• 09.00 s.d. 18.00

Cara Aktiviasi E-Bupot Pajak Online

 

Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan semua yang memotong PPh Pasal 23/26 untuk menggunakan eBupot dengan sistem pajak online.


EBupot adalah aplikasi resmi yang disusun dan disediakan oleh DJP sebagai bukti pemotongan dan pernyataan seperti Pasal 23/26 SPT Masa PPh sebagai dokumen elektronik. Ada banyak manfaat menggunakan eBupot yang telah kita bahas di artikel sebelumnya.


Cara mengaktifkan menu eBupot online di website DJP adalah sebagai berikut:


1. Silahkan kunjungi website DJP terlebih dahulu.
2. Masukkan NPWP, sandi dan kode pengaman.
3. Selanjutnya silahkan masuk ke menu profile.
4. Klik Aktifkan fitur layanan.
5. Kemudian silahkan centang ebupot PPh Pasal 23/26.
6. Klik edit fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan pesan sukses.
8. Silahkan login kembali.
9. Dari menu dasbor, silakan pilih laporan.
10. Di sebelah kanan Anda akan melihat menu eBupot.


Dengan kebijakan eBupot PPh 23/26, semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengatur administrasi perpajakannya dan melakukan transaksi terkait PPh 23/26 yang terdaftar di KPP di seluruh Indonesia. Namun, sebelum menggunakan aplikasi eBupot, sebaiknya perhatikan syarat dan ketentuan terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar dan mudah. Aplikasi Bukti Pemotongan Pajak Digital eBupot adalah bentuk tambahan dari layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP kepada semua Wajib Pajak.

  

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved