Bukan Sekadar Pengampunan Pajak, PPS Adalah Kesempatan
Pemerintah
mengatur PMK196PMK.032021 tentang Proses Pelaksanaan Program Keterukaan Waji
Pajak Secara Sukarela pada 22 Desemer 2021 dan meneritkan PMK pada 23 Desemer 2021. Perwalian Sukarela
(PPS). Seagaimana tertuang dalam
Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) Undang-Undang PPS akan erlaku
mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Waji Pajak Neilmaldrin Noor (WP)
mengikuti PPS karena skema terseut.Program ini memiliki anyak keuntungan
agi WP.
“PPS adalah kesempatan agi Waji Pajak untuk
mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang tidak terpenuhi sebagai
akibat dari pembayaran PPh (Pajak Penghasilan) berdasarkan pengungkapan harta. Waji Pajak akan memperoleh banyak manfaat
antara lain tidak adanya sanksi administrasi dan perlindungan data dimana data
kepemilikan yang diungkapkan tidak dapat digunakan sebagai dasar penyidikan dan atau proses pidana terhadap
Wajib Pajak. PPS diselenggarakan dengan prinsip kesederhanaan kepastian hukum
dan kenyamanan dalam pikiran untuk mempromosikan kepatuhan sukarela waji pajak
seelum penegakan hukum dengan dataase
Automated Data Exchange ( AEOI) dan data ILAP yang dimiliki DJP” Neil
• Program sedang dilaksanakan untuk 6 bulan (1-1-2022
sd 30-6-2022). • Untuk Kebijakan II harus memenuhi
persyaratan seagai berikut: (a) tidak oleh mengaudit atau melakukan pemeriksaan
awal bukti untuk tahun anggaran 2016,
2017, 2018, 2019 dan 2020; (b) bukan merupakan sujek penyelidikan sujek proses
hukum atau sujek kejahatan pajak.
Proses Pengungkapan • Pengungkapan dilakukan melalui Surat
Pemeritahuan Pengungkapan Barang (SPPH) yang disampaikan secara elektronik
melalui https:pajak.go.idpps. SPPH dilengkapi : a. SPPH induk; b. Bukti pemayaran PPh Final; c. Daftar rincian harta ersih; d. Daftar utang; e. Pernyataan repatriasi danatau investasi. Perlengkapan
Tamahan untuk Peserta Polis II : a.
Pernyataan
pematalan klaim (kompensasi atau upaya hukum); b.
Surat
permohonan pencabutan Banding, Gugatan, Peninjauan Kembali.
• Peserta PPS dapat mengirimkan pada hari
Senin Selasa dst. SPPH untuk mengoreksi
SPPH jika ada peruahan kekayaan bersih atau klerikal hitung atau perubahan
tarif.
• Peserta PPS dapat menarik kembali haknya
untuk mengikuti PPS dengan melengkapi SPPH berikutnya dengan nilai 0. Peserta
PPS yang mencaut SPPH dianggap tidak ikut PPS
dan tidak dapat lagi menyampaikan SPPH berikutnya.
• Pembayaran dilakukan dengan menggunakan Kode
Akun Pajak (KAP) PPh Final 411128 dan
Kode Jenis Setoran (KJS) untuk kebijakan I 27
untuk kebijakan II 428. Pemayaran tidak dapat dilakukan dengan Pemindahukuan
(Pk). • PPh Final yang harus diayarkan sebesar tarif
dikali nilai harta bersih (harta dikurang utang). • Untuk kebijakan I pedoman yang digunakan
untuk menghitung besarnya nilai harta per
31 Desemer 2015 yaitu: a. Nilai nominal untuk harta kas atau setara
kas. b. Nilai Jual Ojek Pajak (NJOP) untuk
tanahangunan dan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) untuk kendaraan ermotor. c. Nilai yang dipulikasikan oleh PT Aneka
Tamang Tk. untuk emas dan perak. Tahun d. Nilai yang diumumkan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk saham
dan waran yang diperdagangkan di PT BEI.
e. Nilai
yang diumumkan oleh PT Penilai Harga Efek Indonesia untuk SBN dan surat utang / sukuk yang diterbitkan oleh
perusahaan. dan seterusnya. Jika petunjuk tidak tersedia gunakan hasil
penilaian dari Kantor Pelayanan
Penilaian Pulik (KJPP).
• Untuk Keijakan II pedoman yang digunakan
untuk menghitung nilai properti per 31 Desemer 2020 adalah: a. Nilai nominal, untuk kas atau setara kas.
Ketentuan
Pemulangan • Pemulangan atau pemindahan harta kekayaan ke
Indonesia berlaku efektif paling lambat tanggal 30 Septemer 2022 melalui bank. • Harta bersih yang dialihkan ke Indonesia
tidak boleh dialihkan ke luar wilayah Indonesia
(holding period) paling singkat 5
tahun sejak diterbitkannya sertifikat .
Holding period ini juga berlaku untuk
aset citizen report.
Ketentuan Investasi
• Investasi dilakukan pada hilirisasi Sumer
Daya Alam (SDA)renewale energy atau
investasi Surat erharga Negara (SBN). Investasi pada hilirisasi
SDArenewale energy dapat dilakukan dalam
entuk pendirian usaha aru atau penyertaan modal. Untuk investasi SBN dilakukan di pasar perdana
dengan mekanisme private placement melalui Dealer Utama dengan menunjukkan
Surat Keterangan. • Investasi dilakukan paling lambat 30 September
2023. • Investasi dilakukan paling singkat (holding
period) 5 tahun sejak diinvestasikan. • Investasi dapat dikonversi ke bentuk lain
setelah minimal 2 tahun.
Pengalihan
maksimal antar penyertaan adalah 2 kali dengan maksimal
1 kali pengalihan dalam 1 tahun kalender . Pengalihan investasi dierikan paling
lama 2 tahun. Selisih waktu transfer
antar investasi menangguhkan holding period 5 tahun. • Peserta SPP yang memiliki komitmen
repatriasi danatau penanaman modal wajib menyampaikan laporan kinerja penanaman modal melalui website
DJP hingga atas waktu penyampaian SPT tahunan Peraturan
Lainnya
• Untuk peserta kontrak PPS I yang asetnya
tidak diungkapkan sampai dengan akhir PPS pada saat masuk ke TA 2016 dikenakan
pajak atas penghasilan final mereka di atas tambbahan kekayaanbersih dengan tarif 25 % (Badan) 30% (OP) dan 125% (beberapa
wajib pajak) ditambah denda pajak 200%
(pasal 18 (3) undang-undang amnesti). • Bagi peserta polis PPS II sampai dengan berakhirnya
PPS yang hartanya tidak diungkapkan dalam SPPH dikenakan PPh final atas
kekayaan bersih sebesar 30% (Pasal 11) (2)
UU HPP ) ditambah denda Pasal 13 (2) dan
Undang-Undang Tata Cara Perpajakan (KUP). • Bagi peserta Polis I yang tidak dapat
melakukan repatriasi/investasi dengan jangka waktu khusus repatriasi/investasi
tambahan pajak penghasilan final:
• Bagi peserta pemegang polis PPS II
wanprestasi atas repatriasi/investasi sampai dengan batas waktu repatriasi/investasi yang ditentukan akan dikenakan iaya tamahan PPh final. |