Cara Aktiviasi E-Bupot Pajak Online Peraturan terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) mewajibkan semua yang memotong
PPh Pasal 23/26 untuk menggunakan
eBupot dengan sistem pajak online.
EBupot adalah aplikasi resmi yang disusun dan disediakan oleh DJP sebagai bukti pemotongan dan pernyataan seperti Pasal 23/26 SPT Masa PPh sebagai dokumen elektronik. Ada banyak manfaat menggunakan eBupot yang telah kita bahas di artikel sebelumnya.
Cara mengaktifkan menu eBupot online di website
DJP adalah sebagai berikut:
1. Silahkan kunjungi website DJP
terlebih dahulu.
2. Masukkan NPWP, sandi dan kode pengaman.
3. Selanjutnya silahkan masuk ke
menu profile.
4. Klik Aktifkan fitur layanan.
5. Kemudian silahkan centang
ebupot PPh Pasal 23/26.
6. Klik edit fitur layanan.
7. Jika berhasil, Anda akan mendapatkan
pesan sukses.
8. Silahkan login kembali.
9. Dari menu dasbor, silakan pilih laporan.
10. Di sebelah kanan Anda akan
melihat menu eBupot.
Dengan kebijakan eBupot PPh 23/26,
semua Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mengatur administrasi perpajakannya dan melakukan transaksi terkait PPh
23/26 yang terdaftar di KPP di
seluruh Indonesia. Namun, sebelum menggunakan aplikasi eBupot, sebaiknya perhatikan
syarat dan ketentuan terlebih dahulu agar prosesnya berjalan lancar dan mudah. Aplikasi Bukti
Pemotongan Pajak Digital eBupot adalah
bentuk tambahan dari layanan perpajakan yang diberikan oleh DJP
kepada semua Wajib Pajak.
|