Cara Dapatkan Tarif
PPh Terendah dalam PPS Pemerintah
menerapkan rezim pajak penghasilan atau tarif pajak yang berbeda di bawah
Program Pengungkapan Sukarela atau PPS. Wajib pajak bisa mendapatkan tarif
pajak terendah sebesar 6% jika memenuhi
persyaratan tertentu. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan
pemutakhiran PPS atas ketentuan Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan
Perpajakan (UU HPP) memberikan keleluasaan kepada Wajib Pajak untuk menyatakan
hartanya yang tidak termasuk dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Ada dua kebijakan
dalam PPS dengan tarif PPh yang berbeda untuk setiap kondisi. Tarif yang
relatif lebih rendah ditemukan dalam Kebijakan I. Kebijakan I adalah PPS bagi
Waji Pajak orang priadi dan badan yang sebelumnya telah mengikuti program
pengampunan pajak pertama. Sementara itu Kebijakan
II untuk Wajib Pajak orang priadi yang tidak melaporkan hartanya periode 2016 -
2020 di TPS 2020. Ada tiga jenis tarif PPh bagi peserta Kebijakan I yaitu 11%
untuk harta di luar negeri yang tidak dipulangkan. Kemudian 8% untuk aset asing
yang dipulangkan dan aset dalam negeri diumumkan. Tarif terendah dalam PPS
adalah 6% khusus pada Kebijakan I untuk aset asing dan aset dalam negeri yang
dipulangkan asalkan diinvestasikan pada Surat Berharga Negara (SBN) sumer daya
alam dll. sumer daya alam hilir (SDA) atau energi baru dan terbarukan (EBT).
Berlakunya tarif
terendah berkaitan dengan manfaat dana PPS tersebut bagi negara. Bukan hanya
menambah pendapatan dan masuknya aset ke dalam negeri tetapi dana PPS itu dapat
mendukung berbagai kebutuhan negara terutama dalam kondisi pemulihan ekonomi.
Dalam Kebijakan II terdapat tarif PPh 11 persen untuk harta di luar negeri yang
tidak direpatriasi serta 14 persen untuk harta di luar negeri yang direpatriasi
dan harta dalam negeri yang diungkapkan. Terdapat tarif PPh 12 persen untuk
harta di luar negeri yang direpatriasi dan harta di dalam negeri dengan syarat
diinvestasikan ke SBN hilirisasi SDA atau EBT. |