Berlaku Mulai Hari Ini Ketentuan
PPN FTZ, Cek!Peraturan baru mengenai penatausahaan Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Produk Mewah (PPnBM) tentang
kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Gerbang Bebas (KPBPB atau FTZ) berlaku mulai hari ini, 2 Februari 2022. Peraturan Menteri
Keuangan (PMK). ) Terbitan
173/PMK.03/2021 tentang tata cara
pembayaran, penyelesaian dan pengelolaan
PPN atau PPN dan PPnBM atas penyerahan
Barang Kena Pajak (BKP)/JKP dari
dan/atau kepada KPBPB. Direktur
Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas
Neilmaldrin
Noor mengatakan, inti dari penyelesaian
ini adalah untuk memperkuat
administrasi PPN di KPBPB yang adil,
sederhana, mudah, memberikan kepastian,
kepastian hukum, dan pengawasan
yang efektif. Salah satu contoh peningkatan
administratif yang diberikan oleh
PMK173 adalah proses persetujuan
elektronik yang mudah dan
lengkap,” kata Neil.
Majikan tidak lagi diharuskan untuk mengajukan aplikasi terpisah dan file fisik. Kontraktor KPBPB hanya perlu memberitahukan tentang pembelian
atau impor dokumen BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Indonesia
National Single Window System
(SINSW), kemudian sistem DJP akan terhubung
dengan SINSW dan akan
bekerja secara elektronik hingga diperoleh
persetujuan. DJP telah bermitra
dengan National Single Window Institute
(LNSW) dan Departemen Umum Kepabeanan
dan Pendapatan (DJBC) dalam integrasi data.
Selain itu, PMK ini juga memberikan
mekanisme pengawasan sekaligus alat
untuk menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk dokumen PPBJ. PPBJ adalah dokumen yang disiapkan oleh kontraktor KPBPB yang akan memperoleh BKP atau JKP dari Lokasi lain dalam Daerah Pabean
(TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ menjadi dasar bagi Kontraktor
Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak nomor 07 (penawaran
penerimaan pemasangan tidak dikenakan
PPN). PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan
perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan
mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.
Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan
PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di
KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.
“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya
bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak
dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait
pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung
jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.
|