• 09.00 s.d. 18.00

Begini Aturan Main Pita Cukai

Bea masuk dan pajak cukai adalah bagian dari pajak resmi yang bersifat regulasi. Ada beberapa bentuk pembayaran cukai yang berlaku di Indonesia, salah satunya adalah penetapan pita cukai yang tercantum dalam Pasal 7 (3) Undang-Undang Konsumsi Gerejawi No. 39 Tahun 2007.


Cukai itu sendiri menjadi pajak negara yang dipungut atas barang-barang yang sifat dan sifatnya tertentu. Sampai saat ini, Indonesia telah menetapkan Harta Kena Pajak (BKC). Barang yang dimaksud adalah minuman etil alkohol (MMEA) dalam jumlah berapa pun dan produk tembakau. Pengendalian terhadap barang tersebut harus dilakukan agar dapat dikendalikan dan diawasi peredarannya, karena jika berlebihan bisa muncul dampak negatif. Barang tersebut perlu dilakukan pengenaan cukai dengan pelekatan cukai. Selanjutnya, Apa yang dimaksud dengan pita cukai? Menteri Keuangan sudah mengatur kebijakan mengenai pengenaan cukai yang menyebutkan “Bentuk Fisik, Spesifikasi, dan Desain Pita Cukai, pita cukai sebagai dokumen sekuriti yang menjadi tanda barang tersebut telah melakukan pelunasan cukai” terkandung dalam Pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan No.52/PMK.0 /2020.


Untuk dapat dikatakan menjadi sebuah pita cukai yang mempunyai unsur keamanan. Perangko bos memiliki bentuk, spesifikasi, dan desain tertentu. Bentuk fisik adalah stempel dengan sifat atau ciri keamanan. Sedangkan spesifikasi pita cukai paling sedikit berupa security paper, security hologram, dan security print. Selain itu, untuk rancangan pita cukai paling sedikit lambang Negara Republik Indonesia, lambang Departemen Jenderal Bea dan Cukai, angka tahun pajak dan harga jual dan/atau harga eceran dan/atau atau total isi paket harus dicetak.


Untuk dokumen rahasia, bentuk, spesifikasi dan desain perangko konsumsi khusus tidak sembarangan, tetapi ada aturan tertentu. Aturan ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Departemen Kepabeanan dalam Peraturan Teknis tentang bentuk, spesifikasi dan desain stempel konsumsi khusus.
Dalam Peraturan ini Stempel Produk Anti Tembakau tersedia dalam bentuk lembaran dengan 3 seri yaitu Seri I, Seri II dan Seri III dengan perekat dan tanpa perekat. Juga terdapat ketentuan mengenai ukuran setiap rangkaian pita cukai hasil tembakau. Perbedaan ukuran menyebabkan jumlah stiker pada setiap lembar berbeda-beda.


- Seri I sebanyak 120 lembar per lembar dengan masing-masing lembar 1,2 cm x 11,7 cm

- Seri II sebanyak 56 lembar per lembar dengan masing-masing lembar 1,7 cm x 17,7 cm

- Jalur III tanpa perekat sebanyak 150 buah dengan masing-masing keping berukuran 2,3 cm x ,8 dan Seri III dengan perekat sebanyak 60 buah dengan masing-masing keping berukuran 1,9 cm x 7, cm. Seri juga berarti produk tembakau jenis lain. Untuk tembakau tangan putih (SPT), tembakau tangan kretek (SKT), tembakau iris (TIS) dan cerutu (CRT) menggunakan pita cukai untuk produk tembakau Seri 1 dan/atau seri 2 buatan sendiri -Kretek (SKM), CRT dan mesin pengolah tembakau (HPTL) lainnya, disiapkan untuk penjualan eceran dalam botol dan sejenisnya.
Warna pita cukai hasil tembakau juga bermacam-macam, seperti biru dan ungu, sesuai dengan jenis hasil tembakau dan kelompok pembuatnya. Sedangkan tarifnya berwarna coklat untuk produk tembakau impor yang digunakan di dalam daerah pabean.


Untuk pita cukai MMEA desain 2020 hanya ada satu seri. Namun MMEA khususnya memiliki spesifikasi desain dan warna tertentu.

 
- Biru untuk produksi dalam negeri Kelas B MMEA dengan kandungan alkohol lebih dari 520%

 ??
- Coklat untuk produksi dalam negeri Kelas C MMEA dengan kandungan alkohol lebih dari 20%


- Hijau untuk impor Kelas A MMEA dengan alkohol kandungan kurang dari 5%


- Merah untuk MMEA impor kelas B dengan kandungan alkohol lebih dari 5% 20 ungu untuk MMEA impor kelas C dengan kandungan alkohol lebih dari 20%.


Agen komersial dari pabrik BKC atau importir pita pajak. Untuk mendapatkan pita cukai, produsen atau importir harus mengajukan permohonan pita cukai.


Berdasarkan Ayat 2 (2) Direktur Jenderal Departemen Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER16/BC/2019, permohonan diajukan melalui Otoritas Pabean dan Pajak Utama atau Kantor Pengawasan dan SubDepartemen Bea dan Cukai tempat diterbitkannya nomor pokok pengusaha untuk barang cukai.


Pelayanan cukai juga disediakan oleh Menteri Keuangan dan dikelola oleh Departemen Umum Kepabeanan dan Departemen Umum Pajak (DJBC). Diperhatikan dalam Pasal 7 ayat (3a) Undang-Undang Pajak Konsumsi Khusus di bidang percetakan, yang dilakukan oleh badan usaha umum dan/atau badan atau organisasi yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan.

 Copyright stekom.ac.id 2018 All Right Reserved