CIRI E-METERAI Perum
Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Ciri umum e-materai Rp 10.000
yakni: 1.
Terdapat
gambar lambang negara Garuda Pancasila 2.
Terdapat
angka 10000 (tanpa titik) 3.
Terdapat
tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai 4.
Terdapat
teks mikro modulasi “INDONESIA” 5.
Terdapat
blok ornamen khas Indonesia Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000,
yakni: 1.
22 digit
kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik 2.
Terdapat
tulisan "MATERAI ELEKTRONIK" Dalam
melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada
Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk
mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik. Untuk meterai
elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero). Selain itu,
Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk
melakukan penjualan meterai tempel. Pembelian
meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman
pos.e-meterai.co.id. Pembeli harus membuat akun pada laman tersebut. Berikut
cara membuat akun e-materai: 1.
Akses
laman https://pos.e-meterai.co.id/ 2.
Klik
"BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar. 3.
Apabila
belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik
"Daftar di sini" 4.
Pilih
tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale 5.
Untuk
akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB. 6.
Setelah
punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih
dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan.
Sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk
proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang
sudah disediakan.
DOKUMEN YANG MENGGUNAKAN E-METERAI E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis
dokumen sebagai berikut: 1. 1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan. 2. Yang
termasuk dokumen perdata yakni: Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan,
atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya 3.
Akta
notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya 4.
Akta
Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya 5.
Surat
berharga dengan nama dan bentuk apapun 6.
Dokumen
transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan
nama dan bentuk apa pun 7.
Dokumen
lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan
risalah lelang, dan grosse risalah lelang 4. |