• 09.00 s.d. 18.00

Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan

 

Pemerintah mengatur PMK196PMK.032021 tentang Proses Pelaksanaan Program Keterukaan Waji Pajak Secara Sukarela pada 22 Desemer 2021 dan meneritkan PMK  pada 23 Desemer 2021. Perwalian Sukarela (PPS). Seagaimana tertuang dalam  Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Undang-Undang PPS akan erlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Waji Pajak  Neilmaldrin Noor  (WP)  mengikuti PPS karena skema terseut.Program ini memiliki anyak keuntungan agi WP.

 

 “PPS adalah kesempatan agi Waji Pajak untuk mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi sebagai akibat dari pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta.

 Waji Pajak akan memperoleh banyak manfaat antara lain tidak adanya sanksi administrasi dan perlindungan data dimana data kepemilikan yang diungkapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar  penyidikan dan atau proses pidana terhadap Wajib Pajak. PPS diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan kepastian hukum dan kenyamanan dalam pikiran untuk mempromosikan kepatuhan sukarela waji pajak seelum penegakan hukum  dengan dataase Automated Data Exchange ( AEOI) dan data ILAP yang dimiliki DJP”  Neil

 

 • Program sedang dilaksanakan untuk 6 bulan (1-1-2022 sd 30-6-2022).

 • Untuk Kebijakan II harus memenuhi persyaratan seagai berikut: (a) tidak oleh mengaudit atau melakukan pemeriksaan awal bukti  untuk tahun anggaran 2016, 2017, 2018, 2019 dan 2020; (b) bukan merupakan sujek penyelidikan sujek proses hukum atau sujek kejahatan pajak.

 

 Proses Pengungkapan

 • Pengungkapan dilakukan melalui Surat Pemeritahuan Pengungkapan Barang (SPPH)

 yang disampaikan secara elektronik melalui  https:pajak.go.idpps. SPPH

 dilengkapi :

 a. SPPH induk;

 b. Bukti pemayaran PPh Final;

 c. Daftar rincian harta ersih;

 d. Daftar utang;

 e. Pernyataan repatriasi danatau investasi.

 

Perlengkapan Tamahan  untuk Peserta Polis II :

a.   Pernyataan pematalan klaim (kompensasi atau upaya hukum);

b.   Surat permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.

 

 • Peserta PPS dapat mengirimkan pada hari Senin Selasa dst. SPPH  untuk mengoreksi SPPH jika ada peruahan kekayaan bersih atau klerikal hitung atau perubahan tarif.

 

 • Peserta PPS dapat menarik kembali haknya untuk mengikuti PPS dengan melengkapi SPPH berikutnya dengan nilai 0. Peserta PPS yang mencaut SPPH dianggap tidak ikut PPS  dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.

 

 • Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128  dan Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I

27 untuk kebijakan II 428. Pemayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahukuan (Pk).

 • PPh Final yang harus diayarkan sebesar tarif dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang).

 • Untuk kebijakan I pedoman yang digunakan untuk menghitung besarnya nilai harta per  31 Desemer 2015 yaitu:

 a. Nilai nominal untuk harta kas atau setara kas.

 b. Nilai Jual Ojek Pajak (NJOP) untuk tanahangunan dan Nilai Jual Kendaraan

 Bermotor (NJKB) untuk kendaraan ermotor.

 c. Nilai yang dipulikasikan oleh PT Aneka Tamang Tk. untuk emas dan perak. Tahun

 d. Nilai yang diumumkan oleh  Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham dan  waran yang diperdagangkan di PT BEI.

e. Nilai yang diumumkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan  surat utang / sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan. dan seterusnya. Jika petunjuk tidak tersedia gunakan hasil penilaian dari  Kantor Pelayanan Penilaian  Pulik (KJPP).

 

 • Untuk Keijakan II pedoman yang digunakan untuk menghitung  nilai properti per  31 Desemer 2020 adalah:

a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
b. Harga perolehan, untuk selain kas atau setara kas.
c. Jika tidak diketahui, menggunakan nilai wajar per 31 Desember 2020 dari harta sejenis atau setara berdasarkan penilaian WP.

 

Ketentuan Pemulangan

 • Pemulangan atau pemindahan harta kekayaan ke Indonesia berlaku efektif paling lambat tanggal 30 Septemer  2022 melalui bank.

 • Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia tidak boleh dialihkan ke luar wilayah Indonesia  (holding period) paling singkat  5 tahun  sejak diterbitkannya sertifikat . Holding period ini juga berlaku  untuk aset citizen report.

 

 Ketentuan Investasi

 

 • Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumer Daya Alam (SDA)renewale energy atau  investasi Surat erharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi SDArenewale energy  dapat dilakukan dalam entuk pendirian usaha aru atau penyertaan modal. Untuk  investasi SBN dilakukan di pasar perdana dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan Surat Keterangan.

 • Investasi dilakukan paling lambat 30 September 2023.

 • Investasi dilakukan paling singkat (holding period) 5 tahun sejak diinvestasikan.

 • Investasi dapat dikonversi ke bentuk lain setelah minimal 2 tahun.

 

Pengalihan maksimal

 antar penyertaan adalah 2 kali dengan maksimal 1 kali pengalihan dalam 1 tahun kalender . Pengalihan investasi dierikan paling lama 2 tahun. Selisih waktu  transfer antar investasi menangguhkan holding period 5 tahun.

 • Peserta SPP yang memiliki komitmen repatriasi danatau penanaman modal wajib menyampaikan  laporan kinerja penanaman modal melalui website DJP hingga atas waktu penyampaian SPT tahunan

Peraturan Lainnya

 

 • Untuk peserta kontrak PPS I yang asetnya tidak diungkapkan sampai dengan akhir PPS pada saat masuk ke TA 2016 dikenakan pajak atas penghasilan final mereka di atas tambbahan kekayaanbersih  dengan tarif 25 % (Badan) 30% (OP) dan 125% (beberapa wajib pajak) ditambah denda pajak 200%  (pasal 18 (3) undang-undang amnesti).

 • Bagi peserta polis PPS II sampai dengan berakhirnya PPS yang hartanya tidak diungkapkan dalam SPPH dikenakan PPh final atas kekayaan bersih sebesar 30%  (Pasal 11) (2) UU HPP ) ditambah denda Pasal 13 (2)  dan Undang-Undang Tata Cara Perpajakan

  (KUP).

 • Bagi peserta Polis I yang tidak dapat melakukan repatriasi/investasi dengan jangka waktu khusus repatriasi/investasi tambahan pajak penghasilan final:

 • Bagi peserta pemegang polis PPS  II  wanprestasi atas repatriasi/investasi sampai dengan batas waktu  repatriasi/investasi yang ditentukan  akan dikenakan iaya tamahan PPh final.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved