Cara Dividen Saham Wajib Pajak Dalam Negeri Bisa Bebas
Pajak
Pada bagian ketujuh UU Cipta
Kerja yang berkaitan dengan Perpajakan, yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf f disebutkan
bahwa objek pembebasan pajak adalah dividen. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9
Tahun 2021 menjelaskan dalam Pasal 2A (1) bahwa pengecualian atas penghasilan
berupa dividen atau penghasilan lain dari tujuan keuangan (PPh) berlaku untuk
dividen atau penghasilan lain yang wajib pajak orang pribadi (WP) dan badan
nasional. sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.
"Dividen yang tidak termasuk pajak
penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah dividen yang dibagikan
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen sementara sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan», ayat 2. bentuk usaha tetap di
luar negeri dan pendapatan usaha dari luar negeri yang tidak melalui bentuk
usaha tetap. Dividen dalam negeri yang dibayarkan oleh
wajib pajak dalam negeri orang pribadi atau wajib pajak dalam negeri pajak
badan yang diterima atau dipungut berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 UU Cipta Kerja tidak
dipotong dari pajak penghasilan, sedangkan pasal 4 ayat 3 huruf f angka 1 mengatur bahwa benda
yang dikecualikan tersebut merupakan dividen dalam negeri yang diterima atau
diperoleh Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang
dividen tersebut ditanamkan di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu
dan/atau badan dalam negeri.
PP No. 9/2021 ayat 6 mengatur bahwa apabila
Wajib Pajak tidak memenuhi syarat-syarat penanaman modal, dividen dalam negeri
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, pajak penghasilan akan
terutang pada saat menerima dividen. Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana
dimaksud pada ayat 6 wajib dibayar oleh Wajib Pajak Dalam Negeri. |