Cara Cek NPWP Valid
dengan Aplikasi M Pajak
Wajib
Pajak cukup mengecek keabsahan NPWP-nya. Antara lain dengan QR Code. Anda sekarang dapat memverifikasi NPWP Anda
dengan kode QR. Karena kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan kode QR. QR
Code atau kode respon cepat adalah teknologi barcode dua dimensi yang dapat
memberikan berbagai jenis informasi secara langsung. Untuk membuka QR Code,
Anda memerlukan pemindai yang dapat diunduh melalui aplikasi smartphone. Kode
QR pada kartu NPWP terbaru ini memiliki tautan unik ke halaman
account.pajak.go.id. Pindai kode QR yang
ada untuk menampilkan tautan unik. Klik link tersebut hingga browser terbuka
dan masuk ke halaman validasi NPWP. Masukkan kode keamanan yang muncul di
halaman verifikasi NPWP, lalu klik tombol "Verifikasi". Kemudian akan
muncul pesan yang berisi otentikasi NPWP. Anda juga bisa langsung membuka
website resmi DJP yaitu ereg.pajak.go.id. Cara ini juga bisa Anda gunakan
melalui smartphone atau komputer yang terhubung secara online. Setelah membuka
website, Anda akan dihadapkan pada kolom validasi yang perlu diisi berdasarkan
data yang ada.
Langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor
Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Masukkan kode
captcha saat melihatnya, lalu klik menu "Search". Jika nomor yang
dimasukkan benar dan NPWP masih aktif, halaman
akan otomatis menampilkan nomor NPWP dan identitas. Nah itu yang paling
mudah, Cek Validitas NPWP melalui aplikasi M-Tax. DJP telah merilis aplikasi
berbasis Android dan iOS. Anda dapat mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore.
Buka aplikasi M-Tajak dan login dengan akun yang terdaftar di website. Setelah aplikasi
terbuka, klik Periksa TIN. Jika data keluar
lengkap berarti NPWP anda aktif |