• 09.00 s.d. 18.00

Berlaku Mulai Hari Ini Ketentuan PPN FTZ, Cek!

Peraturan baru mengenai penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) tentang kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Gerbang Bebas (KPBPB atau FTZ) berlaku mulai hari ini, 2 Februari 2022. Peraturan Menteri Keuangan (PMK). ) Terbitan 173/PMK.03/2021 tentang tata cara pembayaran, penyelesaian dan pengelolaan PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/JKP dari dan/atau kepada KPBPB. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas


Neilmaldrin Noor mengatakan, inti dari penyelesaian ini adalah untuk memperkuat administrasi PPN di KPBPB yang adil, sederhana, mudah, memberikan kepastian, kepastian hukum, dan pengawasan yang efektif. Salah satu contoh peningkatan administratif yang diberikan oleh PMK173 adalah proses persetujuan elektronik yang mudah dan lengkap,” kata Neil.
Majikan tidak lagi diharuskan untuk mengajukan aplikasi terpisah dan file fisik. Kontraktor KPBPB hanya perlu memberitahukan tentang pembelian atau impor dokumen BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Indonesia National Single Window System (SINSW), kemudian sistem DJP akan terhubung dengan SINSW dan akan bekerja secara elektronik hingga diperoleh persetujuan. DJP telah bermitra dengan National Single Window Institute (LNSW) dan Departemen Umum Kepabeanan dan Pendapatan (DJBC) dalam integrasi data.


Selain itu, PMK ini juga memberikan mekanisme pengawasan sekaligus alat untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk dokumen PPBJ. PPBJ adalah dokumen yang disiapkan oleh kontraktor KPBPB yang akan memperoleh BKP atau JKP dari Lokasi lain dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ menjadi dasar bagi Kontraktor Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak nomor 07 (penawaran penerimaan pemasangan tidak dikenakan PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.


“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved