• 09.00 s.d. 18.00

Untuk melancarkan bisnisnya, pelaku usaha tentu wajib mengetahui berbagai langkah. Salah satu langkah awal adalah membentuk merek dagang yang harus dicermati dengan baik. Merek dagang menjadi salah satu identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan bisnis kita. Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM.

Setiap merek dagang memiliki jaminan mutu hingga identitas tersendiri yang terdaftar sehingga tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen. Apabila ini terjadi, maka pemilik paten atau jaminan mutu bisa memberikan tuntutan kepada pelaku usaha yang berusaha menjiplak. Sebelum menentukan merek dagang tentu perlu mengecek daftar produk seragam atau sejenis. Cara mengecek merek dagang secara online bisa dilakukan dengan mudah. Pihak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki fitur layanan cek merek dagang secara online yang sudah terdaftar. Simak cara cek merek dagang dan jasa secara online melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.

 

Cara cek merek dagang dan jasa secara online

Untuk cek merek dagang bisa ikuti langkah dan tahapan berikut. Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser. Klik menu Merek. Masukkan nama merek dagang atau jasa. Klik Cek. Tunggu daftar merek dagang dan jasa terdaftar. Apabila tidak terdapat daftar merek terdaftar, maka nama merek dagang bisa saja belum terdaftar. Selain secara online, kita juga bisa menanyakan merek dagang dan jasa lain melalui hotline Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di 152. Demikian tahapan dan cara cek merek dagang dan jasa secara online yang mudah dilakukan kapan saja.

 

sumber:

https://money.kompas.com/read/2022/03/07/083900726/cara-cek-merek-dagang-yang-sudah-terdaftar

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved