Bikin
EFIN, Lapor SPT Tahunan Tanpa Antre Pajak merupakan pendapatan primer yg masuk pada Anggaran Pendapatan & Belanja Negara (APBN). Pajak sebagai tulang punggung pada pembangunan Negara. Pemerintah sangat
gencar mensosialisasikan pada rakyat pentingnya membayar pajak. Berbagai
kemudahan diberikan pada proses pelaporan pajak. Salah satunya menggunakan memakai sistem Electronic Filing atau e-Filing
Pajak.
Sistem
pelaporan pajak (Surat Pemberitahuan Tahunan/SPT) online ini dibentuk sinkron perkembangan teknologi berita yg marak penggunaannya pada tengah-tengah rakyat. Dengan begitu, rakyat tidak perlu antre buat proses pelaporan pajak. Hanya satu kali
mendaftar ke Kantor Pelayanan Pajak untuk membuat Electronic Filing Identification Number
(EFIN), setelah itu dapat dilakukan secara online. Dan perlu diingat bahwa wajib untuk mematuhi ketentuan batas saat pelaporan pajak.
Apa Itu e-Filing & EFIN dan
Manfaatnya?
e-Filing
merupakan sistem
pelaporan pajak tahunan (SPT Tahunan) yg dilakukan secara online. Apabila sebelumnya wajib pajak setiap tahun melapor ke KPP & mengisi formulir isian SPT Tahunan, menggunakan sistem e-Filing, wajib pajak sanggup melakukannya melalui sistem online tanpa
perlu ke KPP lagi. Hanya saja wajib pajak mesti mempunyai EFIN supaya sanggup melakukan e-Filing. Electronic Filing
Identification Number (EFIN Pajak) merupakan angka bukti diri yg diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak
(DJP) pada wajib pajak buat melakukan transaksi elektronika atau e-Filing pajak.
EFIN dipakai setiap transaksi elektronika atau e-Filing SPT dan terjamin kerahasiaannya
karena EFIN mengklaim
kerahasiaan data yang Anda tambahkan ke sistem pajak online. Dengan
melaporkan pajak secara online secara otomatis data telah terekam pada sistem pajak. Untuk laporan pajak tahun
berikutnya, tidak perlu
mengulang isian dari awal
lagi. Cara Buat EFIN? Cara menerima EFIN Pajak ternyata sangat gampang & sanggup sendiri dilakukan tidak butuh
waktu sehari.
EFIN bisa
dimanfaatkan wajib pajak eksklusif & badan usaha.
Unduh
Formulir EFIN Anda. Setelah mendaftar, Anda akan diarahkan ke page EFIN & bisa mengunduh formulir EFIN. Isi & lengkapi lalu cetak. Lalu bawa formulir EFIN tadi bersama dokumen-dokumen yang diminta ke KPP terdekat. Menunjukkan yang asli & menyerahkan fotokopi dokumen berikut
ini;Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Kartu bukti diri diri pengurus (KTP bagi WNI atau
KITAS/KITAP bagi WNA). Surat kuasa atau penunjukan pengurus yg mewakili berdasarkan wajib pajak badan. Setelah menerima EFIN buat badan (usaha) Anda, jangan lupa untuk
menjaga kerahasiaannya buat menghindari penggunaan yang tidak sah. Dimana segala hal yang Anda lakukan berbasis internet, termasuk
petunjuk & segala
ketentuan yang terdapat pada dalamnya tentu akan masih ada resikonya.
Ini akan berbeda jika menggunakan sistem offline dimana Anda langsung tatap muka & bertanya pribadi dengan petugas pajak pada KPP.
Sistem
e-Filing Pajak Online Berbeda menggunakan Sistem Pelaporan Pajak Manual Secara generik pengisian pajak online menggunakan manual mempunyai kesamaan. Hanya saja menggunakan e-Filing Pajak, wajib pajak dapat menyampaikan SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT
Tahunan secara online & real time melalui website e-Filing Pajak DJP
Online atau pelaksanaan yang disediakan Application Service Provider
(ASP)/Penyedia Jasa Aplikasi. Wajib Pajak Badan Yang Harus Melakukan Lapor Pajak
Online & Jenis
Pajak yg
Dilaporkan Mulai Tahun 2016 e-Filing Pajak diwajibkan bagi Pengusaha Kena Pajak
(PKP) pengguna e-Faktur buat melakukan e-Filing SPT Tahunan Badan (Keputusan
DJP Nomor PENG-04/PJ.09/2016). |