Buku, Tak Lepas dari
Soal Pajak dan Bajak 'Buku
adalah jendela dunia'. Ini adalah ungkapan klasik yang sering digunakan untuk
meningkatkan minat membaca buku. Membaca buku tentu saja bermanfaat bagi Anda.
Namun bagi para pecinta buku, membeli dan membaca buku yang sudah lama mereka
idam-idamkan memberikan kepuasan tersendiri, meski harus merogoh kocek lebih
dalam. Membeli buku juga, tanpa disadari, dapat menguntungkan negara. Membeli
buku-buku asli, bukan buku bajakan, menunjukkan bahwa Anda berpartisipasi dalam
pembangunan negara melalui pajak yang Anda bayarkan saat membeli buku. Buku
adalah salah satu barang yang dikenai pajak pertambahan nilai (PPN). Namun,
tidak semua buku dikenakan PPN. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No
5/PMK.010/2020, impor dan penyerahan buku pelajaran umum, Alkitab, dan buku
pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN. Pembebasan PPN oleh Pemerintah
ini bertujuan untuk meningkatkan pendidikan dan kecerdasan masyarakat dengan
menyediakan buku-buku dan kitab suci bagi masyarakat dengan harga yang relatif
terjangkau. Namun
sayangnya, pembebasan PPN ini terbatas pada buku-buku pelajaran umum, kitab
suci, dan agama. Buku teks umum mencakup buku-buku pendidikan dan umum. Sesuai
dengan UU No 3/2017 tentang sistem perbukuan, buku pendidikan adalah buku yang
digunakan dalam pendidikan umum, pendidikan kejuruan, pendidikan akademik,
pendidikan kedinasan, pendidikan keagamaan, dan pendidikan khusus. Di sisi
lain, buku-buku umum yang berunsur pendidikan dapat dibebaskan dari pengenaan
PPN apabila tidak bertentangan dengan nilai-nilai Pansira, tidak
mempertentangkan suku, agama, ras, dan/atau antargolongan, tidak mengandung
unsur pornografi, tidak mengandung unsur kekerasan, dan/atau tidak mengandung
ujaran kebencian. Selain
dibebaskan dari PPN, impor buku ilmiah dan teknis, buku pelajaran umum, kitab
suci, buku pelajaran agama, dan ilmu pengetahuan lainnya juga dibebaskan dari
bea masuk dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Hal ini sesuai dengan apa yang
tertuang dalam PMK No. 34/PMK.010/2017.
Namun, apakah perlakuan pajak ini hanya terbatas pada buku cetak saja? Sesuai dengan PMK No. 5/PMK.010/2020, buku adalah karya tulis dan/atau karya gambar yang diterbitkan dalam bentuk buku cetak yang dijilid atau dalam bentuk terbitan elektronik yang tidak berjilid. Dari definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa buku yang dibebaskan dari pajak meliputi buku cetak dan juga buku elektronik. Oleh: Rohmatika Arfiyana, pegawai Direktorat Jenderal Pajak
https://www.pajak.go.id/id/artikel/buku-tak-lepas-dari-soal-pajak-dan-bajak
|