SEBAGAIMANA diatur
dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018, wajib pajak badan dengan omzet
tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak dapat menghitung pajak
penghasilan (PPh) dengan tarif sebesar 0,5% yang bersifat final selama jangka
waktu tertentu. Tak hanya harus menyetorkan PPh terutang, wajib pajak badan
yang menggunakan PP 23/2018 juga memiliki kewajiban untuk melaporkannya dalam
SPT Tahunan PPh Badan. Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh badan adalah empat
bulan setelah akhir tahun pajak. Pelaporan SPT
Tahunan PPh badan dapat dilakukan melalui e-Form atau e-SPT. Sebelum mulai
mengisi formulir, wajib pajak badan harus menyiapkan dokumen yang berupa
laporan keuangan, daftar penyusutan, daftar peredaran bruto, daftar pembayaran
PP 23/2018, dan lainnya. Kemudian, dokumen disiapkan dalam format pdf. Buka
tautan https://djponline.pajak.go.id, lakukan login dengan
memasukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan. Jika login berhasil,
tampilan layer akan diarahkan ke laman dashboard layanan
digital perpajakan. Lalu klik menu Lapor dan
klik menu e-Form. Pastikan perangkat
yang digunakan telah terinstalasi dengan IBM Viewer. Jika belum, unduh IBM
Viewer terlebih dahulu melalui tautan yang tertera pada bagian petunjuk poin 1.
Setelah aplikasi sudah terinstalasi, klik Buat
SPT. Berikutnya, wajib pajak badan akan diminta untuk mengisi data
formulir dengan memilih tahun pajak sesuai dengan tahun pajak yang ingin
dilaporkan dan pilih status SPT Normal.
Lalu, klik permintaan dan sistem akan secara otomatis mengunduh e-Form. Buka file e-Form yang sudah diunduh dan
lengkapi data utama pada halaman induk. Kemudian, pilih Lampiran Khusus 1A pada pilihan kolom
formulir yang ingin dibuka. Dalam lampiran khusus 1A, wajib pajak dapat
memasukkan data terkait dengan penyusutan fiskal dan komersial. Berikutnya, wajib
pajak dapat membuka Lampiran VI yang
hanya diisi jika wajib pajak badan memiliki penyertaan modal pada badan usaha
lain. Buka Lampiran V untuk
mengisi data pemegang saham dan/atau pemilik modal serta data susunan pengurus
atau komisaris. Kemudian, pilih Lampiran
IV isikan jenis penghasilan. Penghasilan UMKM yang mengikuti aturan
dalam PP 23/2018 dapat diisi jumlah penghasilannya dalam poin 14 dengan
mengisikan jenis penghasilan berupa PP 23, dasar perhitungan pajak. Sistem akan
secara otomatis menghitung jumlah besaran pajak terutang. Wajib pajak badan
dapat membuka Lampiran III,
apabila melakukan pemungutan atau pemotongan pajak. Selanjutnya, buka Lampiran II dengan mengisi data sesuai
laporan laba/rugi milik wajib pajak badan bersangkutan. Seluruh data yang
terisi sebelumnya akan terhitung otomatis oleh sistem pada Lampiran I. Lampiran dilengkapi dengan data
yang masih perlu dimasukkan. Jika sudah, silahkan membuka Formulir Induk Lanjutan. Dalam Formulir
Induk Lanjutan, wajib pajak harus mengisi kolom pernyataan dengan nama, nomor
pokok wajib pajak (NPWP), serta tempat dan tanggal. Setelahnya, buka Lampiran 8A dan masukkan elemen neraca
dan laba-rugi sesuai dengan laporan keuangan badan usaha. Setelah mengisi
seluruh data dengan benar, lengkap, dan jelas, wajib pajak badan dapat kembali
membuka Formulir Induk. Lalu, klik
tombol Submit yang terdapat
pada bagian atas formulir induk. Wajib pajak badan akan diarahkan untuk
mengunggah lampiran dokumen berbentuk format pdf yang telah disiapkan.
Kemudian, buka email terdaftar
untuk memeriksa kode verifikasi. Masukkan kode verifikasi pada laman lampiran
unggah dokumen di e-Form dan klik Submit. Kemudian, wajib pajak
dapat menunggu proses pengunggahan lampiran dan SPT 1771 hingga selesai. Jika
berhasil, wajib pajak badan akan memperoleh notifikasi langsung pada e-Form
dengan tulisan berupa pernyataan bahwa Submit SPT berhasil. Dengan demikian,
SPT 1771 telah terekam dan berhasil dilaporkan dalam sistem DJP. Wajib pajak
badan juga akan mendapatkan bukti penerimaan elektronik (BPE) pada kotak masuk
email terdaftar yang dikirimkan oleh efiling@pajak.go.id.
Sumber:
https://news.ddtc.co.id/cara-lapor-spt-tahunan-untuk-wajib-pajak-badan-pp-23-2018-36288 |