Cara Input PIB dalam E-Faktur Importir
Dalam transaksi komersial istilah ekspor dan impor sering digunakan. Dalam hal ini barang impor tidak dapat dipisahkan dari PIB atau pemberitahuan impor barang yaitu dokumen pemberitahuan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang kegiatannya mengimpor barang. PIB ini juga dapat disebut sebagai eFaktur importir karena dokumen tersebut memiliki kedudukan yang sama dengan Faktur Pajak seperti yang telah dijelaskan pada artikel sebelumnya. Artinya PIB berfungsi seperti faktur pajak PIB yang dikumpulkan oleh importir dapat menjadi pajak masukan dan dapat digunakan untuk mengurangi utang pajak yang dikelola melalui eFaktur. Selain itu cara memasukkan PIB di eFaktur sangat penting bagi wajib pajak badan yang tergabung dalam kelompok PKP dan terliat dalam impor dan ekspor. Memasukkan PIB di eFaktur sebenarnya cukup sederhana begini caranya: 1. Silahkan masuk ke menu dokumen lainnya. 2. Pilih PPN yang Dapat Dikurangi. 3. Kemudian pilih sumenu dan pilih simpan. 4. Pada kolom simpan silahkan isi dokumen PIB lalu klik simpan.
Selanjutnya untuk PIB yang akan digunakan oleh PKP sebagai Faktur Pajak harus mencantumkan identitas pemilik barang seperti nama alamat dan NPWP yang dilampirkan pada Surat Setoran Pajak (SSP). Setelah itu PIB akan diumumkan dengan dokumen tambahan sebagai bukti pembayaran pajak impor cukai dan PDRI akan diserahkan kepada pejabat di kantor pabean.
Dokumen PIB ini pada dasarnya disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) tetapi karena ada PPh dan PPN atau PPnBM yang harus dipungut maka PIB ini juga harus diumumkan kepada Departemen Umum Bea dan Cukai. Departemen. (DJP). |