• 09.00 s.d. 18.00

Cara Kirim Faktur Pajak Customer Lewat Email

Apabila saat ini Anda masih mengirimkan faktur pajak kepada pelanggan Anda secara manual? Tahukah Anda bahwa sekarang Anda bisa melakukan pengiriman faktur pajak ke lawan transaksi Anda melalui email dengan sangat mudah dan cepat di OnlinePajak. Tidak perlu menunggu pelanggan Anda meminta faktur pajak karena di OnlinePajak, Anda dapat langsung mengirimkan PDF e-Faktur kepada pelanggan Anda setelah faktur pajak di approve sesegera mungkin. 

Berikut cara mengirimkan faktur pajak lewat email customer: 

Sebelum melakukan pengiriman pastikan Anda telah masuk ke OnlinePajak dengan akun Anda yang telah terdaftar. Masuk ke menu Transaksi. Selanjutnya, simak tutorial di bawah ini: 

1. Setelah masuk pada menu Transaksi 

2. Pilih tab Penjualan, pilih faktur yang ingin Anda kirimkan ke pelanggan Anda (check list berwarna merah), dan klik Kirim Email;

3.Setelah Anda Checklist faktur yang akan dikirim ke email lawan transaksi Anda, maka akan muncul menu Kirim Email,

4. Lengkapi detail data lawan transaksi Anda, seperti: Nama penerima, Alamat email, Subjek email, Pesan email. kemudian klik tombol Kirim, PDF e-Faktur Anda pun segera terkirim ke pelanggan Anda.

Pentingnya Mengirimkan Faktur Pajak

Pengiriman faktur pajak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin kepada customer. Mengapa? Karena faktur pajak sangatlah penting sebagai bukti atas pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang telah dilakukan. 

Selain itu, faktur tersebut akan dijadikan faktur masukan yang sangat dibutuhkan oleh rekan kerja Anda dan digunakan oleh mereka agar bisa melakukan pengkreditan pajak.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved