Wajib Pajak (WP) pemilik NPWP dan memiliki
penghasilan wajib melakukan pelaporan SPT Pajak Tahunan. Cara lapor SPT pajak
sendiri dapat dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online di
website www.pajak.go.id. Artinya, WP tidak perlu repot datang ke kantor pajak
terdekat untuk pelaporan SPT Tahunan. Bagi Anda yang masih bingung tentang
bagaimana cara lapor SPT online, simak penjelasan berikut ini. SPT atau yang
biasa disebut dengan SPT Tahunan adalah surat yang berfungsi untuk melaporkan
perhitungan dan pembayaran pajak. SPT Tahunan wajib dilaporkan oleh WP secara
tepat waktu. Adapun batas akhir lapor SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi
atau perorangan adalah 31 Maret 2022. Sedangkan batas waktu lapor SPT Tahunan
untuk wajib pajak badan, yaitu sampai 30 April 2022. Setelah batas tersebut, wajib pajak pribadi
yang tidak lapor SPT atau terlambat bisa dijatuhi sanksi denda. Cara lapor SPT
Tahunan secara online Dikutip dari pemberitaan Kompas.com sebelumnya, WP bisa
lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada di
situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan
melaporkan pajaknya secara mandiri. Lantas, bagaimana lapor SPT dengan
e-Filing? Untuk melaporkan SPT dengan e-Filing, perlu diketahui dulu bahwa
wajib pajak terbagi menjadi dua kategori berdasarkan penghasilannya, yakni
wajib pajak yang berpenghasilan kurang dari Rp 60 juta dalam setahun, dan di
atas Rp 60 juta per tahun. Selanjutnya, berikut cara lapor pajak secara online
melalui e-Filing berdasarkan kategori penghasilan wajib pajak. Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan
penghasilan di bawah Rp 60 juta per tahun Bagi wajib pajak dengan penghasilan
di bawah Rp 60 juta menggunakan formulir SPT 1770 SS, yang dapat diperoleh
melalui DJP Online saat akan melaporkan pajak. Untuk mulai melaporkan SPT Pajak
tahunan, berikut caranya: Kunjungi situs DJP Online di
https://djponline.pajak.go.id/account/login Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu
masukkan kode keamanan/CAPTCHA Pilih menu “Lapor” Pilih layanan “e-Filing” Isi
tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan Isi bagian A. Pajak Penghasilan.
Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721 - A2 yang
diberikan oleh bendahara Isi bagian B. Pajak Penghasilan. Misal: mendapatkan
hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan
menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000 Isi bagian C. Daftar
Harta dan Kewajiban. Misal: harta yang dimiliki Motor Rp 15.000.000, kalung
emas Rp 3.000.000 dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang
dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000 Isi bagian D.
Pernyataan dengan klik “Setuju” hingga muncul ikon centang. Ringkasan dan
pengambilan kode verifikasi SPT Anda kini telah diisi dan dikirim Kini, Bukti
Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke e-mail Anda Cara lapor SPT Tahunan online untuk WP dengan
penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun Bagi wajib pajak dengan penghasilan di
atas Rp 60 juta bisa menggunakan formulir SPT 1770 S, yang diperoleh melalui
DJP Online saat akan melaporkan pajak. Berikut cara lapor SPT Pajak Tahunan:
Login di situs DJP Online di https://djponline.pajak.go.id/account/login
Masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA Pilih menu
“Lapor” Pilih layanan “e-Filing” Pilih “Buat SPT” Ikuti panduan yang diberikan,
termasuk yang berbentuk pertanyaan Jika sudah paham dalam mengisi formulir SPT
1770 S pilih form “Dengan Bentuk Formulir” Bila ingin dipandu dan dipermudah
bentuk pengisiannya, pilih “Dengan Panduan” Isi data formulir yang akan diisi
seperti Tahun Pajak, Status SPT, dan Pembetulan Ke - (jika mengajukan
pembetulan SPT). Jika Anda memiliki Bukti Pemotongan Pajak,
tambahkan dalam langkah kedua atau klik “Tambah+” Isi data Bukti Potong Baru
yang terdiri dari Jenis Pajak, NPWP Pemotongan/Pemungut Pajak, Nama Pemotong/Pemungut
Pajak, Nomor Bukti Pemotongan/Pemungutan, Tanggal Bukti Pemotongan/Pemungutan
Pajak, Jumlah PPh yang Dipotong/Dipungut, Bagi mereka yang merupakan ASN,
Pemotongan Gaji PNS oleh Bendahara tertuang dalam formulir 1721-A2. Setelah
disimpan, akan tampil dalam ringkasan pemotongan pajak di langkah selanjutnya
Masukkan penghasilan neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan Masukkan
penghasilan dalam negeri lainnya (bila ada) Masukkan penghasilan luar negeri
(bila ada) Masukkan Penghasilan yang telah dipotong PPh Final (bila ada).
Misal: Hadiah Undian senilai Rp 20 juta, telah dipotong PPh Final 25 persen (
Rp 5 juta) Tambahkan harta yang Anda miliki. Jika tahun
sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar harta dalam e-Filing, Anda dapat
menampilkan kembali dengan klik “Harta Pada SPT Tahun Lalu” Tambahkan Utang
yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda sudah melaporkan daftar utang
dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali dengan klik “Utang Pada SPT
Tahun Lalu” Tambahkan tanggungan yang Anda miliki. Jika tahun sebelumnya Anda
sudah melaporkan tanggungan dalam e-Filing, Anda dapat menampilkan kembali
dengan klik “Tanggungan Pada SPT Tahun Lalu” Isi Zakat/Sumbangan Keagamaan
Wajib yang Anda bayarkan ke Lembaga Pengelola yang disahkan oleh Pemerintah Isi
“Status Kewajiban Perpajakan Suami Istri” yang sesuai, bila Anda melakukan
kewajiban perpajakan secara terpisah dengan suami/istri, hidup berpisah, atau
melakukan perjanjian pemisahan harta. Misal: wajib pajak adalah kepala keluarga
dan istri tidak bekerja. Pajak Penghasilan Kemudian isi
pengembalian/pengurangan PPh Pasal 24 dari penghasilan luar negeri (bila ada)
Selanjutnya, isi dengan Pembayaran PPh Pasal 25 dan Pokok SPT PPh Pasal 25
(bila ada) Cek
penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Cek juga apakah ada status “Lebih Bayar” atau “Kurang Bayar” atau
“Nihil” Jika “Nihil” lakukan Penghitungan PPh Pasal 25 (bila ada), klik
“Langkah Berikutnya” Lakukan konfirmasi dengan klik “Setuju/Agree” pada kotak
yang tersedia dan pilih “Langkah Berikutnya”. Nah, itulah cara lapor pajak
secara online lewat e-Filing pada situs DJP Online. Sementara itu, agar bisa
menikmati fitur e-Filing tersebut, WP wajib memiliki akun terlebih dahulu di
DJP Online. Akun tersebut bisa dibuat dengan prasyarat WP harus mempunyai EFIN.
EFIN (Electronic Filing Identification Number) adalah nomor identitas
elektronik terdiri dari 10 digit angka, yang diterbitkan Direktorat Jenderal
Pajak (DJP) dengan tujuan agar WP dapat melakukan transaksi elektronik
perpajakan. Sebelumnya, WP harus datang ke kantor pajak untuk mendapatkan EFIN
guna aktivasi akun DJP Online. Namun kini, cara mendapatkan EFIN bisa dilakukan
secara online dengan mengirim permohonan pembuatan EFIN ke alamat email kantor pajak.
Untuk lebih lengkapnya, simak penjelasan cara mendapatkan EFIN secara online di
bawah ini, sebagaimana dilansir akun resmi Instagram DJP. Cara
mendapatkan EFIN secara online Kirim e-mail ke alamat kantor pajak “kpp.xxx@pajak.go.id” (tanpa tanda
kutip). Adapun alamat email kantor pajak selengkapnya dapat dilihat di
https://www.pajak.go.id/unit-kerja Tulis "Permintaan EFIN" di bagian
subjek e-mail Kemudian di dalam badan email, cantumkan data pendukung, meliputi
nama lengkap WP, NPWP, NIK, nomor HP, alamat e-mail aktif Lampirkan juga
foto/scan KTP asli, foto/scan NPWP asli, selfie/swafoto memegang KTP dan NPWP
asli dengan wajah terlihat jelas. Apabila sudah lengkap semua, silakan kirim
Tunggu hingga nomor EFIN dikirimkan ke alamat e-mail WP yang telah tercantum
tadi Setelah memiliki EFIN, kini WP bisa melakukan registrasi akun DJP Online,
dengan cara sebagai berikut: Cara
registrasi akun DJP Online
Kunjungi laman resmi DJP Online di link berikut ini, lewat browser di ponsel
atau PC. Klik opsi “Belum Registrasi” yang tertera di halaman awal situs
tersebut Isi data secara lengkap menggunakan NPWP dan EFIN yang telah didapatkan
tadi Tulis NPWP tanpa tanda setrip, isi kode keamanan, kemudian klik “Submit”
Kemudian, masukkan alamat e-mail, nomor HP aktif, dan kode keamanan Masukkan
pula password yang akan digunakan untuk akun DJP Online Setelah selesai membuat
password Klik “Simpan” Cek e-mail yang telah didaftarkan, kemudian klik tautan
yang dikirimkan oleh DJP Online untuk mengaktifkan akun Setelah itu akan muncul
pemberitahuan “Aktivasi Akun Berhasil”, lalu Klik “OK” Masuk ke DJP Online
dengan mengisi NPWP dan password Jika berhasil login maka akun telah berhasil
diaktifkan. Demikian informasi seputar cara lapor SPT Pajak Tahunan secara online.
Agar tidak kena denda, WP sebaiknya segera lapor SPT Pajak Tahunan sebelum 31
Maret 2022.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/03/28/202633126/cara-lapor-spt-tahunan-secara-online-dan-panduan-mendapatkan-efin?page=2 |