Bagi wajib pajak yang terlambat lapor Surat Pemberitahuan
Tahunan (SPT) pajak akan dikenakan denda. Lalu, bagaimana cara bayar denda
terlambat lapor SPT online? Batas waktu pelaporan SPT Tahunan untuk orang
pribadi adalah tiga bulan setelah masa akhir tahun pajak, yaitu 31 Maret.
Sementara untuk lapor SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun
pajak, yaitu 31 April dan SPT Masa PPN 20 hari setelah masa akhir tahun pajak.
Ketentuan denda terlambat lapor SPT Tahunan ini diatur dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP). Dalam aturan tersebut ditulis, apabila wajib pajak telat
menyampaikan SPT maka akan dikenai sansi administrasi atau denda telat lapor
SPT sebesar Rp 500.000 untuk SP Masa Pajak Pertambahan Nilai, Rp 100.000 untuk
SPT badan dan orang pribadi. Denda terlambat lapor SPT Tahunan diberlakukan
agar dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak pribadi ataupun badan. Oleh
karenanya, sebisa mungkin wajib pajak lapor SPT Tahunan tepat waktu. Terlebih
saat ini lapor SPT Tahunan bisa dilakukan secara online, tidak perlu repot
mengantre di kantor pelayanan pajak. Lapor SPT online melalui e-Filling yang
dapat diakses di laman DJP Online. Lantas bagaimana jika sudah terlanjur telat
lapor SPT Tahunan? Bagaimana cara bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan?
Cara bayar denda terlambat lapor SPT online Selain telah memberikan kemudahan untuk lapor SPT online,
Direktorat Jenderal Pajak juga memberikan kemudahan bagi wajib pajak untuk
bayar denda terlambat lapor SPT online. Menurut laman indonesia.go.id, wajib pajak yang ingin
bayar denda terlambat lapor SPT Tahunan, harus memiliki Surat Tagihan Pajak
(STP). STP adalah besaran tagihan denda yang harus dibayarkan karena kelalaian
wajib pajak. STP bisa didapatkan dengan mendatangi kantor pelayanan pajak
terdekat. Jika sudah memiliki STP, cek nomor STP seperti kode wajib pajak, tahun
pajak, dan jumlah tagihan denda. Kemudian, pastikan telah memiliki akun DJP
Online untuk login DJP Online dan membuat kode billing bayar SPT online. Jika
belum terdaftar, bisa mengunjungi laman djponline.pajak.go.id/registrasi.
Berikut cara membayar denda telat lapor SPT
online, dikutip dari laman Direktorat Jenderal Pajak 1. Buka alamat website pajak.go.id. 2. Lakukan Login. 3. Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom
Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing. 4. Wajib Pajak mengisi bagian Jenis Pajak dengan
memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. 5. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis
setoran, wajib pajak memilih jenis setoran 300-STP. 6. Pada kolom Masa Pajak, wajib pajak mengisi
bulan Januari hingga Desember. 7. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan
tahun pajak yang tertera dalam STP yang diterima wajib pajak. 8. Wajib Pajak melengkapi bagian Nomor Ketetapan
sesuai dengan STP. 9. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis
SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit. 10. Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai
dengan nominal dalam STP. 11. Klik bagian Buat Kode Billing. 12. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit. 13. Wajib Pajak akan melihat ringkasan SSE dan
pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar. 14. Terakhir klik Cetak dan kode billing akan
terunduh secara otomatis. 15. Kode billing tersebut dapat digunakan untuk
melakukan pembayaran denda melalui bank, kantor pos, ATM atau internet banking.
Data bank bisa dilihat di sini. Pembayaran bisa juga dilakukan di ATM dengan
memasukkan kode billing serta di internet banking.
sumber:
https://money.kompas.com/read/2022/01/29/161400326/cara-bayar-denda-terlambat-lapor-spt-online?page=2 |