Cara Aktivasi Fitur
Fungsi Portal Layanan adalah portal khusus bagi
Wajib Pajak untuk mengakses layanan
perpajakan online secara mandiri. Kedua fungsi ini sebagai wadah pemersatu
seluruh pelayanan pengelolaan perpajakan. Saat ini
hanya ada lima jenis layanan administrasi yang disediakan di portal layanan: 1. Pemberitahuan
penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 2. Pemberitahuan
pemusatan PPN. 3. Penambahan
dan pengurangan tempat yang dipusatkan. 4.
Permohonan pencabutan pemusatan PPN. 5. Mengubah
lokasi konsentrasi PPN. Wajib
Pajak dapat melihat riwayat masing-masing layanan tersebut. Untuk
mengakses portal layanan DJP secara online wajib pajak harus mengaktifkan
fungsi tersebut kemudian langkah selanjutnya adalah mengaktifkan portal
layanan. 1. Buka
DJP Online 2.
Masukkan NPWP kata sandi dan kode keamanan Anda. Kemudian klik Hubungkan. 3. Dari
menu utama DJP Online pilih menu Profil. 4.
Kemudian klik Aktivasi Fitur lalu centang fitur Portal Layanan. 5.
Selanjutnya klik Ubah Fitur Layanan. Jika
selesai lakukan log in ulang pada DJP Online dan masukkan nomor NPWP, password
dan kode keamanan.
Dari
menu utama DJP Online pilih menu Layanan. Selanjutnya scholl ke kanan saat
memilih fitur layanan. Anda kemudian
akan melihat kolom Service Gateway. Pada halaman Portal Layanan terdapat lima
jenis layanan yang dapat digunakan wajib pajak. |