Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau biasa disingkat SKCK
adalah surat yang keterangan yang diterbitkan Polri yang berisi tentang catatan
riwayat kejahatan. Ada beberapa persyaratan membuat SKCK (syarat membuat SKCK).
SKCK sendiri sebelumnya dikenal dengan nama SKKB. Awalnya, surat ini hanya bisa
diserahkan untuk warga yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal.
Namun saat ini, syarat membuat SKCK sudah berbeda dengan pembuatan SKKB dulu.
SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi
Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan
dari yang bersangkutan. SKCK juga diterbitkan karena suatu keperluan karena
adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan
catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. Merujuk pada Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, SKCK
memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika
telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK dapat diperpanjang oleh
yang bersangkutan.
Syarat
membuat SKCK : 1. Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan
tempat domisili pemohon. 2. Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili
yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran
4×6 sebanyak 6 lembar. 6. Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang
telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar. 7. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.
Persyaratan
membuat SKCK perpanjang: 1. Membawa lembar SKCK lama yang asli/legalisir
(maksimal telah habis masanya selama 1 tahun) 2. Membawa fotocopy KTP/SIM. 3. Membawa fotocopy Kartu Keluarga. 4. Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir. 5. Membawa Pas Foto terbaru yang berwarna ukuran
4×6 sebanyak 3 lembar. 6. Mengisi formulir perpanjangan SKCK yang
disediakan di kantor Polisi.
Sebagai informasi, kantor polisi tingkat Polsek tidak membuat
SKCK untuk keperluan melamar CPNS dan pembuatan visa. Selain itu, dalam syarat
membuat SKCK, permohonan SKCK di kantor Polsek dan Polres harus sesuai dengan
alamat KTP/SIM pemohon. Untuk biaya pembuatan sebagai syarat membuat SKCK,
Polri mengenakan tarif sebesar Rp 10.000 yang bisa disetorkan kepada petugas
Polri di tempat dan masuk sebagai PNBP.
https://money.kompas.com/read/2021/06/24/092922826/biaya-dan-syarat-membuat-skck-terbaru-di-2021 |