• 09.00 s.d. 18.00

Cara Dividen Saham Wajib Pajak Dalam Negeri Bisa Bebas Pajak

 

Pada bagian ketujuh UU Cipta Kerja yang berkaitan dengan Perpajakan, yaitu Pasal 4 ayat 3 huruf f disebutkan bahwa objek pembebasan pajak adalah dividen. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2021 menjelaskan dalam Pasal 2A (1) bahwa pengecualian atas penghasilan berupa dividen atau penghasilan lain dari tujuan keuangan (PPh) berlaku untuk dividen atau penghasilan lain yang wajib pajak orang pribadi (WP) dan badan nasional. sejak diundangkannya UU Cipta Kerja.

 

 "Dividen yang tidak termasuk pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 adalah dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau dividen sementara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan», ayat 2. bentuk usaha tetap di luar negeri dan pendapatan usaha dari luar negeri yang tidak melalui bentuk usaha tetap.

 

 Dividen dalam negeri yang dibayarkan oleh wajib pajak dalam negeri orang pribadi atau wajib pajak dalam negeri pajak badan yang diterima atau dipungut berdasarkan Pasal 4  ayat 3 huruf f angka 1 UU Cipta Kerja tidak dipotong dari pajak penghasilan, sedangkan pasal 4  ayat 3 huruf f angka 1 mengatur bahwa benda yang dikecualikan tersebut merupakan dividen dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak. Wajib Pajak adalah orang pribadi dalam negeri sepanjang dividen tersebut ditanamkan di wilayah Indonesia untuk jangka waktu tertentu dan/atau badan dalam negeri.

 

 PP No. 9/2021 ayat 6 mengatur bahwa apabila Wajib Pajak tidak memenuhi syarat-syarat penanaman modal, dividen dalam negeri diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri, pajak penghasilan akan terutang pada saat menerima dividen. Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud pada ayat 6 wajib dibayar oleh Wajib Pajak Dalam Negeri.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved