• 09.00 s.d. 18.00

Cara Aktivasi Fitur

Cara Aktivasi Fitur

Fungsi Portal Layanan adalah portal khusus bagi Wajib Pajak untuk  mengakses layanan perpajakan online secara mandiri. Kedua fungsi ini sebagai wadah pemersatu seluruh pelayanan pengelolaan perpajakan.

 Saat ini hanya ada lima jenis layanan administrasi yang disediakan di portal layanan:

 1. Pemberitahuan penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

 2. Pemberitahuan pemusatan PPN.

 3. Penambahan dan pengurangan tempat yang dipusatkan.

 4. Permohonan pencabutan pemusatan PPN.

 5. Mengubah lokasi konsentrasi PPN.

 Wajib Pajak dapat melihat riwayat masing-masing layanan tersebut.

 Untuk mengakses portal layanan DJP secara online wajib pajak harus mengaktifkan fungsi tersebut kemudian langkah selanjutnya adalah mengaktifkan portal layanan.

 1. Buka DJP Online

 2. Masukkan NPWP kata sandi dan kode keamanan Anda. Kemudian klik Hubungkan.

 3. Dari menu utama DJP Online pilih menu Profil.

 4. Kemudian klik Aktivasi Fitur lalu centang fitur Portal Layanan.

 5. Selanjutnya klik Ubah Fitur Layanan.

 Jika selesai lakukan log in ulang pada DJP Online dan masukkan nomor NPWP, password dan kode keamanan.

 Dari menu utama DJP Online pilih menu Layanan. Selanjutnya scholl ke kanan saat memilih fitur layanan.  Anda kemudian akan melihat kolom Service Gateway. Pada halaman Portal Layanan terdapat lima jenis layanan yang dapat digunakan wajib pajak. 

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved