• 09.00 s.d. 18.00

Cara Cek NPWP Valid dengan Aplikasi M Pajak

 

Wajib Pajak cukup mengecek keabsahan NPWP-nya. Antara lain dengan QR Code.  Anda sekarang dapat memverifikasi NPWP Anda dengan kode QR. Karena kartu NPWP terbaru sudah dilengkapi dengan kode QR. QR Code atau kode respon cepat adalah teknologi barcode dua dimensi yang dapat memberikan berbagai jenis informasi secara langsung. Untuk membuka QR Code, Anda memerlukan pemindai yang dapat diunduh melalui aplikasi smartphone.

Kode QR pada kartu NPWP terbaru ini memiliki tautan unik ke halaman account.pajak.go.id. Pindai kode QR  yang ada untuk menampilkan tautan unik. Klik link tersebut hingga browser terbuka dan masuk ke halaman validasi NPWP. Masukkan kode keamanan yang muncul di halaman verifikasi NPWP, lalu klik tombol "Verifikasi". Kemudian akan muncul pesan yang berisi otentikasi NPWP. Anda juga bisa langsung membuka website resmi DJP yaitu ereg.pajak.go.id. Cara ini juga bisa Anda gunakan melalui smartphone atau komputer yang terhubung secara online. Setelah membuka website, Anda akan dihadapkan pada kolom validasi yang perlu diisi berdasarkan data yang ada.

 Langkah selanjutnya adalah memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK/KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK). Masukkan kode captcha saat melihatnya, lalu klik menu "Search". Jika nomor yang dimasukkan benar dan NPWP masih aktif, halaman  akan otomatis menampilkan nomor NPWP dan identitas. Nah itu yang paling mudah, Cek Validitas NPWP melalui aplikasi M-Tax. DJP telah merilis aplikasi berbasis Android dan iOS. Anda dapat mengunduhnya melalui Playstore dan AppStore. Buka aplikasi M-Tajak dan login dengan akun yang  terdaftar di website. Setelah aplikasi terbuka, klik Periksa TIN. Jika data keluar  lengkap berarti NPWP anda aktif

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved