Cara
Kirim Faktur Pajak Customer Lewat Email Apabila
saat ini Anda masih mengirimkan faktur pajak kepada pelanggan Anda secara
manual? Tahukah Anda bahwa sekarang Anda bisa melakukan pengiriman faktur pajak
ke lawan transaksi Anda melalui email dengan sangat mudah dan cepat di
OnlinePajak. Tidak perlu menunggu pelanggan Anda meminta faktur pajak
karena di OnlinePajak, Anda dapat langsung mengirimkan PDF e-Faktur kepada
pelanggan Anda setelah faktur pajak di approve sesegera mungkin. Berikut
cara mengirimkan faktur pajak lewat email customer: Sebelum
melakukan pengiriman pastikan Anda telah masuk ke OnlinePajak dengan akun Anda
yang telah terdaftar. Masuk ke menu Transaksi. Selanjutnya, simak tutorial di
bawah ini: 1.
Setelah masuk pada menu Transaksi 2.
Pilih tab Penjualan, pilih
faktur yang ingin Anda kirimkan ke pelanggan Anda (check
list berwarna merah),
dan klik Kirim Email; 3.Setelah
Anda Checklist faktur yang akan dikirim ke email lawan
transaksi Anda, maka akan muncul menu Kirim Email, 4. Lengkapi
detail data lawan transaksi Anda, seperti: Nama penerima, Alamat email, Subjek
email, Pesan email. kemudian klik tombol Kirim, PDF e-Faktur
Anda pun segera terkirim ke pelanggan Anda. Pentingnya Mengirimkan Faktur Pajak Pengiriman
faktur pajak sebaiknya dilakukan sesegera mungkin kepada customer. Mengapa?
Karena faktur pajak sangatlah penting sebagai bukti atas pemungutan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena
Pajak (JKP) yang telah dilakukan.
Selain itu,
faktur tersebut akan dijadikan faktur masukan yang sangat dibutuhkan oleh rekan
kerja Anda dan digunakan oleh mereka agar bisa melakukan pengkreditan pajak. |