Untuk melancarkan bisnisnya, pelaku usaha tentu wajib
mengetahui berbagai langkah. Salah satu langkah awal adalah membentuk merek
dagang yang harus dicermati dengan baik. Merek dagang menjadi salah satu
identitas produk barang atau jasa yang berguna untuk memasarkan dan mengedarkan
bisnis kita. Di Indonesia, setiap merek dagang terdaftar dan diawasi oleh
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual di bawah Kementerian Hukum dan HAM. Setiap merek dagang memiliki jaminan mutu hingga identitas
tersendiri yang terdaftar sehingga tidak mudah dicuri dan merugikan konsumen.
Apabila ini terjadi, maka pemilik paten atau jaminan mutu bisa memberikan
tuntutan kepada pelaku usaha yang berusaha menjiplak. Sebelum menentukan merek
dagang tentu perlu mengecek daftar produk seragam atau sejenis. Cara mengecek
merek dagang secara online bisa dilakukan dengan mudah. Pihak Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual memiliki fitur layanan cek merek dagang secara
online yang sudah terdaftar. Simak cara cek merek dagang dan jasa secara online
melalui situs Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
Cara cek merek dagang dan jasa secara online Untuk cek merek dagang bisa ikuti langkah dan tahapan
berikut. Buka laman https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ pada browser. Klik menu
Merek. Masukkan nama merek dagang atau jasa. Klik Cek. Tunggu daftar merek
dagang dan jasa terdaftar. Apabila tidak terdapat daftar merek terdaftar, maka
nama merek dagang bisa saja belum terdaftar. Selain secara online, kita juga
bisa menanyakan merek dagang dan jasa lain melalui hotline Direktorat Jenderal
Kekayaan Intelektual di 152. Demikian tahapan dan cara cek merek dagang dan
jasa secara online yang mudah dilakukan kapan saja.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/03/07/083900726/cara-cek-merek-dagang-yang-sudah-terdaftar |