Sertifikasi halal menjadi komponen penting yang perlu
dimiliki pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) sebelum menjual
produknya. Dengan mendapat sertifikasi halal, masyarakat tidak akan
mempertanyakan kehalalan produk yang dijajakan. Apalagi saat ini, pembuat
kebijakan sudah menyediakan program sertifikasi halal gratis bagi UMK. Kepala
Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal BPJPH Kementerian Agama RI, Mastuki
mengatakan, pengurusan sertifikasi halal kurang lebih memakan waktu sekitar 21
hari. "Waktunya diberikan panduan, dan secara langsung disebutkan dalam
regulasi itu proses sertifikasinya total 21 hari. Sekarang kami sedang
menyesuaikan waktu penyesuaian baik di sistem, LPH, maupun di MUI," kata
Mastuki dalam konferensi pers, Kamis (3/2/2022). Mastuki menuturkan, sertifikasi
halal dikeluarkan oleh BPJPH sejak tahun 2019. Setidaknya, ada empat tahapan
yang dilalui pelaku usaha untuk mendapat sertifikasi halal. Berikut tahapannya: 1.
Ajukan permohonan Tahap
pertama, pelaku usaha baik usaha mikro, kecil, menengah, maupun perusahaan
besar mengajukan permohonan sertifikasi halal dengan mendaftar online melalui
laman https://ptsp.halal.go.id. Dalam laman tersebut, pelaku usaha harus
menyertakan dokumen pelengkap seperti data pelaku usaha, nama dan jenis produk,
daftar produk dan bahan yang digunakan, pengolahan produk, dan dokumen sistem
jaminan produk halal. "Melakukan pengajuan permohonan kepada BPJPH, harus
melalui BPJPH. Kemudian melengkapi dokumen yang diperlukan, sekarang sudah
online base," ucap Mastuki. 2.
Memilih LPH Setelah
dokumen disubmit, BPJPH kemudian memeriksa kelengkapan dokumen tersebut. Jika
dokumen sudah lengkap, BPJPH akan mengirimkan notifikasi kepada pelaku usaha
untuk memilih Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, ada 3 LPH yang tercantum
dalam sistem, termasuk LPPOM MUI. Dalam tahap ini, proses memakan waktu sekitar
dua hari kerja. 3.
Pemeriksaan oleh LPH Setelah
memilih LPH, lembaga tersebut bakal memeriksa dan menguji kehalalan produk yang
kamu daftarkan. Karena memeriksa dan menguji, prosesnya memakan waktu sekitar
15 hari kerja. "Maka ada waktu yang diberikan kepada LPH untuk melakukan
pemeriksaan dan pengujian terhadap produk," sebut Mastuki. 4.
Mendapat ketetapan halal Setelah
diperiksa dan dinyatakan halal, maka LPH akan menyampaikan kepada MUI untuk
mendapat penetapan kehalalan produk melalui sidang fatwa yang digelar.
Prosesnya butuh waktu 3 hari kerja. Pada saat yang sama, hasil pemeriksaan dan
pengujian LPH juga disampaikan kepada BPJPH untuk mendapat sertifikasi halal.
Bila sidang fatwa MUI menyatakan produk yang didaftarkan halal, maka BPJPH juga
akan menerbitkan sertifikat halal yang memakan waktu sekitar 1 hari kerja.
"Setelah dinyatakan kehalalan oleh MUI, BPJPH akan mengeluarkan legalitas
halal, berupa sertifikat halal dan label halal yang akan dipasang di kemasan
produk pelaku usaha," tandas Mastuki.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/02/03/162507926/umkm-mau-daftar-sertifikasi-halal-begini-prosedurnya?page=2 |