• 09.00 s.d. 18.00

Cara Gabungkan NPWP Istri dengan Suami

 

Ditjen Pajak menjelaskan kepada wajib pajak bahwa ada kebutuhan untuk menggabungkan PNTP istri dengan PNTP suaminya. Istri ingin ikut NPWP suaminya tapi sudah punya NPWP sendiri, jadi minta NPWPnya dicabut.

Setelah dihapus, istri dapat langsung menggunakan NPWP suaminya atau otomatis. "Namun yang harus diperhatikan adalah batas waktu penghapusan NPWP. Batas waktu penghapusan NPWP untuk orang pribadi paling lambat 6 bulan setelah diterbitkannya Tanda Terima Elektronik (BPE) atau Tanda Terima (BPS)," demikian bunyi pernyataan DJP. melalui jejaring sosial akun Twitter @kring_pajak

Berdasarkan Pasal 37 ayat (6) PER-04/PJ/2020 Ketua KPP mengambil keputusan selambat-lambatnya 6 bulan setelah diterbitkannya BPE atau BPS dalam hal permohonan yang diminta oleh Wajib Pajak, wajib pajak warisan, atau instansi pemerintah.

Bagi Wajib Pajak yang berbadan hukum, keputusan diambil selambat-lambatnya 12 bulan setelah BPE atau BPS diterbitkan. Permohonan yang diterima akan mendapatkan surat keputusan pencabutan NPWP oleh kepala KPP.

Jika permohonan Wajib Pajak ditolak, DJP akan menerbitkan surat penolakan penghapusan PNTP. Wajib Pajak yang menerima surat penolakan pencabutan NPWP dapat mengajukan kembali penghapusan NPWP baru. Kemudian, jika keputusan tidak dibuat dalam batas waktu tersebut, permintaan wajib pajak dianggap disetujui. Ketua KPP harus menerbitkan keputusan pencabutan NPWP paling lambat 1 bulan setelah berakhirnya batas waktu penerbitan keputusan.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak dapat mengirimkan keputusan secara elektronik melalui: alamat e-mail yang terdaftar langsung di Departemen Pajak, kurir pos dengan dokumen yang membuktikan pengiriman kurir atau perusahaan perusahaan kurir memiliki bukti kurir.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved