Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
dan memiliki penghasilan wajib melaporkan pajak tahunan (lapor SPT). Untuk
lapor SPT sendiri bisa dilakukan secara daring. Artinya, masyarakat yang ingin
lapor SPT tidak perlu datang ke kantor pajak terdekat. Karena cara mengisi
laporan SPT Tahunan pajak PPh secara online saat ini bisa menggunakan e-Filing
dan e-Form di DJP Online. Dikutip dari laman pajak.go.id, SPT adalah surat yang
oleh WP digunakan untuk melaporkan penghitungan dan pembayaran pajak, objek
pajak atau bukan objek pajak. Selain itu, SPT adalah digunakan juga untuk
melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan perpajakan. Pelaporan SPT Tahunan dilakukan setiap tahun atas tahun pajak
tahun sebelumnya. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai
denda. Tahun ini, batas waktu pelaporan pajak bagi wajib pajak pribadi atau
pekerja adalah pada tanggal 31 Maret 2022. Sedangkan untuk wajib pajak badan,
batas akhirnya adalah 30 April 2022. Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor
dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta
pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara
lapor SPT Tahunan yang tidak sama. Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan
pribadi online? Berikut penjelasan selengkapnya:
Cara mengisi laporan SPT Tahunan Pajak PPH di
DJP Online Dilansir dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, wajib pajak
atau pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT
1770 SS. Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing: 1. Buka djponline dengan memilih LOGIN pada
www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode
keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”. 2. Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan
“e-Filing”. 3. Pilih “Buat SPT”. 4. Ikuti panduan pengisian e-Filing. Isi tahun
pajak, status SPT, dan status pembetulan. 5. Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai
negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh
bendahara. 6. Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat
hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan
menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000. 7. Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN.
Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp
3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki
berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000. 8. Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota
“Setuju” sampai muncul lambang centang. Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode
verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim. 9. Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan
Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.
Cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form Selain lewat e-Filing, wajib pajak pribadi bisa
juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form. Adapun cara lapor SPT 1770 SS (lapor SPT
online) via e-Form adalah sebagai berikut: 1.
Wajib
pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
2.
Setelah
berhasil login, klik tab “Lapor”. Kemudian klik logo e-Form PDF. 3.
Lalu klik
tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. 4.
Setelah
mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. 5.
Wajib
pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline. Token pengiriman
SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib
pajak mengunduh formulir.
Cara mengisi SPT Tahunan 1770 S untuk penghasilan di atas Rp
60 juta Sedangkan bagi wajib
pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770
S untuk lapor SPT. Berikut cara lapor SPT 1770 S: 1.
Buka
djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata
sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik "Login". 2.
Pilih
menu “Lapor”, lalu pilih layanan “e-Filing”. 3.
Pilih
“Buat SPT”. 4.
Ikuti
panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. 5.
Jika Anda
sudah memiliki pengetahuan yang cukup dalam mengisi Formulir 1770 S dalam
bentuk Formulir, silahkan pilih pengisian form “Dengan Bentuk Formulir”.
Sementara, jika Anda ingin dipandu dan dipermudah bentuk tampilan pengisiannya,
silakan pilih pengisian form “Dengan panduan”. 6.
Mengisi
data formulir yang akan diisi, seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan
Ke- (jika Anda mengajukan pembetulan SPT). 7.
Bukti
pemotongan pajak Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak, tambahkan dalam
langkah kedua, atau klik "Tambah+". 8.
Isi data
Bukti Potong Baru yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotong/Pemungut Pajak,
Nama Pemotong/Pemungut Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti
Pemotongan/Pemungutan, dan Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut. Bagi mereka yang
merupakan ASN, Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara yang dituangkan dalam
formulir 1721-A2. 9.
Setelah
disimpan, akan tertampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah
selanjutnya. 10. Masukkan Penghasilan Neto Dalam Negeri
Sehubungan dengan Pekerjaan. 11. Masukkan Penghasilan Dalam Negeri Lainnya, bila
ada. Masukkan Penghasilan Luar Negeri, bila ada. Masukkan Penghasilan yang
tidak termasuk obyek pajak, bila ada. Misal: warisan sebesar Rp 10 juta.
Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final, bila ada. Misal: Hadiah
Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 5 juta). 12. Daftar harta Tambahkan Harta yang Anda miliki.
Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda
dapat menampilkan kembali dengan klik "Harta Pada SPT Tahun Lalu".
Tambahkan Utang yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan
daftar utang dalam e-filing, Anda dapat menampilkannya kembali dengan memilih
"Utang Pada SPT Tahun Lalu". 13. Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika
tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar tanggungan dalam e-filing, Anda
dapat menampilkannya kembali dengan memilih "Tanggungan Pada SPT Tahun
Lalu". Isilah dengan Zakat/Sumbangan Keagamaan Wajib yang Anda bayarkan ke
Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah. Isi "Status Kewajiban
Perpajakan Suami Istri" yang sesuai. Dalam hal ini, mohon diperhatikan
jika Anda melakukan kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri,
hidup berpisah, atau melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: Wajib pajak
adalah kepala keluarga dan istri tidak bekerja. 14. Pajak penghasilan Selanjutnya, isi
pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan Luar Negeri, bila ada.
Langkah berikutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dn Pokok SPT PPh Pasal
25, bila ada. Terakhir, cek Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga
apakah ada status "Lebih Bayar" atau "Kurang Bayar" atau
"Nihil". Jika "Nihil", lakukan Penghitungan PPh Pasal 25,
bila ada, klik "Langkah Berikutnya". Lakukan konfirmasi dengan klik
"Setuju/Agree" pada kotak yang tersedia dan pilih "Langkah
Berikutnya".
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/03/07/193138226/cara-lapor-spt-tahunan-secara-online-lewat-e-form-dan-e-filing?page=2 |