• 09.00 s.d. 18.00

CARA MEMBLOKIR STNK

CARA MEMBLOKIR STNK

Pemilik kendaraan cukup menyediakan pernyataan penjualan kendaraan bermeterai serta melampirkan foto copy STNK dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Pada waktu melakukan transaksi jual kendaraan, segera datang ke kantor Samsat terdekat dan menyerahkan surat pernyataan dan kelengkapan tersebut sehingga petugas akan segera melakukan pemblokiran dan pemilik berikutnya wajib segera melakukan untuk membalik nama. Bila fotokopi STNK tidak ada maka, yang terpenting menyertakan nomor polisi dan jenis kendaraan, disertakan juga KTP yang sesuai dengan STNK dan surat pernyataan. Prosesnya tidak memakan waktu lama, tergantung dari kelengkapan dokumen yang harus diserahkan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved