• 09.00 s.d. 18.00

Cara Dapatkan Tarif PPh Terendah dalam PPS

Pemerintah menerapkan rezim pajak penghasilan atau tarif pajak yang berbeda di bawah Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Wajib pajak bisa mendapatkan tarif pajak terendah  sebesar 6% jika memenuhi persyaratan tertentu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan pemutakhiran PPS atas ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan hartanya yang tidak termasuk dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Ada dua kebijakan dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda untuk setiap kondisi. Tarif yang relatif lebih rendah ditemukan dalam Kebijakan I. Kebijakan I adalah PPS bagi Waji Pajak orang priadi dan badan yang sebelumnya telah mengikuti program pengampunan pajak pertama.

Sementara itu Kebijakan II untuk Wajib Pajak orang priadi yang tidak melaporkan hartanya periode 2016 - 2020 di TPS 2020. Ada tiga jenis tarif PPh bagi peserta Kebijakan I yaitu 11% untuk harta di luar negeri yang tidak dipulangkan. Kemudian 8% untuk aset asing yang dipulangkan dan aset dalam negeri diumumkan. Tarif terendah dalam PPS adalah 6% khusus pada Kebijakan I untuk aset asing dan aset dalam negeri yang dipulangkan asalkan diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) sumer daya alam dll. sumer daya alam hilir (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).

Berlakunya tarif terendah berkaitan dengan manfaat dana PPS tersebut bagi negara. Bukan hanya menambah pendapatan dan masuknya aset ke dalam negeri tetapi dana PPS itu dapat mendukung berbagai kebutuhan negara terutama dalam kondisi pemulihan ekonomi. Dalam Kebijakan II terdapat tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang tidak direpatriasi serta 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta dalam negeri yang diungkapkan. Terdapat tarif PPh 12 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dengan syarat diinvestasikan ke SBN hilirisasi SDA atau EBT.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved