Biaya Yang Tidak Dapat
Diakui Sebagai Pengurang Penghasilan Bruto Untuk lebih memahami tentang biaya
yang tidak dapat diakui sebagai pengurang penghasilan bruto oleh undang-Uundang
Perpajakan, berikut penjelasan seputar biaya yang tidak dapat diakui sebagai
pengurang penghasilan bruto dalam Penghitungan Pajak Penghasilan (PPh). Dalam menentukan besarnya
Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap,
terdapat biaya yang tidak boleh dikurangkan, termasuk di bawah ini: 1.
pembagian laba dengan nama dan dalam
bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan
asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi. 2.
biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota. 3.
pembentukan atau pemupukan dana
cadangan, kecuali : o cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan
usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan
pembiayaan konsumen dan perusahaan anjak piutang yang dihitung berdasarkan
standar akuntansi keuangan yang berlaku dengan batasan tertentu setelah
berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK); o cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan
sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial; o cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan; o cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan; o cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; o cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan
limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri, 4.
premi asuransi kesehatan, asuransi
kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa, yang
dibayar oleh wajib pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja
dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi wajib pajak yang
bersangkutan; 5.
jumlah yang melebihi kewajaran yang
dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan. 6.
harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan
huruf b UU HPP, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1)
huruf i sampai dengan huruf m UU HPP serta zakat yang diterima oleh badan amil
zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau
sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan
oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah; 7.
Pajak Penghasilan; 8.
biaya yang dibebankan atau
dikeluarkan untuk kepentingan pribadi wajib pajak atau orang yang menjadi
tanggungannya; 9.
gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas
saham;
10. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. [Disusun untuk KLIP DJP]
https://www.pajak.go.id/id/artikel/biaya-yang-tidak-dapat-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto
|