• 09.00 s.d. 18.00

Biaya Ini Termasuk Deductible Expense

Biaya yang dapat dikurangkan, yaitu biaya yang dapat digunakan untuk memperoleh, menagih, dan menahan penghasilan untuk dikurangkan dari penghasilan kena pajak atau bruto. Biaya ini dipotong oleh Wajib Pajak untuk menentukan besarnya penghasilan bersih yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).

Ada tiga aturan dasar agar suatu beban menjadi beban yang dapat dikurangkan. Pertama, biaya adalah yang berkaitan dengan kegiatan usaha. Kedua, usahanya dilakukan untuk penghasilan kena pajak. Ketiga, biaya tidak mementingkan diri sendiri. Ketentuan mengenai pengeluaran yang dapat dijadikan pengurang biaya diatur dalam Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, pengeluaran yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dibagi menjadi dua, termasuk pengeluaran atau pengeluaran dengan masa manfaat tidak lebih dari 1 tahun. dan yang jangka waktunya lebih dari 1 tahun.

Beban dengan masa kompensasi kurang dari 1 tahun menjadi beban untuk tahun yang bersangkutan. Sedangkan bagi yang masa manfaatnya lebih dari 1 tahun, pembayarannya dilakukan dengan cara penyusutan atau amortisasi. Lebih khusus lagi, dengan mengacu pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh, pengeluaran yang dapat dikurangkan dari pengeluaran adalah:


a. biaya-biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan komersial, antara lain:
1. biaya perolehan peralatan;
2. biaya yang terkait dengan pekerjaan atau jasa, termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, tip dan tunjangan yang dibayar tunai;
3. bunga, sewa dan royalti;
. biaya perjalanan;
5. biaya pengolahan limbah;
6. premi;
7. biaya penjualan dan promosi diatur atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ;
8. biaya administrasi; dan
9. pajak selain pajak penghasilan

b. mengamortisasi biaya pembelian aset tetap berwujud dan mengamortisasi biaya perolehan hak dan biaya lainnya dengan masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun. Tahun
c. berkontribusi pada dana pensiun yang dibentuk oleh Menteri Keuangan; Tahun
d. kerugian dari penjualan atau pengalihan properti yang dimiliki dan digunakan dalam bisnis atau dimiliki untuk memperoleh, menagih, dan mempertahankan pendapatan;
e. kerugian nilai tukar;

f. dan seterusnya. biaya perusahaan penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia;

g. beasiswa, magang dan biaya pelatihan;
jam. piutang tak tertagih efektif dengan ketentuan sebagai berikut:
1. telah dimasukkan dalam laporan laba rugi;
2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang tak tertagih kepada Departemen Umum Pajak; dan

3. perkara penagihan telah diajukan ke pengadilan negeri atau instansi pemerintah yang menyelenggarakan tagihan negara; atau ada perjanjian tertulis tentang pembatalan utang/pengampunan utang
antara kreditur dengan debitur yang bersangkutan; atau telah diterbitkan dalam publikasi umum atau khusus; atau ada penegasan debitur bahwa utangnya telah batal atas utang yang diberikan;
. syarat-syarat tersebut dalam angka 3 tidak berlaku bagi pembatalan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam
pasal ayat (1) huruf k;

i. sumbangan badan penanggulangan bencana nasional yang pengaturannya diatur dengan peraturan pemerintah; Tahun
d. berkontribusi pada penelitian dan pengembangan di Indonesia
k. biaya pembangunan infrastruktur sosial
l. hadiah lembaga pendidikan
m. kontribusi untuk pengembangan olahraga, kontribusi diatur oleh peraturan pemerintah.


Dalam perpajakan, ada pengeluaran tertentu yang dikecualikan berdasarkan apa yang termasuk dalam undang-undang pajak penghasilan dalam pasal 9, yang dapat dikurangkan dari pengeluaran, misalnya biaya yang termasuk dalam asuransi premi yang dibayar oleh pemberi kerja, dalam perhitungan premi dibebankan atas penghasilan wajib pajak yang bersangkutan. Selain itu, menyediakan makanan dan minuman untuk semua karyawan pada umumnya merupakan bisnis yang sifatnya, sehingga merupakan biaya yang tidak dapat dikurangkan. Dapat menjadi pengurang biaya jika diberikan kepada seluruh karyawan berdasarkan PER Dirjen No. 51/PJ/2009 dan PMK No. 167/PMK.03/2018

https://www.pajakonline.com/biaya-ini-termasuk-deductible-expense/

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved