Cara Gabungkan
NPWP Istri dengan Suami
Ditjen Pajak
menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada kebutuhan untuk menggabungkan PNTP
istri dengan PNTP suaminya. Istri ingin ikut NPWP suaminya tapi sudah punya
NPWP sendiri, jadi minta NPWPnya dicabut. Setelah dihapus,
istri dapat langsung menggunakan NPWP suaminya atau otomatis. "Namun yang
harus diperhatikan adalah batas waktu penghapusan NPWP. Batas waktu penghapusan
NPWP untuk orang pribadi paling lambat 6 bulan setelah diterbitkannya Tanda
Terima Elektronik (BPE) atau Tanda Terima (BPS)," demikian bunyi
pernyataan DJP. melalui jejaring sosial akun Twitter @kring_pajak Berdasarkan Pasal
37 ayat (6) PER-04/PJ/2020 Ketua KPP mengambil keputusan selambat-lambatnya 6
bulan setelah diterbitkannya BPE atau BPS dalam hal permohonan yang diminta
oleh Wajib Pajak, wajib pajak warisan, atau instansi pemerintah. Bagi Wajib Pajak
yang berbadan hukum, keputusan diambil selambat-lambatnya 12 bulan setelah BPE
atau BPS diterbitkan. Permohonan yang diterima akan mendapatkan surat keputusan
pencabutan NPWP oleh kepala KPP. Jika permohonan
Wajib Pajak ditolak, DJP akan menerbitkan surat penolakan penghapusan PNTP.
Wajib Pajak yang menerima surat penolakan pencabutan NPWP dapat mengajukan
kembali penghapusan NPWP baru. Kemudian, jika keputusan tidak dibuat dalam
batas waktu tersebut, permintaan wajib pajak dianggap disetujui. Ketua KPP
harus menerbitkan keputusan pencabutan NPWP paling lambat 1 bulan setelah
berakhirnya batas waktu penerbitan keputusan.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak dapat mengirimkan keputusan secara elektronik melalui:
alamat e-mail yang terdaftar langsung di Departemen Pajak, kurir pos dengan
dokumen yang membuktikan pengiriman kurir atau perusahaan perusahaan kurir
memiliki bukti kurir. |