur 3.0 hadir dan wajib digunakan Wajib Pajak PKP mulai tanggal 1 Oktober 2020. Keberadaan eFaktur 3.0 ini menggantikan penggunaan eFaktur versi 2.2 yang telah ditutup per tanggal 5 Oktober 2020. Terdapat banyak kemudahan dan skema baru yang disediakan aplikasi ini. Terkait ketentuannya pembuatan faktur pajak gabungan dibuat paling lama akhir bulan atau pada akhir bulan penyerahan BKPJKP walaupun dalam ulan tersebut telah terjadi pembayaran sebagian ataupun seluruhnya. Pada artikel ini menunjukkan cara memuat faktur pajak gabungan melalui eFaktur 3.0. Oleh karena itu bagi wajib pajak yang belum memiliki eFaktur versi terbaru silakan unduh terlebih dahulu. Berikut langkah-langkah memuat Faktur Pajak gabungan melalui eFaktur 3.0: 1. Silahkan mengakses aplikasi desktop eFaktur 3.0. 2. Dari menu utama masuk ke menu invoice dan pilih exit tax dan klik manage invoice. 3. Dalam kolom daftar faktur pajak keluaran silahkan klik rekam faktur. 4. Lalu silahkan isi data dokumen transaksi yang diminta. 5. Pastikan tanggal pembuatannya adalah akhir bulan. 6. Dalam referensi faktur harap masukkan nomor faktur. 7. Jika dalam 1 bulan ada 6 transaksi atau pengiriman ke pembeli yang sama masukkan 6 nomor invoice tersebut untuk melanjutkan. 8. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi informasi pasangan silahkan isi data-data yang diminta seperti nama pasangan NPWP dan alamat kemudian jika ya silahkan klik next adat. 9. Selanjutnya Anda akan diminta untuk mengisi rincian transaksi silahkan klik simpan transaksi. 10. Lalu silahkan isi data yang diminta seperti detail barangjasa harga barang dan jumlah barang. Nilai PPN akan terisi otomatis lalu silahkan klik simpan. 11. Selanjutnya Anda akan menerima notifikasi atau pertanyaan untuk memuat detail transaksi baru. 12. Pilih yes mengingat terdapat 6 penyerahan atau transaksi. 13. Setelah itu lakukan perekaman detail transaksi untuk 5 penyerahan lainnya. 14. Apabila perekaman seluruh atau 6 penyerahan tersebut sudah berhasil disimpan silahkan pilih no saat menerima notifikasi untuk memuat detail transaksi baru. 15. Anda akan melihat daftar transaksi yang berhasil disimpan di kolom input invoice lalu klik Save. 16. Anda akan menerima pesan atau pertanyaan untuk memuat dokumen pembayaran baru dan silahkan pilih no. 17. Silakan periksa kembali faktur pajak yang telah diterbitkan. 18. Jika sudah silahkan download. 19. Silahkan klik fungsi download. 20. Jika demikian status faktur pajak gabungan akan siap untuk disetujui. 21. Kemudian silahkan pilih menu download manager dan klik download invoice. 22. Kemudian silahkan klik Start Uploader. 23. Isikan kode captcha dan kode keamanan e-nofa lalu klik sumit.
Jika berhasil status tagihan pajak gabungan Anda akan berubah menjadi disetujui berhasil. Salah satu hal yang perlu diperhatikan PKP sebelum mengupdate eFaktur versi 2.2 ke eFaktur versi 3.0 adalah terkait dengan dataase. Untuk mencegah terjadinya kesalahan maka PKP perlu melakukan backup database |