Begini Aturan Main Pita CukaiBea masuk
dan pajak cukai adalah bagian dari pajak resmi yang bersifat regulasi. Ada beberapa bentuk pembayaran cukai yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah
penetapan pita cukai yang
tercantum dalam Pasal 7 (3) Undang-Undang
Konsumsi Gerejawi No. 39 Tahun 2007.
Cukai itu sendiri menjadi pajak negara yang dipungut atas barang-barang yang sifat
dan sifatnya tertentu. Sampai saat ini, Indonesia telah menetapkan Harta Kena Pajak (BKC). Barang yang
dimaksud adalah minuman etil
alkohol (MMEA) dalam jumlah
berapa pun dan produk tembakau. Pengendalian terhadap
barang tersebut harus dilakukan agar dapat dikendalikan dan diawasi
peredarannya, karena jika berlebihan bisa muncul dampak negatif. Barang
tersebut perlu dilakukan pengenaan cukai dengan pelekatan cukai. Selanjutnya,
Apa yang dimaksud dengan pita cukai? Menteri Keuangan sudah mengatur kebijakan
mengenai pengenaan cukai yang menyebutkan “Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan
Desain Pita Cukai, pita cukai sebagai dokumen sekuriti yang menjadi tanda
barang tersebut telah melakukan pelunasan cukai” terkandung dalam Pasal 1
Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.0 /2020.
Untuk dapat dikatakan menjadi sebuah pita cukai yang mempunyai unsur keamanan. Perangko bos memiliki bentuk,
spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik adalah stempel dengan sifat atau ciri keamanan. Sedangkan spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa security paper, security hologram, dan
security print. Selain itu, untuk rancangan pita cukai
paling sedikit lambang Negara
Republik Indonesia, lambang Departemen
Jenderal Bea dan Cukai, angka tahun pajak
dan harga jual dan/atau harga
eceran dan/atau atau total isi paket harus dicetak.
Untuk dokumen rahasia, bentuk,
spesifikasi dan desain perangko
konsumsi khusus tidak sembarangan, tetapi ada aturan tertentu. Aturan
ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal
Departemen Kepabeanan dalam Peraturan
Teknis tentang bentuk,
spesifikasi dan desain stempel
konsumsi khusus.
Dalam Peraturan ini Stempel
Produk Anti Tembakau tersedia dalam bentuk lembaran dengan 3 seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III
dengan perekat dan tanpa
perekat. Juga terdapat ketentuan
mengenai ukuran setiap rangkaian
pita cukai hasil tembakau. Perbedaan
ukuran menyebabkan jumlah stiker pada setiap lembar berbeda-beda.
- Seri I sebanyak 120 lembar
per lembar dengan masing-masing lembar
1,2 cm x 11,7 cm
- Seri II sebanyak 56 lembar per lembar dengan
masing-masing lembar 1,7 cm x 17,7 cm - Jalur III tanpa perekat sebanyak 150 buah dengan masing-masing keping berukuran 2,3 cm x ,8 dan Seri III dengan perekat sebanyak 60 buah dengan masing-masing keping berukuran 1,9 cm x 7, cm. Seri
juga berarti produk tembakau jenis
lain. Untuk tembakau tangan
putih (SPT), tembakau tangan
kretek (SKT), tembakau iris (TIS)
dan cerutu (CRT) menggunakan pita cukai untuk
produk tembakau Seri 1
dan/atau seri 2 buatan sendiri -Kretek
(SKM), CRT dan mesin pengolah tembakau (HPTL) lainnya, disiapkan untuk
penjualan eceran dalam botol dan
sejenisnya.
Warna pita cukai hasil tembakau juga bermacam-macam, seperti biru dan ungu, sesuai dengan jenis hasil tembakau dan kelompok pembuatnya. Sedangkan tarifnya
berwarna coklat untuk produk
tembakau impor yang digunakan di
dalam daerah pabean.
Untuk pita cukai MMEA desain
2020 hanya ada satu seri. Namun MMEA khususnya memiliki spesifikasi desain dan warna tertentu.
- Biru untuk produksi dalam
negeri Kelas B MMEA dengan kandungan alkohol lebih dari 520% ??
- Coklat untuk produksi dalam negeri Kelas C MMEA dengan kandungan
alkohol lebih dari 20%
- Hijau untuk impor Kelas A MMEA dengan alkohol kandungan kurang dari 5%
- Merah untuk MMEA impor kelas B dengan kandungan alkohol lebih dari 5% 20 ungu untuk MMEA impor kelas C dengan kandungan alkohol lebih dari 20%.
Agen komersial dari pabrik BKC
atau importir pita pajak. Untuk mendapatkan pita cukai, produsen atau importir harus mengajukan permohonan pita
cukai.
Berdasarkan Ayat 2 (2) Direktur Jenderal Departemen Jenderal
Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2019, permohonan
diajukan melalui Otoritas Pabean
dan Pajak Utama atau Kantor
Pengawasan dan SubDepartemen Bea
dan Cukai tempat diterbitkannya nomor pokok pengusaha untuk barang cukai.
Pelayanan cukai juga disediakan oleh Menteri Keuangan dan
dikelola oleh Departemen Umum
Kepabeanan dan Departemen Umum
Pajak (DJBC). Diperhatikan
dalam Pasal 7 ayat (3a) Undang-Undang
Pajak Konsumsi Khusus di bidang percetakan, yang dilakukan oleh badan usaha umum dan/atau badan atau organisasi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.
|