Bea Masuk Ditanggung Pemerintah, Pulihkan Ekonomi di Masa Pandemi
Undang-Undang Kepabeanan Pasal 1 angka 5 menjelaskan bea masuk merupakan pungutan negara yang dikenakan terhadap barang yang diimpor berdasarkan undang-undang, bea masuk ini dikenakan untuk orang maupun badan yang memasukkan barang dari luar daerah pabean (impor).
Bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) merupakan fasilitas terhadap bea masuk terutang yang ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan alokasi dana yang ditetapkan pada Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ataupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang totalnya mencapai Rp469,6 milyar dan sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam PMK 68/2021.
Fasilitas yang disediakan di dalam BM DTP oleh pemerintah ini diberikan untuk 42 industri tertentu yang terkena dampak pandemi covid 19 dan pemerintah berharap ekonomi dapat cepat pulih kembali melalui peningkatan produktivitas industri. perusahaan yang dapat diberikan bea masuk ditanggung pemerintah harus memenuhi 4 kriteria, yakni:
1. Telah memenuhi penyediaan barang atau jasa yang diperuntukkan bagi kepentingan umum, serta dikonsumsi masyarakat luas ataupun untuk melindungi kepentingan konsumen. 2. Dapat mendorong daya asing. 3. Dapat menambah jumlah penyerapan tenaga kerja. 4. Dapat meningkatkan pemasukan untuk pendapatan negara.
Maka terdapat beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut dan ketentuan terkait dalam pemberian bea masuk ditanggung pemerintah (BM DTP) dan hal ini diatur di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK). |