Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) perlu mengetahui cara daftar UMKM online
untuk mendapatkan perizinan berusaha agar memiliki legalitas dalam
mengembangkan usahanya. Sebelum mengetahui cara mendaftar UMKM, perizinan
berusaha di Indonesia dibagi menjadi Izin Usaha dan Izin Komersial atau
Operasional. Bagi pelaku usaha yang sudah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB),
maka wajib memiliki izin usaha dengan memenuhi syarat seperti izin lokasi, Izin
Lingkungan, dan IMB di wilayah usahanya. Kemudian, Izin Komersial atau
Operasional akan diberikan kepada pelaku usaha yang sudah memenuhi standar,
sertifikat, lisensi, dan pendaftaran barang atau jasa sesuai jenis produk yang
dikomersialkan melalui sistem OSS.
Nah untuk
memudahkan pelaku usaha mengurus perizinan berusaha tersebut, pelaku UMKM dapat
melakukan cara daftar UMKM secara online dengan mudah melalui sistem Online
Single Submission (OSS). Jadi dengan daftar UMKM online melalui sistem OSS,
para pelaku UMKM tidak perlu khawatir lagi harus melalui proses birokrasi yang
panjang dan rumit saat mengurus perizinan berusaha. Lantas, bagaimana cara
mendaftar UMKM untuk mendapatkan perizinan berusaha melalui sistem OSS? Sebelum melakukan cara daftar
UMKM online berikut ini, baiknya mengetahui terlebih dahulu kriteria usaha yang
akan didaftarkan. Pilih
Jenis Usaha UMK atau non-UMK seperti yang tadi sudah dijelaskan. Selesaikan
registrasi cara daftar UMKM untuk mendapatkan hak akses ke sistem OSS. Isi kode
captcha dan klik Submit. Cek email
untuk melakukan verifikasi akun OSS. Tekan
tombol Aktivasi pada email tersebut. Kemudian,
pelaku usaha akan menerima email yang berisi username dan password untuk akses
ke sistem OSS. Tahap
pertama cara daftar UMKM online sudah selesai, kini masuk ke tahap selanjutnya
dari cara mendaftar UMKM, yaitu: 1. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi
UMK Buka laman oss.go.id Pilih Masuk. Masukkan username dan password serta isi
kode captcha. Klik Masuk. Klik menu Perizinan Berusaha. Pilih Permohonan Baru.
Lengkapi data-data seperti Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, Daftar Kegiatan Usaha,
dan Dokumen Persetujuan Lingkungan. Pahami dan centang Pernyataan Mandiri.
Periksa Draf Perizinan Berusaha. 2. Cara mendaftar UMKM, perizinan berusaha bagi
non-UMK. Buka laman oss.go.id. Masukkan username dan password serta isi kode
captcha. Klik Masuk. Klik menu Perizinan Berusaha. Pilih Permohonan Baru.
Lengkapi data-data seperti Jenis, Data Detail Bidang Usaha, dan Data
Produk/Jasa Bidang Usaha. Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha,
Daftar Kegiatan Usaha, serta Dokumen Persetujuan Lingkungan. Pahami dan centang
Pernyataan Mandiri. Periksa Draf Perizinan Berusaha. Demikian cara daftar UMKM
online melalui sistem OSS. Diharapakan dengan adanya kemudahan dalam cara
mendaftar UMKM ini dapat membuat UMKM memiliki perizinan berusaha agar dapat
berusaha dengan aman.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/02/26/190700726/cara-daftar-umkm-online-untuk-mendapatkan-perizinan-berusaha |