• 09.00 s.d. 18.00

CIRI E-METERAI

Perum Peruri sudah resmi merilis penampilan e-meterai Rp 10.000. Ciri umum e-materai Rp 10.000 yakni:

1.    Terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila

2.    Terdapat angka 10000 (tanpa titik)

3.    Terdapat tulisan "SEPULUH RIBU RUPIAH" yang menunjukkan tarif bea meterai

4.    Terdapat teks mikro modulasi “INDONESIA”

5.    Terdapat blok ornamen khas Indonesia

Sedangkan ciri khusus e-materai Rp 10.000, yakni:

1.    22 digit kode untuk berupa nomor seri yang dihasilkan oleh sistem materai elektronik

2.    Terdapat tulisan "MATERAI ELEKTRONIK"

Dalam melakukan pencetakan atau pembuatan meterai Pemerintah memberikan penugasan kepada Perusahaan Umum (Perum) Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) untuk mencetak meterai tempel dan membuat meterai elektronik. Untuk meterai elektronik, penugasannya diberikan kepada Perum Peruri (Persero). Selain itu, Pemerintah juga memberikan penugasan kepada PT Pos Indonesia (Persero) untuk melakukan penjualan meterai tempel.

Pembelian meterai elektronik dapat dilakukan melalui protal e-Meterai pada laman pos.e-meterai.co.id. Pembeli harus membuat akun pada laman tersebut. Berikut cara membuat akun e-materai:

1.      Akses laman https://pos.e-meterai.co.id/

2.      Klik "BELI E-MATERAI" kemudian isikan email dan password yang terdaftar.

3.      Apabila belum memiliki akun, maka perlu membuat akun terlebih dulu dengan klik "Daftar di sini"

4.      Pilih tipe pemilik akun, ada pilihan personal, enterprise, dan wholesale

5.      Untuk akun personal, unggah foto KTP dengan ukuran maksimal 1 MB.

6.      Setelah punya akun, barulah pengguna tinggal masuk ke dalam portal atau log in terlebih dahulu. Caranya tinggal memasukkan alamat e-mail dan sandi yang sudah didaftarkan. Sistem akan mengirim nomor OTP ke telepon genggam pengguna lewat SMS untuk proses validasi. Nomor OTP tersebut tinggal dimasukkan di kolom khusus yang sudah disediakan.

 

DOKUMEN YANG MENGGUNAKAN E-METERAI

E-meterai dapat dilakukan pada beberapa jenis dokumen sebagai berikut:

1. 1.      Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

2.   Yang termasuk dokumen perdata yakni: Surat Perjanjian, surat keterangan/ pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya

3.      Akta notaris beserta grosse, salinan, dan kutipannya

4.      Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta salinan dan kutipannya

5.      Surat berharga dengan nama dan bentuk apapun

6.      Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan bentuk apa pun

7.      Dokumen lelang yang berupa kutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang

Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nominal lebih dari Rp 5 juta yang menyebutkan penerimaan uang dan berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.

4.     

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved